Ketika Kemiskinan Menjadi Dakwaan bagi Sebuah Peradaban

Ketika Kemiskinan Menjadi Dakwaan bagi Sebuah Peradaban
*) Oleh : Muhammad Hidayatulloh
Pengurus PRM Berbek dan Pengasuh Kajian Tafsir Al Qur'an di Masjid Al Huda Berbek
www.majelistabligh.id -

«إذا رأيت فقيرًا في بلاد المسلمين فاعلم أن هناك غنيًّا سرق ماله

“Apabila engkau melihat seorang fakir di negeri kaum Muslimin, maka ketahuilah bahwa di sana ada seorang kaya yang telah mencuri hartanya.”

(Ungkapan yang dinisbatkan kepada Syekh Muhammad Mutawalli Al-Sha’rawi).»

Kalimat ini bukan sekadar permainan retorika. Ia adalah gugatan moral yang mengguncang hati nurani. Kemiskinan bukan hanya persoalan angka statistik, melainkan cermin yang memantulkan kualitas keadilan sebuah bangsa.

Allah tidak pernah menciptakan bumi dalam keadaan miskin. Negeri ini pun tidak miskin. Tanahnya subur, lautnya luas, hutannya lebat, tambangnya melimpah, dan manusianya dikaruniai akal untuk mengelolanya. Jika di tengah limpahan karunia itu masih banyak rakyat yang hidup dalam kesulitan, maka pertanyaan yang harus diajukan bukanlah, “Apakah negeri ini kaya?”, melainkan, “Ke mana perginya kekayaan itu?”

Al-Qur’an menegaskan bahwa pada setiap harta terdapat hak bagi fakir dan miskin. Karena itu, “mencuri” tidak selalu berarti merampas dengan tangan. Ia dapat berupa korupsi yang menggerogoti uang rakyat, kolusi yang mematikan kesempatan, suap yang mengkhianati amanah, penguasaan sumber daya yang hanya menguntungkan segelintir orang, kebijakan yang lebih berpihak kepada pemilik modal daripada kepentingan masyarakat luas, atau berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menghilangkan hak rakyat.

Di negeri yang berkali-kali diguncang kasus korupsi, ketika dana pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, atau pengelolaan sumber daya alam disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara. Yang ikut dicuri adalah masa depan anak-anak, kesempatan bekerja, kualitas pelayanan publik, dan harapan jutaan keluarga.

Ketika praktik oligarki menjadikan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga persaingan yang sehat, keadilan, dan kepentingan publik terabaikan, maka yang melemah bukan hanya ekonomi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Dalam perspektif Epistemologi Qurani, akar persoalannya bukan semata ekonomi, melainkan krisis cara pandang. Ketika ilmu dipisahkan dari wahyu, kekuasaan dipisahkan dari amanah, dan kekayaan dipisahkan dari tanggung jawab sosial, lahirlah manusia yang cerdas tetapi kehilangan hikmah; kaya tetapi miskin nurani; berkuasa tetapi lupa bahwa setiap jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Al-Qur’an mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk isti’mār al-arḍ—memakmurkan bumi, bukan mengurasnya demi kepentingan segelintir orang. Kekayaan adalah sarana membangun kemaslahatan, bukan alat memperlebar jurang ketimpangan.

Karena itu, pemberantasan kemiskinan tidak cukup dilakukan dengan membagikan bantuan. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem yang bersih, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, melahirkan pemimpin yang amanah, mengembangkan ilmu yang produktif, serta memastikan bahwa kekayaan negeri benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebab, sebuah bangsa tidak runtuh karena kekurangan sumber daya. Ia runtuh ketika amanah diperjualbelikan, keadilan dikalahkan oleh kepentingan, dan kebenaran dibungkam oleh kekuasaan.

Jika kita masih menyaksikan kemiskinan di tengah negeri yang kaya, maka sudah saatnya bukan hanya menyalahkan nasib, tetapi berani bertanya: siapa yang belum menunaikan amanah, siapa yang mengambil hak rakyat, dan bagaimana kita mengembalikan bangsa ini kepada nilai-nilai keadilan yang diajarkan Al-Qur’an?

 

Tinggalkan Balasan

Search