Memastikan Emas Digital sesuai Syariat, Berikut Penjelasannya

Memastikan Emas Digital sesuai Syariat, Berikut Penjelasannya
www.majelistabligh.id -

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Fahmi Ali Hudaefi, SEI., MSh.Fin menjelaskan hukum emas digital tak bisa disederhanakan menjadi halal atau haram secara mutlak.

“Emas digital ini penilaiannya harus dilihat dari mekanisme transaksi, akad, serta kepemilikan yang terjadi dalam praktiknya,” kata Ali, sapaan akrabnya, usai ditemui Senin (20/4/2026).

Memastikan Emas Digital sesuai Syariat
Dalam Islam, emas termasuk barang ribawi yang memiliki aturan khusus dalam transaksi. Karena itu, jual beli emas harus memenuhi syarat tertentu seperti adanya serah terima langsung (taqabudh), bebas dari riba, serta tidak mengandung gharar dan maisir.

Ali menilai digitalisasi tidak otomatis mengubah hukum tersebut. “Yang menjadi perhatian bukan bentuk digitalnya, tetapi apakah mekanisme yang digunakan tetap sesuai prinsip syariah?” ujarnya.

Ia membagi praktik emas digital menjadi dua kategori. Pertama, emas digital dengan kepemilikan nyata. Dalam skema ini, setiap pembelian didukung emas fisik sebagai underlying aset.

Pembeli memiliki hak kepemilikan jelas dan dapat mencetak atau menarik emasnya kapan saja. Jika syarat tersebut terpenuhi dan transaksi dilakukan secara real-time, mayoritas ulama kontemporer membolehkannya.

Kedua adalah emas digital spekulatif, seperti trading margin atau CFD (Contract for Difference) emas, yang tidak memiliki kepemilikan fisik. Praktik ini dinilai tak sesuai syariah karena mengandung unsur spekulasi dan tidak memenuhi prinsip taqabudh.

Investasi emas digital juga tetap harus mempertimbangkan status emas sebagai barang ribawi. Ali menjelaskan, meskipun berbentuk digital, hakikatnya tetap emas selama mewakili emas fisik nyata.

“Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa yang menjadi acuan adalah substansi, bukan bentuk. Artinya, digitalisasi hanya mengubah cara kepemilikan, bukan hakikat komoditasnya,” imbuh Ali. Oleh karena itu, aturan pertukaran emas tetap berlaku, termasuk kewajiban transaksi yang jelas dan bebas riba.

Dalam praktiknya, sejumlah lembaga keuangan syariah telah menyediakan produk emas digital dengan akad yang sesuai. Akad jual beli menjadi bentuk paling umum.

Selain itu, terdapat akad wadiah atau titipan, di mana platform menyimpan emas milik nasabah. Ada pula akad wakalah, ketika platform bertindak sebagai wakil untuk menjual emas milik pengguna.

Ketiga akad tersebut dinilai sesuai syariah selama mekanisme pelaksanaannya transparan. Namun, Ali menegaskan akad derivatif seperti CFD tetap bermasalah karena hanya memperdagangkan selisih harga tanpa kepemilikan nyata.

Hukum cicil emas digital juga menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Ali menyebut cicilan diperbolehkan, tetapi dengan syarat ketat.

Harga harus disepakati di awal dan tidak berubah selama masa cicilan. Selain itu, tidak boleh ada tambahan biaya karena keterlambatan pembayaran yang bersifat bunga.

Praktik cicilan bisa menjadi tidak sesuai syariah jika platform tidak memiliki emas fisik, mengenakan penalti berbasis waktu, atau mencampurkan skema pembiayaan dengan biaya tersembunyi. “Cicilan boleh, tapi tidak semua produk cicilan emas digital otomatis halal,” ungkap dia.

Harga emas digital hari ini biasanya menunjukkan selisih antara harga beli dan harga jual atau dikenal sebagai spread. Selisih ini sering menimbulkan pertanyaan apakah termasuk keuntungan yang dibolehkan.

“Kita clear kan dulu apa itu spread. Contohnya, beli emas di platform Rp1.050.000 per gram, kita jual Rp1.000.000 per gram, spread itu Rp50.000. Selisih ini biasanya menjadi keuntungan (margin) bagi platform,” jelas Ali.

Spread pada dasarnya halal selama memenuhi prinsip syariah. Dalam jual beli, keuntungan diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara sah, transparan, dan tidak mengandung unsur riba atau spekulasi. Spread menjadi bermasalah jika muncul dalam transaksi derivatif yang tidak memiliki kepemilikan emas nyata.

Fatwa Emas Digital
Ali mengingatkan masyarakat perlu memahami cara memastikan emas digital sesuai syariah sebelum berinvestasi. Beberapa indikator yang dapat diperhatikan, antara lain adanya emas fisik sebagai underlying aset, kepemilikan yang jelas dan bisa ditarik kapan saja, serta adanya serah terima secara langsung atau melalui sistem yang valid.

Selain itu, investor sebaiknya menghindari fitur margin, leverage, atau trading spekulatif yang cenderung mengandung risiko syariah.

Di Indonesia, praktik emas digital juga telah memiliki rujukan fatwa. Transaksi jual beli emas nontunai diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/V/2010. Sementara itu, fatwa terbaru Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 menjadi landasan bagi lembaga keuangan dalam menawarkan produk emas digital.

“Investasi emas digital memang trennya sedang naik gila-gilaan. Maka, keberadaan fatwa ini jadi pedoman agar inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip syariah,” kata Ali mengingatkan.

Emas digital memang menawarkan banyak kepraktisan. Namun, Ali mengingatkan kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman. Teknologi boleh berkembang, tetapi prinsip kehati-hatian tetap penting agar investasi tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan ketenangan secara spiritual. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search