Halalan Thayyiban, Dua Kata yang Sering Dipisah

Halalan Thayyiban, Dua Kata yang Sering Dipisah
*) Oleh : H.M. Syadid, Lc, M.H.
Kandidat Doktor Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya.
www.majelistabligh.id -

Pertanyaan ini hampir selalu muncul ketika sertifikasi halal dibicarakan di forum pengajian: dagangan saya jelas tidak mengandung yang haram, mengapa masih harus mengurus sertifikat? Pertanyaan itu jujur dan pantas dijawab dengan jujur pula. Jawabannya ada pada satu ayat yang sangat sering kita baca, tetapi jarang kita urai.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 168, memerintahkan manusia memakan apa yang ada di bumi dalam keadaan halal lagi baik, dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Perhatikan bahwa perintah itu memakai dua kata sekaligus: halal dan thayyib. Keduanya bukan pengulangan. Keduanya adalah dua ukuran yang berbeda, dan keduanya wajib terpenuhi.

Apa yang Diperiksa Sertifikat
Sertifikat halal yang diterbitkan negara mengurus ukuran pertama. Ia memeriksa bahan baku, proses produksi, peralatan, penyimpanan, sampai kemungkinan bercampurnya produk dengan bahan yang tidak halal. Pemeriksaan itu perlu, dan bukan sekadar urusan administrasi. Di zaman ketika bahan pangan diolah berlapis-lapis oleh banyak pihak sebelum sampai ke tangan kita, seorang pedagang jujur sekalipun sering tidak tahu persis kandungan bahan yang ia beli dari pemasoknya.

Di sinilah letak nilai sertifikasi dalam pandangan syariat. Rasulullah SAW bersabda bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar, yang banyak orang tidak mengetahuinya. Beliau menganjurkan menjauhi wilayah samar itu demi menjaga agama dan kehormatan. Riwayat ini disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dengan kerangka tersebut, mengurus sertifikat halal sesungguhnya adalah ikhtiar mempersempit wilayah syubhat, bukan beban birokrasi yang mengada-ada.

Apa yang Tidak Bisa Diperiksa Auditor
Namun di sinilah tugas dakwah dimulai, sebab ukuran kedua tidak akan pernah terjangkau oleh auditor mana pun. Setidaknya ada tiga wilayah yang tetap menjadi urusan hati dan akhlak pedagang.

Pertama, cara memperoleh. Sebuah produk bisa saja bersertifikat, tetapi modalnya berasal dari sumber yang tidak halal, atau diperoleh dengan merugikan orang lain. Sertifikat memeriksa isi kemasan, bukan asal-usul uangnya.

Kedua, kejujuran mutu dan takaran. Rasulullah SAW pernah memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan yang dijual, lalu mendapati bagian dalamnya basah sementara permukaannya kering. Beliau menegur pedagang itu dan bersabda bahwa siapa yang menipu, ia bukan termasuk golongan beliau. Hadis riwayat Imam Muslim ini seakan ditujukan langsung kepada praktik yang masih kita temui hari ini: takaran yang dikurangi diam-diam, mutu yang diturunkan tanpa pemberitahuan, dan tampilan yang menyembunyikan keadaan sebenarnya.

Ketiga, makna thayyib itu sendiri. Kata ini mencakup kebersihan, kesehatan, dan tidak membahayakan tubuh. Dapur yang kotor, minyak yang dipakai berulang-ulang sampai menghitam, atau bahan tambahan berlebihan yang membahayakan kesehatan tidak otomatis menjadi baik hanya karena bahannya halal. Halal berbicara tentang boleh dan tidak boleh; thayyib berbicara tentang layak dan tidak layak.

Dagang dan Doa
Mengapa perkara ini begitu ditekankan? Karena dalam Islam, urusan dagang bersambung langsung dengan urusan ibadah. Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW menyebut seseorang yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu, menengadahkan tangan ke langit menyeru Tuhannya, padahal makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram. Beliau lalu bertanya, bagaimana doanya akan dikabulkan. Kalimat itu semestinya cukup untuk membuat kita berhenti menganggap urusan halal sebagai perkara teknis semata.

Tiga Peran Mubaligh
Bagi para mubaligh dan pengurus Majelis Tabligh, ada tiga peran yang sangat konkret dan bisa dijalankan mulai sekarang.

Meluruskan informasi keliru. Beredar berbagai kabar yang membingungkan seputar label halal, mulai dari daftar palsu produk tertentu sampai tuduhan tanpa bukti. Mimbar dan majelis taklim adalah tempat paling efektif untuk meluruskannya, dengan rujukan resmi dan bahasa yang menenangkan, bukan yang memanaskan.

Mendorong jamaah pedagang mengurus sertifikasi. Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. Pemerintah menyediakan jalur pendampingan tanpa biaya bagi yang memenuhi syarat. Banyak jamaah kita belum mengetahuinya, dan sebagian mengira prosesnya mahal dan berbelit.

Satu pengumuman selepas pengajian bisa menyelamatkan usaha mereka dari persoalan hukum di kemudian hari.
Mengajarkan thayyib sebagai bagian dari iman. Kebersihan dapur, kejujuran takaran, dan harga yang wajar layak masuk ke dalam materi pengajian sebagaimana kita mengajarkan tata cara ibadah. Sebab keduanya sama-sama bagian dari agama ini.

Mimbar kita selama ini sangat kuat mengajarkan apa yang boleh dimakan. Sudah waktunya sama kuat mengajarkan bagaimana rezeki itu diperoleh dan disiapkan. Sertifikat halal mengurus apa yang masuk ke dalam produk; dakwah mengurus apa yang masuk ke dalam hati orang yang membuatnya.

 

PROFIL PENULIS:

H.M. Syadid, Lc., M.H. adalah kandidat doktor bidang ekonomi syariah pada Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan fokus riset pembiayaan wakaf produktif. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang syariah dan magister hukum, serta menekuni kajian fikih muamalah dan tata kelola keuangan sosial Islam.
Sejumlah bukunya membahas tata kelola wakaf dan ekonomi umat, di antaranya Epistemologi Wakaf Transformatif, Manajemen Wakaf Tunai untuk Pengembangan Sektor Pendidikan, dan Wakaf 6.0: Amanah Menuju Sovereign Waqf Asset. Ia aktif menulis di media nasional untuk isu wakaf, zakat, industri halal, dan kebijakan ekonomi syariah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search