Jangan Gelisahkan Warga Muhammadiyah

Jangan Gelisahkan Warga Muhammadiyah
*) Oleh : Agus Rosid
Mantan Aktivis Pemuda Muhammadiyah Bubutan Barat Surabaya
www.majelistabligh.id -

#Tanggapan Tulisan “Mengatasnamakan Tarjih untuk Meninggalkan Tarjih”

Menanggapi tulisan Syahrudin Darwis berjudul “Mengatasnamakan Tarjih untuk Meninggalkan Tarjih” di Majelistabligh.id, saya seperti bertemu dengan kegelisahan sebagian warga Persyarikatan. Putusan Tarjih yang selama ini menjadi gerbang penjaga identitas Islam menurut paham Muhammadiyah, kini kerap disalahartikan demi nama toleransi dalam perbedaan pendapat.

Tulisan itu hadir di saat yang tepat karena membawa pesan tersurat bahwa mengatasnamakan toleransi untuk meninggalkan Tarjih pada akhirnya bukanlah bentuk keterbukaan, melainkan langkah yang perlahan mengosongkan Muhammadiyah dari jati dirinya sendiri.

Kegelisahan tersebut seolah mengingatkan saya pada pengalaman di bangku sekolah Muhammadiyah saat pelajaran bab salat. Begitu pula saat mengikuti kajian Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Kami diajarkan bahwa tidak ada tuntunan dari Nabi SAW untuk bersalaman dengan jemaah di kanan-kiri setelah salat. Praktik itulah yang saya jalani bertahun-tahun bersama jemaah masjid di lingkungan tempat tinggal.

Namun kemudian keadaan perlahan berubah, ketika ada mubaligh ternama yang menyampaikan di pengajian umum bahwa bersalaman setelah salat diperbolehkan. Salah satu dalil yang dijadikan rujukan adalah riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, kecuali keduanya akan diampuni dosanya sebelum mereka berpisah”.

Jemaah yang berpuluh tahun terbiasa tidak bersalaman, tidak lama setelah itu mulai melakukannya. Mereka mengikuti siapa pun yang mengajak bersalaman, seakan melupakan bahwa ada fatwa dan tuntunan ibadah yang telah digariskan oleh Majelis Tarjih yang menjelaskan ibadah mahdhah itu bersifat tauqifi, cara pelaksanaannya ditetapkan oleh dalil khusus.

Jujur saja, yang menjadi persoalan pokok bukanlah boleh atau tidaknya berjabat tangan, melainkan bagaimana warga Muhammadiyah diberikan pemahaman secara utuh identitas amalannya: mana yang merupakan keputusan resmi Persyarikatan, dan mana yang sebatas pendapat pribadi mubaligh.

Maka di sinilah pentingnya peran para mubaligh, ustaz, dan dai kader Persyarikatan. Mereka diberi amanah dan kepercayaan besar untuk menyampaikan ilmu kepada publik. Jika suatu saat—karena pertimbangan kearifan lokal dan strategi dakwah yang mengedepankan toleransi—mereka harus menyampaikan hal yang berbeda dengan Putusan Tarjih, maka hal itu perlu dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.

Artinya, jangan lantas mengklaim bahwa fatwa pribadi yang disampaikan adalah yang benar, lalu mengaburkan Putusan Tarjih. Di saat bersamaan, mereka perlu berterus terang kepada jemaah bahwa apa yang disampaikan adalah pendapat pribadi. Sebaiknya sampaikan pula: “Sedangkan menurut fatwa Majelis, ketentuannya adalah begini. Namun dalam kondisi tertentu di lapangan, ada pendapat lain yang bisa dipertimbangkan.”

Baca juga: Mengatasnamakan Tarjih untuk Meninggalkan Tarjih

Dengan begitu, warga Muhammadiyah tidak dibuat bingung. Mereka tetap tahu mana pendapat yang menjadi pedoman resmi organisasi, dan mana yang merupakan pendapat alternatif dalam situasi tertentu.

Putusan Tarjih adalah pedoman yang lahir dari ijtihad para ulama dan profesional yang memiliki kapasitas keilmuan. Menghormati pendapat lain tidak berarti harus menanggalkan hasil ijtihad kolektif. Toleransi terhadap pihak luar tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan pedoman internal.

Warga Muhammadiyah sebenarnya tidak pernah alergi terhadap perbedaan. Dalam kehidupan bermasyarakat, mereka justru dikenal sangat inklusif. Mereka senantiasa hadir dalam kerja bakti, menjenguk tetangga yang sakit, memuliakan tamu, atau bergotong-royong membantu hajatan kampung tanpa harus merasa kehilangan identitas teologisnya.

Meskipun dalam interaksi sosial itu kadang diselingi acara tradisi yang dianggap “bidah” oleh sebagian kalangan, kehadiran warga Muhammadiyah bukan berarti ikut larut dan meninggalkan tuntunan organisasi.

Hubungan bertetangga yang baik dimaksudkan demi menjaga keharmonisan bersama warga kampung, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya.” Hal ini sejalan dengan yang tercantum dalam PHIWM bahwa warga Muhammadiyah wajib berbuat baik kepada tetangga dekat maupun tetangga jauh.

Di sinilah karakter khas warga Muhammadiyah yang bisa memilah secara jernih antara ritual ibadah dan muamalah duniawiyah. Ini adalah cerminan watak dasar yang dicontohkan oleh sang pendiri, KH. Ahmad Dahlan.

Sejak awal, Muhammadiyah telah meletakkan garis batas yang tegas: pemurnian dalam akidah dan ibadah mahdhah, namun luas, toleran, dan adaptif dalam ruang muamalah duniawiyah. Persyarikatan ini lahir di tengah lingkungan masyarakat yang masih kuat adat tradisinya, tetapi tidak serta-merta terhanyut dalam arus tradisi yang bertentangan dengan akidah. Garis tegas itulah yang dipraktikkan langsung oleh KH. Ahmad Dahlan bersama santri-santrinya di Kauman.

Karena itu, Tarjih hadir sebagai pedoman untuk menjaga keseimbangan. Tanpa pedoman, garis antara syariat berdasarkan ittiba’ Nabi dan yang bukan akan semakin kabur. Di situlah pentingnya Tarjih Muhammadiyah: menjaga kemurnian syariat, sekaligus menghargai perbedaan pendapat dalam praktik keagamaan di masyarakat.

Jadi, menghormati perbedaan pendapat bukan berarti kita harus kehilangan pegangan. Niat baik menjaga toleransi tidak harus membuat kita melepas identitas terlebih dahulu. Justru dengan berpegang pada identitas yang jelas, kita bisa menjadi umat yang terbuka tanpa kehilangan arah.

Prinsip memegang teguh identitas bagi warga Muhammadiyah sangatlah penting. Ia bukan sekadar pembeda dalam menjalankan amalan, melainkan juga tameng agar toleransi kita tidak menggerus jati diri. Itulah esensi dari cara kita menegakkan ajaran Islam yang sebenar-benarnya.

Sumber referensi:
¹HR. Abu Dawud no. 5212, Tirmidzi no. 2727.
²HR. Bukhari No. 6018, Muslim No. 47.
³PHIWM Bab VII Muamalah Duniawiyah poin C.3

 

Tinggalkan Balasan

Search