Kritik Harus Ilmiah dan Proporsional
Kritik terhadap seorang ulama harus dilakukan berdasarkan pengetahuan. Pertanyaan pertama bukanlah, “Apakah saya menyukai ulama tersebut?”, tetapi:
“Apakah saya memahami bidang ilmu yang sedang saya kritik?”
Seorang kritikus harus mengetahui sumber, metodologi, argumentasi, standar yang digunakan, serta pendapat ulama lain mengenai persoalan tersebut. Para ulama hadis memberikan perhatian besar terhadap kompetensi dan kehati-hatian dalam melakukan kritik.⁷
Kritik juga harus spesifik. Pernyataan seperti “ulama ini tidak ahli hadis” merupakan klaim besar yang membutuhkan pembuktian kuat. Kritik yang lebih ilmiah adalah menunjukkan hadis tertentu, sanad tertentu, perawi tertentu, atau aspek metodologi tertentu yang dinilai bermasalah.
Di sinilah prinsip al-inṣāf diperlukan. Kritik yang objektif tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga mampu mengakui kelebihan dan jasa pihak yang dikritik.
Seorang ulama dapat memiliki kelemahan dalam satu persoalan, tetapi hal itu tidak otomatis membuat seluruh karya dan kontribusinya menjadi tidak bernilai.
Membaca al-Albani dengan Taḥqīq, Bukan Ta‘aṣṣub
Dalam membaca Syekh al-Albani, dua sikap ekstrem perlu dihindari. Pertama, menganggap seluruh penilaiannya terhadap hadis sebagai keputusan final yang tidak boleh dikritik. Kedua, menjadikan kritik terhadap sebagian metodologinya sebagai alasan untuk menolak seluruh karya dan kontribusinya.
Sikap yang lebih ilmiah adalah melakukan taḥqīq. Ketika al-Albani menilai sebuah hadis ṣaḥīḥ atau ḍa‘īf, pertanyaan yang perlu diajukan adalah: apa sanadnya, siapa para perawinya, bagaimana penilaian ulama rijal terhadap mereka, apakah terdapat ‘illah, apakah ada jalur lain, bagaimana penilaian ulama terdahulu, dan mengapa al-Albani mengambil kesimpulan tersebut.
Dengan demikian, perdebatan tidak lagi berbunyi:
“Saya membela al-Albani.”
atau:
“Saya menolak al-Albani.”
Tetapi berubah menjadi:
“Mari kita periksa argumentasinya.”
Inilah bahasa akademik.
Ta‘ẓīm Tanpa Ta‘aṣṣub
Menghormati ulama adalah bagian dari adab terhadap ilmu, tetapi ta‘ẓīm tidak sama dengan ta‘aṣṣub. Menghargai seorang ulama berarti mengakui ilmu, jasa, dan kontribusinya. Sedangkan ta‘aṣṣub terjadi ketika kecintaan kepada seorang tokoh membuat seseorang tidak mampu menerima kebenaran dari pihak lain.
Maka prinsip yang perlu dijaga:
نَنْقُدُ الْفِكْرَةَ وَلَا نُهِيْنُ صَاحِبَهَا، وَنَرُدُّ الْقَوْلَ وَلَا نَسُبُّ قَائِلَهُ
“Kita mengkritik gagasannya, bukan menghina pemiliknya. Kita membantah pendapatnya, bukan mencaci orang yang mengucapkannya.”
Pada akhirnya, yang harus dibela bukanlah seorang tokoh, melainkan kebenaran ilmiah.
Al-Albani dapat dikaji, metodologinya dapat dibandingkan, dan hasil taṣḥīḥ maupun taḍ‘īf-nya dapat dievaluasi. Namun semuanya harus dilakukan dengan perangkat ilmu hadis dan adab kepada ulama.
Karena itu, sikap yang paling dekat dengan tradisi ahli hadis adalah:
تَعْظِيمٌ بِلَا تَعَصُّبٍ، وَنَقْدٌ بِلَا إِهَانَةٍ، وَتَحْقِيقٌ بِلَا تَحَيُّزٍ، وَإِنْصَافٌ بِلَا تَفْرِيطٍ
“Menghormati tanpa fanatisme, mengkritik tanpa penghinaan, meneliti tanpa keberpihakan, dan bersikap adil tanpa berlebihan.”
Ketika perdebatan keagamaan menjadi viral, pertanyaan seorang penuntut ilmu seharusnya bukan:
“Saya berada di pihak siapa?”
Tetapi:
“Apa yang benar menurut ilmu, bagaimana argumentasinya, dan apakah saya telah menyampaikannya dengan adab?”
Catatan Kaki
1. Shams al-Dīn Muḥammad ibn Aḥmad al-Dhahabī, Siyar Aʿlām al-Nubalāʾ, ed. Shuʿayb al-Arnaʾūṭ et al. (Beirut: Muʾassasat al-Risālah, 1985), biografi para imam hadis dan para kritikus hadis.
2. Yūsuf ibn ʿAbd Allāh Ibn ʿAbd al-Barr, Jāmiʿ Bayān al-ʿIlm wa Faḍlih, ed. Abū al-Ashbāl al-Zuhayrī (al-Dammām: Dār Ibn al-Jawzī, 1994), 2:925–26.
3. ‘Uthmān ibn ʿAbd al-Raḥmān Ibn al-Ṣalāḥ, Maʿrifat Anwāʿ ʿIlm al-Ḥadīth, ed. Nūr al-Dīn ʿItr (Damascus: Dār al-Fikr al-Muʿāṣir, 1986), bagian tentang sifat perawi yang diterima riwayatnya dan al-jarḥ wa al-taʿdīl.
4. Al-Dhahabī, Siyar Aʿlām al-Nubalāʾ, biografi al-Dāraquṭnī dan para imam hadis.
5. Aḥmad ibn ʿAlī al-Khaṭīb al-Baghdādī, al-Kifāyah fī ʿIlm al-Riwāyah (Hyderabad: Dāʾirat al-Maʿārif al-ʿUthmāniyyah, 1357 H), pembahasan mengenai keadilan dan ketelitian para perawi.
6. Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, Tadrīb al-Rāwī fī Sharḥ Taqrīb al-Nawāwī, ed. Abū Qutaybah Naẓar Muḥammad al-Fāryābī (Riyadh: Dār Ṭaybah, 2003), pembahasan al-jarḥ wa al-taʿdīl dan tingkatan lafaz kritik.
7. Shams al-Dīn Muḥammad ibn Aḥmad al-Dhahabī, al-Mūqiẓah fī ʿIlm Muṣṭalaḥ al-Ḥadīth (Beirut: Maktabat al-Maṭbūʿāt al-Islāmiyyah, 1992), pembahasan mengenai tingkatan para kritikus hadis dan kehati-hatian dalam al-jarḥ wa al-taʿdīl.
Adab Kritik, Ulama Ahli Hadis, mengkritik gagasan, bukan menghina pemiliknya, membantah pendapatnya,
