Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Musa (yakni Ibnu Qais), dari Atiyyah Al-Aufi, dari Abu Sa’id Al-Khudri sehubungan dengan makna firman-Nya: dan mereka mengatakan, “Hijran Mahjura.” (Al-Furqan: 22) Maksudnya, haram berat mendapat berita gembira seperti berita gembira yang diperoleh orang-orang yang bertakwa. Ibnu Jarir meriwayatkan hal ini dari Ibnu Juraij yang pernah mengatakan bahwa hal itu merupakan perkataan orang-orang musyrik.
{يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ}
Pada hari mereka melihat malaikat. (Al-Furqan: 22)
Yakni orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepada Allah dari (kebengisan) para malaikat. Demikian itu (kata Ibnu Juraij) karena orang-orang Arab di masa dahulu bila seseorang dari mereka mengalami musibah atau kesengsaraan, ia mengatakan, “Hijran Mahjura.”
Pendapat ini sekalipun mempunyai alasan dan sumber, tetapi jika dipandang dari segi konteks ayat jauh sekali dari kebenaran, terlebih lagi jumhur ulama telah me-nas-kan hal yang bertentangan dengannya.
Akan tetapi, Ibnu Abu Nujaih pernah meriwayatkan dari Mujahid bahwa Mujahid pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, “Hijran Mahjura” Makna yang dimaksud ialah memohon perlindungan dengan sangat, sehingga pendapat ini mirip dengan apa yang telah dikemukakan oleh Ibnu Juraij. Tetapi herannya disebutkan di dalam riwayat Ibnu Abu Hatim, dari Abu Nujaih, dari Mujahid yang mengatakan bahwa Hijran Mahjura artinya memohon perlindungan, yang mengatakannya adalah para malaikat. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui maksud sebenarnya.
Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا}
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan (Al-Furqan: 23).
Ini terjadi pada hari kiamat di saat Allah menghisab amal perbuatan yang telah dilakukan oleh semua hamba, amal yang baik dan amal yang buruk. Maka Allah memberitahukan bahwa orang-orang musyrik itu tidak akan memperoleh sesuatu imbalan pun dari amal-amal perbuatan yang telah mereka lakukan, padahal mereka menduga bahwa amal perbuatannya itu dapat menyelamatkan diri mereka. Demikian itu karena amal perbuatannya tidak memenuhi syarat yang diakui oleh syariat, yaitu ikhlas dalam beramal karena Allah atau mengikuti syariat Allah. Setiap amal perbuatan yang dilakukan tidak secara ikhlas dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat yang diridai adalah batil. Amal perbuatan orang-orang kafir itu tidak memenuhi salah satu dari kedua syarat tersebut, dan adakalanya kedua syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga lebih jauh dari diterima. Untuk itu.Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman: Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kamijadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (Al-Furqan: 23)
Mujahid dan As’-Sauri mengatakan bahwa makna qadimna ialah Kami hadapi. Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi, sedangkan sebagian lain ada yang mengatakannya ‘Kami datangi’.
Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:
{فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا}
lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan. (Al-Furqan: 23)
Sufyan As-Sauri mengatakan dari Abu Ishaq, dari Al-Haris, dari Ali r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: debu yang beterbangan. (Al-Furqan: 23) Yaitu sinar matahari apabila memasuki sebuah lubang dinding.
Hal yang sama diriwayatkan dari perawi lainnya yang bukan hanya seorang, dari Ali r.a. Hal yang semisal diriwayatkan-pula dari Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Sa’id Ibnu Jubair, As-Saddi, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Al-Hasan Al-Basri, yaitu sinar matahari yang memasuki lubang dinding rumah seseorang di antara kalian; seandainya dia meraupkan tangannya pada sinar itu, ia tidak dapat menangkapnya.
Ali ibnu AbuTalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: debu yang beterbangan. (Al-Furqan: 23) Yang dimaksud ialah air yang ditumpahkan.
Abul Ahwas meriwayatkan dari Abu Ishaq. dari Al-Haris, dari Ali, “haba ‘amansuran” bahwa makna al-haba ialah laratnya hewan. Hal yang semisal diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas dan Ad-Dahhak, juga dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: debu yang beterbangan. (Al-Furqan: 23) Tidakkah engkau melihat pohon yang kering bila tertiup angin? Makna yang dimaksud adalah seperti dedaunannya yang berguguran itu.
Abdullah Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepadaku Asim ibnu Hakim, dari Abu Sari’ At-Ta-i,dari Ubaid ibnu Ya’la yang mengatakan bahwa sesungguhnya al-haba itu adalah debu yang diterbangkan oleh angin.
Kesimpulan dari semua pendapat di atas mengisyaratkan kepada makna yang dikandung oleh ayat. Demikian itu karena mereka telah melakukan banyak amal perbuatan yang menurut dugaan mereka benar. Tetapi ketika ditampilkan di hadapan Raja, Hakim Yang Mahaadil, yang tidak pernah kelewat batas dan tidak pernah menganiaya seseorang (Dialah Allah), ternyata kosong belaka, tiada artinya sama sekali. Kemudian hal itu diumpamakan dengan sesuatu yang tiada artinya lagi berserakan, yang oleh pemiliknya tidak ada artinya sama sekali. Hal yang sama telah diungkapkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) melalui firman-Nya:
مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ
Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras. (Ibrahim: 18), hingga akhir ayat.
