Namun, kritik tersebut tidak berarti bahwa AHWA otomatis menjadi jawaban. Sebab pertanyaan yang sama harus diarahkan kepada AHWA:
Siapa yang memilih anggota AHWA? Apa kriterianya? Bagaimana integritas mereka diverifikasi? Bagaimana keputusan mereka dipertanggungjawabkan? Bagaimana mencegah kepentingan kelompok memengaruhi keputusan?
Dengan demikian, Epistemologi Qurani tidak menawarkan jalan pintas. Ia justru mengajarkan pengendalian berlapis terhadap kecenderungan manusia menyalahgunakan kekuasaan.
Calon pemimpin harus memiliki kelayakan.
Pemilih harus memiliki kapasitas.
Musyawarah harus dilakukan dengan ilmu dan kejujuran.
Keputusan harus berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.
Kekuasaan harus dibatasi oleh amanah.
Dan seluruh proses harus berada dalam kesadaran bahwa manusia tidak hanya mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah.
Dalam kerangka inilah pengalaman AHWA dalam Muktamar NU dapat menjadi studi penting bagi kehidupan kebangsaan. Bukan karena sistem organisasi NU harus secara otomatis dipindahkan ke dalam sistem negara, tetapi karena pertanyaan yang sedang diuji sebenarnya sama: bagaimana sebuah komunitas memastikan bahwa kekuasaan jatuh kepada tangan yang layak dan tidak mudah dibajak oleh kepentingan?
Di sinilah sejarah Khulafaur Rasyidin kembali relevan.
Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali menunjukkan bahwa bentuk suksesi dapat berbeda. Tetapi tidak berarti prinsipnya boleh berubah menjadi perebutan kekuasaan tanpa kendali.
Dalam perspektif Qurani, kekuasaan bukan hadiah.
Ia adalah amanah.
Dan karena manusia memiliki kecenderungan mempertahankan kekuasaan setelah mendapatkannya, maka sebuah sistem suksesi harus dirancang bukan berdasarkan asumsi bahwa manusia selalu baik, tetapi berdasarkan kesadaran bahwa manusia harus terus dibatasi oleh norma, musyawarah, kontrol, dan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, tujuan sistem suksesi bukan membuat manusia menjadi malaikat. Tujuannya justru lebih realistis: membuat manusia yang tidak sempurna semakin sulit menyalahgunakan kekuasaan.
Inilah yang dapat menjadi pelajaran penting dari AHWA.
AHWA bukan tujuan akhir.
Voting juga bukan tujuan akhir.
Musyawarah bukan tujuan akhir.
Bahkan pergantian pemimpin itu sendiri bukan tujuan akhir.
Tujuan akhirnya adalah terjaganya amanah dan kemaslahatan manusia.
Karena itu, jika kita ingin membawa refleksi ini ke tingkat negara, pertanyaannya menjadi semakin serius:
Apakah sistem suksesi kepemimpinan negara kita telah memiliki mekanisme yang cukup untuk membedakan antara orang yang populer dan orang yang layak?
Apakah masyarakat memiliki instrumen yang cukup untuk menguji kompetensi, integritas, visi, dan rekam jejak calon pemimpin?
Apakah proses politik memperbesar ruang bagi pengetahuan atau justru memperbesar ruang bagi manipulasi persepsi?
