#Antara Ta‘ẓīm al-‘Ulamā’, Taḥqīq Ilmiah, dan Menjauhi Ta‘aṣṣub
Perdebatan mengenai Syekh Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya pernyataan Ketua Umum PB NWDI Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi pada akhir Agustus 2026. Pernyataan tersebut mengingatkan agar kekaguman kepada seorang ulama tidak berubah menjadi ta‘aṣṣub atau fanatisme. Al-Albani ditempatkan sebagai salah satu ulama dalam khazanah Islam yang pendapatnya dapat dikaji, diterima, maupun dikritisi.
Perdebatan ini sesungguhnya bukan hanya persoalan “pro” atau “kontra” terhadap seorang tokoh. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana adab seorang Muslim ketika mengkritik ulama. Tradisi ahli hadis sendiri menunjukkan bahwa kritik merupakan bagian dari ilmu. Para imam seperti al-Bukhari, Muslim, Ahmad ibn Hanbal, Abu Hatim, Abu Zur‘ah, dan al-Daraqutni melakukan kritik terhadap sanad, perawi, matan, maupun pendapat sesama ulama.¹
Namun, kritik dalam tradisi keilmuan bukanlah penghinaan. Kritik harus dibangun di atas taḥqīq, tabayyun, penguasaan metodologi, kejujuran ilmiah, dan al-inṣāf. Menghormati ulama tidak berarti menganggap seluruh pendapatnya pasti benar. Sebaliknya, mengkritik pendapat ulama tidak berarti menghilangkan seluruh jasa dan kedudukannya.
Ulama Bukan Ma‘ṣūm
Prinsip mendasar dalam tradisi Islam adalah bahwa tidak ada manusia yang ma‘ṣūm setelah Rasulullah ﷺ. Para ulama, setinggi apa pun kedudukannya, tetap manusia yang berijtihad dan memiliki kemungkinan benar maupun salah.
Imam Malik dikenal dengan ungkapan:
كُلٌّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُرَدُّ إِلَّا صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ
*“Setiap orang dapat diambil dan ditolak pendapatnya, kecuali penghuni makam ini.”*²
Ungkapan tersebut mengajarkan bahwa penghormatan kepada ulama tidak boleh berubah menjadi pengultusan. Akan tetapi, prinsip bahwa ulama dapat salah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk berbicara sembarangan tentang mereka.
Maka, dua prinsip harus berjalan bersama: menghormati ulama tanpa menganggap mereka ma‘ṣūm, dan mengkritik pendapat tanpa merendahkan pribadi mereka.
Kritik adalah Tradisi Ilmu Hadis.
Ilmu hadis berkembang melalui tradisi kritik. Para ulama meneliti siapa perawinya, integritasnya, hafalannya, hubungan guru dan murid, kesinambungan sanad, serta kemungkinan adanya ‘illah atau cacat tersembunyi.
Dari tradisi tersebut lahirlah disiplin al-jarḥ wa al-ta‘dīl. Penilaian seperti ṡiqah, ṣadūq, ḍa‘īf, dan istilah lainnya memiliki makna teknis dalam ilmu hadis.³ Karena itu, kritik ilmiah bukan sesuatu yang bertentangan dengan penghormatan kepada ulama. Justru kritik merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kemurnian ilmu.
Para imam hadis juga saling memberikan koreksi. Al-Daraqutni, misalnya, memberikan kritik terhadap sejumlah hadis dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhari dan Ṣaḥīḥ Muslim. Kritik semacam ini merupakan bagian dari mekanisme ilmiah, bukan penghinaan terhadap pribadi para imam.⁴
Antara Naqd dan Sabb
Di sinilah pentingnya membedakan antara نَقْد (naqd) dan سَبّ (sabb).
Naqd adalah menguji, menilai, dan membedakan antara yang benar dan yang keliru. Objeknya adalah pendapat, argumentasi, sanad, matan, atau metodologi. Dalam tradisi kritik hadis, penilaian terhadap perawi harus dilakukan berdasarkan pengetahuan dan kaidah yang dapat dipertanggungjawabkan.⁵
Seorang ahli hadis dapat mengatakan:
هٰذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ
“Hadis ini lemah.”
Atau:
هٰذَا الإِسْنَادُ ضَعِيفٌ لِضَعْفِ فُلَانٍ
“Sanad ini lemah karena kelemahan perawi tertentu.”
Ini merupakan kritik ilmiah karena disertai alasan dan standar keilmuan.
Demikian pula seorang ulama dapat mengatakan:
هٰذَا التَّرْجِيحُ غَيْرُ دَقِيقٍ
“Tarjih ini kurang tepat.”
Berbeda dengan naqd, سَبّ (sabb) berarti mencela, mencaci, menghina, atau merendahkan.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”
(QS. Al-An‘ām: 108)
Karena itu, sangat berbeda antara mengatakan:
هٰذَا الْقَوْلُ خَطَأٌ
“Pendapat ini salah.”
dengan mengatakan:
صَاحِبُ هٰذَا الْقَوْلِ جَاهِلٌ وَسَفِيهٌ
“Pemilik pendapat ini adalah orang bodoh dan dungu.”
Yang pertama dapat menjadi kritik ilmiah; sedangkan yang kedua telah bergeser menjadi serangan personal.
Dalam ilmu hadis, istilah jarḥ juga memiliki makna teknis. Seorang kritikus dapat mengatakan:
فُلَانٌ ضَعِيفٌ
“Fulan adalah perawi yang lemah.”
atau:
لَيْسَ بِثِقَةٍ
“Ia bukan perawi yang terpercaya.”
Akan tetapi, istilah tersebut bukan lisensi untuk mencaci atau merendahkan seseorang. Jarḥ merupakan penilaian ilmiah terhadap kredibilitas perawi berdasarkan standar tertentu, sedangkan sabb dan syatm merupakan celaan yang bertujuan merendahkan.⁶
