Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, kembali membawa persoalan suksesi kepemimpinan ke ruang publik.
Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah keberadaan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) sebagai bagian dari mekanisme pemilihan kepemimpinan organisasi. Fenomena ini menarik bukan semata-mata karena AHWA merupakan mekanisme internal NU, tetapi karena ia membuka kembali sebuah pertanyaan yang jauh lebih fundamental: bagaimana seharusnya sebuah komunitas menentukan siapa yang layak menerima amanah kepemimpinan?
Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan persoalan baru. Dalam sejarah NU, mekanisme AHWA menjadi perhatian serius sejak Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015. Pada saat itu, mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam, dengan sembilan ulama yang dipercaya menjalankan fungsi tersebut. Penerapannya bahkan sempat menimbulkan perdebatan di kalangan peserta Muktamar.
Sepuluh tahun kemudian, persoalan tersebut kembali muncul dalam Muktamar ke-35, masih di Jombang, bahkan dalam ruang sejarah pesantren yang sama-sama memiliki akar kuat dalam tradisi keilmuan NU. AHWA dengan demikian tidak lagi sekadar menjadi istilah teknis organisasi. Ia telah menjadi pintu masuk untuk mendiskusikan kembali hubungan antara ilmu, otoritas, musyawarah, legitimasi, dan kekuasaan.
Dari perspektif Epistemologi Qurani, persoalan tersebut menjadi lebih menarik. Sebab persoalan kepemimpinan pada dasarnya bukan hanya pertanyaan politik: siapa yang akan memimpin? Ia adalah pertanyaan epistemologis: dengan ukuran apa kita mengetahui bahwa seseorang layak memimpin?
Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat mendasar:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)
Kata أَهْلِهَا menjadi sangat penting. Amanah tidak sekadar diberikan kepada siapa yang menginginkannya, siapa yang populer, siapa yang paling kuat melakukan mobilisasi, atau siapa yang memperoleh dukungan terbanyak. Amanah harus diberikan kepada ahlinya, kepada orang yang memiliki kelayakan untuk memikulnya.
Di sinilah problem epistemologis kepemimpinan dimulai.
Bagaimana kita mengetahui siapa yang “ahli”?
Apakah popularitas merupakan ukuran kelayakan? Tidak selalu.
Apakah jumlah suara merupakan ukuran kebenaran? Tidak otomatis.
Apakah senioritas merupakan jaminan kebijaksanaan? Juga tidak.
Apakah seseorang yang memiliki ilmu otomatis memiliki integritas? Belum tentu.
Maka, suksesi kepemimpinan sesungguhnya membutuhkan lebih daripada sekadar mekanisme pemungutan suara. Ia membutuhkan mekanisme untuk mengenali kelayakan.
Dalam sejarah Islam, persoalan tersebut memperoleh bentuk yang sangat dinamis setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Empat Khulafaur Rasyidin tidak lahir melalui satu prosedur teknis yang identik.
Abu Bakar ash-Shiddiq memperoleh kepemimpinan melalui dinamika musyawarah di Saqifah yang kemudian diikuti baiat. Umar bin Khattab memperoleh rekomendasi dari Abu Bakar setelah proses konsultasi, kemudian mendapatkan legitimasi melalui baiat. Utsman bin Affan dipilih melalui syura enam sahabat yang ditunjuk Umar. Sementara Ali bin Abi Thalib menerima baiat dalam situasi krisis politik setelah terbunuhnya Utsman.
Empat suksesi tersebut menunjukkan sesuatu yang sangat penting: sejarah generasi pertama Islam tidak memperlihatkan satu bentuk prosedural suksesi yang tunggal dan beku.
Yang tampak lebih konsisten justru adalah prinsip-prinsip yang mendasarinya: amanah, kelayakan, musyawarah, legitimasi, keadilan, dan kemaslahatan.
