Kabar Muhammadiyah Berkemajuan di Akhir Juli 2026

Kabar Muhammadiyah Berkemajuan di Akhir Juli 2026
*) Oleh : Nashrul Mu'minin, S.Pd, C.PW
Content Writer Yogyakarta
www.majelistabligh.id -

Namun demikian, implementasi ekonomi berkeadaban tentu menghadapi tantangan yang tidak ringan. Persaingan pasar global, dominasi perusahaan multinasional, perkembangan teknologi digital, serta perubahan pola konsumsi masyarakat menyebabkan pelaku usaha Muhammadiyah harus meningkatkan daya saing tanpa kehilangan nilai-nilai etika. Apabila konsep ekonomi berkeadaban hanya berhenti sebagai slogan dalam forum internasional tanpa implementasi nyata di lapangan, maka gagasan tersebut akan kehilangan relevansi. Oleh karena itu, forum global harus diikuti dengan program konkret berupa pendampingan usaha, digitalisasi ekonomi umat, penguatan koperasi modern, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Momentum Milad ke-24 Lazismu juga menjadi bagian penting dari dinamika Muhammadiyah pada akhir Juli 2026. Setelah lebih dari dua dekade mengelola zakat, infak, dan sedekah masyarakat, Lazismu kini memasuki fase transformasi kelembagaan menuju tata kelola yang semakin profesional. Dorongan integrasi sistem menjadi kebutuhan mendesak karena meningkatnya jumlah penghimpunan dana sosial Islam harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi distribusi. Kepercayaan publik terhadap lembaga zakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga oleh kemampuan lembaga memastikan setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat kepada mustahik secara tepat sasaran.

Transformasi tersebut juga merupakan respons terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat digital. Publik kini lebih kritis terhadap laporan keuangan, mekanisme distribusi bantuan, hingga efektivitas program pemberdayaan. Jika lembaga filantropi gagal menjaga transparansi, maka kepercayaan masyarakat akan menurun dan potensi penghimpunan zakat ikut melemah. Sebaliknya, apabila Lazismu mampu memanfaatkan teknologi digital, audit yang profesional, serta pelaporan yang terbuka, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat sehingga dana sosial Islam dapat memberikan dampak pembangunan yang lebih luas.

Di tingkat nasional, berbagai kegiatan seperti Kopdar Pengusaha Muhammadiyah di Jawa Barat menunjukkan bahwa Muhammadiyah mulai memperkuat orientasi pembangunan ekonomi umat melalui industrialisasi dan kolaborasi bisnis. Langkah ini muncul sebagai respons atas masih rendahnya daya saing sebagian pelaku UMKM Muslim dalam menghadapi transformasi digital. Selama ini banyak pelaku usaha mengalami kendala permodalan, akses pasar, inovasi produk, dan literasi teknologi. Muhammadiyah berupaya menjawab persoalan tersebut melalui jejaring organisasi yang menghubungkan akademisi, pengusaha, lembaga keuangan syariah, dan komunitas bisnis sehingga tercipta ekosistem ekonomi yang lebih kuat.

Apabila seluruh agenda tersebut berjalan secara konsisten, arah Muhammadiyah ke depan tidak lagi hanya menjadi organisasi dakwah dan pendidikan, melainkan berkembang menjadi kekuatan global civil society yang mampu memengaruhi kebijakan publik, memperkuat diplomasi Islam moderat, serta membangun jejaring ekonomi umat lintas negara. Posisi strategis ini sekaligus membuka peluang kerja sama internasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, riset, hingga investasi sosial yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia maupun komunitas Muslim dunia.

Sebaliknya, terdapat beberapa risiko yang harus diantisipasi. Penguatan jejaring internasional dapat memunculkan resistensi dari kelompok yang memandang internasionalisasi sebagai ancaman terhadap identitas lokal. Selain itu, semakin besarnya organisasi juga meningkatkan risiko birokrasi yang kompleks, perbedaan kepentingan antarcabang, hingga tantangan menjaga konsistensi ideologi Islam Berkemajuan. Oleh karena itu, Muhammadiyah perlu memperkuat kaderisasi, tata kelola organisasi, serta sistem pengawasan agar ekspansi internasional tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar Persyarikatan.

Dari perspektif konstitusi Indonesia, langkah Muhammadiyah sejalan dengan tujuan negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sehingga aktivitas Muhammadiyah di tingkat nasional maupun internasional merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Di sisi lain, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara juga memberikan ruang bagi organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah melalui Lazismu untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

Dalam perspektif Islam, keberhasilan Muhammadiyah di tingkat internasional semestinya tidak dipahami sebagai kebanggaan organisasi semata, melainkan sebagai amanah untuk menghadirkan kemanfaatan yang lebih luas bagi umat manusia. Dakwah yang dibangun bukan dakwah konfrontatif, tetapi dakwah yang menghadirkan ilmu, keadilan, kesejahteraan, serta kerja sama lintas bangsa. Hal tersebut selaras dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam yang menempatkan kemanusiaan sebagai orientasi utama perjuangan.

 

Tinggalkan Balasan

Search