Kebodohan dan ketidaktahuan akan hukum agama tidak bisa dijadikan alasan untuk lolos dari pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Oleh karena itu, menuntut ilmu syari merupakan kewajiban mutlak bagi setiap muslim agar terhindar dari dosa dan dapat beribadah dengan benar.
Pesan tegas tersebut disampaikan oleh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MT-PWM) DI Yogyakarta, Muhammad Arief, dalam Kajian Ahad Pagi di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Ahad (26/7/2026).
Arief mengawali kajiannya dengan menegaskan hakekat penciptaan manusia dan jin semata-mata untuk menghamba (liya’budūn) secara total kepada Allah. Penghambaan ini diwujudkan melalui ketaatan penuh atas perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya.
“Ibadah jangan dipersempit hanya pada ritual mahdhah seperti salat, puasa, zakat, atau haji. Ibadah mencakup seluruh bentuk ketaatan, baik ritual maupun interaksi sosial (muamalah) sebagai wujud penghambaan kepada Allah,” terang Arief.
Kebodohan Bukan Alasan Gugurnya Dosa
Guna menjalankan penghambaan tersebut, kewajiban pertama seorang hamba adalah memelajari ilmu halal dan haram. Arief meluruskan bahwa hadis populer “Ṭalabul ‘ilmi farīḍatun ‘alā kulli muslim” ditafsirkan para ulama sebagai kewajiban memelajari hukum dasar syariat, bukan sekadar ilmu pengetahuan umum.
Ia mengkritik pemikiran sebagian orang yang menganggap ketidaktahuan bisa membebaskan seseorang dari hukuman akhirat.
“Sama seperti pejabat yang korupsi, dia tidak bisa bebas hanya dengan alasan tidak tahu hukum. Di hadapan Allah, kebodohan tidak menggugurkan dosa, kecuali bagi mereka yang memang belum pernah tersentuh dakwah sama sekali,” tegasnya merujuk pada QS. Al-Isra: 15.
Arief mengingatkan, Islam hanya mengecualikan dosa bagi tiga golongan: anak kecil hingga balig, orang tidur hingga terbangun, dan orang hilang akal hingga sembuh. Ketidaktahuan yang disengaja karena enggan belajar tidak masuk dalam pengecualian tersebut.
Pentingnya Keabsahan Amal dalam Berbagai Sektor
Tak sekadar tahu hukum dasar, seorang muslim juga dituntut memahami tata cara (kaifiat) pelaksanaannya agar amalannya sah secara syariat. Prinsip ini berlaku universal dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari ibadah, bisnis, hingga pernikahan.
Arief mencontohkan kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang melarang masyarakat berdagang sebelum paham fikih jual beli agar terhindar dari riba. Hal serupa terjadi dalam institusi keluarga.
“Banyak orang menikah tanpa memelajari hak dan kewajiban suami istri secara rinci. Akibatnya, muncul berbagai penyimpangan dan keretakan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Arief memetakan bahwa seluruh ajaran Islam bermuara pada tiga bidang keilmuan utama yang wajib dipelajari sejak dini:
- Akidah: Membahas keyakinan dan tauhid.
- Fikih: Mengatur tata cara amalan lahiriah (salat, muamalah, nikah).
- Penyucian Hati (Tazkiyatun Nafs/Akhlak): Mengatur amalan batin seperti ikhlas dan khusyuk, serta menjauhi penyakit hati seperti riya, sombong, dan dengki.
“Amalan lahiriah bisa sama-sama salat atau duduk di majelis ilmu. Namun, isi hati yang membedakan nilainya di sisi Allah. Orang tua memikul tanggung jawab besar untuk mengajarkan ketiga pilar ilmu ini kepada anak-anaknya,” pungkas Arief. (*/tim)
