Wanita pergi ke masjid tetap dibolehkan dan mendatangkan keuntungan seperti mendapatkan lipatan pahala salat jemaah. Keutamaan melangkahkan kaki ke masjid, mendapat ilmu dari kajian agama, meningkatkan semangat beribadah karena melihat jamaah lain, serta memenuhi izin atau hak mendatangi rumah Allah tanpa larangan selama syarat terjaga.
Beberapa Catatan Penting yang perlu dipenuhi saat wanita berangkat ke masjid untuk salat berjamaah adalah:
- Tidak Berdandan Berlebihan: Tidak memakai wangi-wangian (parfum) atau berpakaian yang menarik perhatian (tabaruj).
- Aman dari Fitnah: Terjaga dari potensi godaan atau menggoda, serta ada tempat khusus wanita yang terpisah dari laki-laki (tidak ikhtilat).
- Mendapat Izin: Mendapatkan izin dari suami atau wali jika sudah berkeluarga.
- Tidak ada kewajiban yang harus diselesaikan di rumah
- Tidak sedang menjaga orang sakit atau orang tua, maka berangkat berjamaah untuk salat ke masjid tetap mendapatkan keutamaan.
Berikut beberapa hadis yang menguatkan pendapat tersebut:
عَنْ سَالِمِ بْـنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِّ ص اِذَا اسْتَأْذَنــَتِ امْرَأَةُ اَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْنَعْهَا. البخارى.
Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dari Nabi saw, beliu bersabda: “Apabila isteri salah seorang di antara kalian minta izin (untuk pergi ke masjid), janganlah ia mencegahnya”. [HR. Bukhari]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: اِذَا اسْتَأْذَنــَكُمْ نـِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ اِلَى اْلمَسْجِدِ فَأْذَنــُوْا لَـهُنُّ.
Dari Ibnu Umar ra. dari Nabi saw, beliau bersabda: “Apabila isteri-isterimu minta izin ke masjid di malam hari maka berilah idzin mereka itu”.
عَنْ هِنْدٌ بِنْتِ اْلحَارِثِ اَنَّ اُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ ص اَخْبَرَتْهَا اَنَّ النِّسَاءَ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص كُنَّ اِذَا اَسْلَمْنَ مِنَ اْلمَكْـتُوْبـَةِ قُمْنَ وَثَبَ رَسُوْلُ اللهِ ص. وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَآءَ اللهُ فَاِذَا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ ص قَامَ الرِّجَالُ.
Dari Hindun binti Harits bahwasanya Ummu Salamah istri Nabi saw memberitahukan kepadanya, bahwasanya wanita-wanita di masa Rasulullah saw setelah mereka selesai salat, mereka segera pulang. Sedangkan Rasulullah saw masih tinggal bersama kaum laki-laki. Setelah Rasulullah saw berdiri, barulah orang laki-laki itu berdiri pula”.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: اِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص لَيُصَلِّى الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَـلَـفِّعَاتٍ بِمُرُوْطِهِـنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنَ اْلغَـلَسِ.
Dari Aisyah a
ra, ia berkata: Setelah Rasulullah saw menyelesaikan salat subuh, wanita-wanita sama pulang dengan mengenakan kerudung-kerudung mereka, dan mereka tidak dikenal karena dari gelapnya”. [HR. Bukhari]
عَنْ عَـبْدِ اللهِ بْنِ اَبِى قَـتَادَةَ اْلاَنــْصَارِيِّ عَنْ اَبــِيْهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِنِّى لاَقُوْلُ اِلَى الصَّلاَةِ وَاَنـَا اُرِيْدُ اَنْ اُطَوِّلُ فِيْهَا فَاَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَاَتـَجَوَّزُ فِى صَلاَتِىْ كَرَاهِيَةَ اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمِّهِ.
Dari Abdullah bin Abu Qatadah Al-Anshari dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Aku berdiri hendak salat. Aku bermaksud hendak membaca surat yang panjang-panjang dalam salat itu. Tetapi tiba-tiba kudengar tangis anak-anak. Maka kusingkatkan saja bacaan ayat dalam salat itu, karena aku tidak suka menyusahkan ibu si anak itu”.
Hadis tersebut tercatat dalam Shahih al-Bukhari nomor 707 (dalam sebagian penomoran lain/Fathul Bari nomor 675), diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari sahabat Abu Qatadah Al-Anshari. (*)
