Bulan Zulqa’dah adalah bulan ke-11 dalam kalender Islam, yang mana 1 Zulqa’dah 1447 H jatuh pada hari Ahad Tanggal 19 April 2026 M. Bulan Zulqa’dah, adalah bulan setelah Syawal dan sebelum Zulhijah (bulan haji).
Secara bahasa, Dzul Qo’dah terdiri dari dua kata: Dzul yang artinya “sesuatu yang memiliki” dan Al Qa’dah yang artinya “tempat yang diduduki.” Disebut Dzul Qa’dah karena pada bulan ini kebiasaan masyarakat Arab duduk (tidak bepergian) di daerahnya dan tidak melakukan perjalanan atau peperangan.
Secara bahasa, zulqa’dah juga berarti “penguasa genjatan senjata” karena pada saat itu bangsa Arab dilarang melakukan peperangan.
Nama bulan ini disebut pula dengan nama Dzulqo’dah, Dzulqaidah, Dzulkaidah, Zulkadah, dan Dulkangidah. Bulan ini dikenal pula dengan nama bulan Apit atau kapit (Jawa Kuno). Menurut masyarakat Jawa, apit berarti terjepit. Hal ini karena bulan ini terletak di antara dua hari raya besar yaitu, Idul Fitri (Syawal) dan Idul Adha (Zulhijah).
Bulan Apit atau Kapit
Penyebutan bulan Apit/Kapit yang disematkan pada bulan Zulqa’dah karena bulan yang oleh masyarakat muslim Indonesia khususnya Jawa ditujukan kepada bulan diantara dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, diyakini sebagai bulan yang membawa bala dan kesialan.
Selain itu dalam bulan Apit/Kapit tersebut diyakini adanya larangan untuk melaksanakan akad nikah. Bentuk pelarangan ini karena dipercaya orang yang menikah di bulan tersebut akan mengalami seret rejeki dan akan terjadi perceraian. Bentuk kepercayaan inilah yang sering diangkat sebagai isu perbuatan Tahayul dan khurafat.
Di luar kepercayaan yang ada dari masyarakat terkait adanya bulan sial tersebut, pada dasarnya penamaan bulan Apit/Kapit ini berasal dari kata hafiz. Kata hafiz merupakan istilah yang dalam bahasa arab memiliki arti menjaga atau memelihara. Jadi dalam bulan Zulqa’dah di sini ada upaya menjaga atau memelihara kesucian bulan ini dari adanya peperangan dan larangan lainnya.
Hal ini mengingat bulan Zulqa’dah dalam Al-Qur’an disebut sebagai Syahrul Haram atau bulan suci. Di samping bulan Zulqa’dah, yang masuk dalam bulan suci lainnya adalah bulan Rajab, Dzulhijjah dan Muharram.
Allah Swt berfirman dalam Q.S. At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36)
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya (terdapat) empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama-sama orang yang bertakwa.”
Bulan haram ialah bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci lagi diagungkan kehormatannya.
Bulan Zulqa’dah termasuk bulan haram ditegaskan dalam hadits shahih berikut ini:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: zulqo’dah, zulhijah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 3197 & Muslim 4477).
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلُّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ، أَوْ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan zulqo’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan zulqo’dah, umrah tahun depan di bulan zulqo’dah. (HR. Bukhari 1780 & Muslim 1253).
Demikian Keutamaan Bulan Zulqa’dah dan tidak ada amalan khusus ataupun dzikir/doa, namun karena bulan ini termasuk bulan yang dimuliakan, beramal saleh di dalamnya lebih afdhal.
Amalan utama di bulan Asyhurul Hurum (Zulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) adalah meningkatkan ibadah seperti puasa, sedekah, dan memperbanyak amal saleh karena pahala dilipatgandakan.
Umat Muslim sangat ditekankan untuk menghindari kemaksiatan atau berbuat zalim, serta memperbanyak istighfar.
Berikut amalan spesifik berdasarkan bulan-bulan tersebut:
- Rajab: Memperbanyak puasa sunah (boleh di awal, pertengahan, akhir, atau tanggal 1-3) dan melakukan kebaikan umum.
- Zulqa’dah dan Zulhijah: Melaksanakan ibadah haji/umrah dan berqurban.
- Muharram: Puasa sunnah (khususnya Tasu’a 9 Muharram dan Asyura 10 Muharram) serta menyantuni anak yatim.
Secara umum, tingkatkan bacaan Al-Qur’an, zikir, dan salat sunah selama bulan-bulan suci ini. (*)
