Dalam kisah pra Nabi Muhammad, terjadi perbedaan (ikhtilaf) sikap dalam menghadapi kejadian tertentu antara nabi Musa dan nabi Khidlir. Bagi ahli fiqih, keberanian Musa kepada gurunya, nabi Khidlir, adalah argumen rasional bahwa yang lahiriah harus dijadikan argumen untuk menghasilkan natijah hukum. Sedang bagi ahli hikmah, Musa baru belajar ilmu lahir saja, belum sampai kepada ilmu batin, ilmu hikmah yang ada di balik tabir, maka Allah mengirim Musa ke Khidlir untuk belajar ilmu “bathin”. Ilmu Khidlir adalah rujukan tentang pentingnya memperhatikan hikmah di balik yang lahiriah (QS. 18: 60-82).
Adanya perbedaan (ikhtilaf) tidak harus dihadap-hadapkan untuk dipertentangkan dari dua sisi yang berbeda. Kata pertentangan sendiri berasal dari kata dasar “tantang”. Mike Tyson “menantang” Larry Holmes, artinya, Mike Tyson mau berkelahi, atau bertinju, melawan Larry Holmes. Karena itu, perbedaan tidak harus dipertentangkan. Karena pertentangan mengandung unsur melawan, menentang, dan menantang. Perbedaan harus diterima apa adanya, dipupuk untuk memperkaya keragaman dan kebhinekaan.
Harus dipupuk dan ditumbuh-kembangkan sikap persatuan dalam keragaman (al-wahdah fi al-tanawu’iyyah, Unity in diversity, Bhinneka Tunggal Ika), bukan penyeragaman perbedaan (uniformity of the diversity), melemahkan diversitas, dan mematikannya. Juga tidak “memanfaatkan” perbedaan untuk menyulut perpecahan dan konflik. Yang buruk dan dilarang Islam adalah perpecahan (QS. 3: 103, 105; 42: 13 ), bukan perbedaannya (QS. 49: 13).
Banyak sebab pemicu perbedaan, tetapi perbedaan jangan dihadap-hadapkan, lalu dipertentangkan dan dijadikan amunisi permusuhan sehingga terjadi konflik, saling bunuh dan peperangan. Perbedaan dan keragaman bila dimanfaatkan untuk hal yang positif, akan melahirkan produktifitas. Borobudur dan Prambanan tidak akan pernah ada, manakala tidak ada perbedaan keyakinan dan pemerintahan.
MU (MUhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama’) tidak akan pernah berkontribusi besar kepada “perahu” Indonesia, manakala diseragamkan, dan dimatikan perbedaannya. Manfaatkan ikhtilafnya untuk produktivitas Agama, bangsa dan Negara, sebagaimana anjuran al-Qur’an, “Fastabiqul khairat” (QS. 2: 148), maka Indonesia akan maju, bukan semakin layu. (*)
