Di tengah masyarakat Jawa, khususnya ketika memasuki malam 1 Suro, sering terdengar nasihat dari orang-orang tua: “Jangan berteriak, jangan membuat gaduh, jangan bersikap sembarangan.” Sebagian menganggapnya sekadar mitos, sebagian lagi mempercayainya sebagai tradisi yang sakral. Namun sesungguhnya, apa yang berada di balik larangan tersebut? Apakah benar berkaitan dengan dunia gaib, atau justru memiliki akar sejarah dan nilai kebijaksanaan yang lebih dalam?
Untuk memahami hal itu, kita perlu menelusuri sejarah lahirnya 1 Suro terlebih dahulu. Tanggal 1 Suro dalam penanggalan Jawa bertepatan dengan 1 Muharram dalam kalender Hijriah. Sistem kalender Jawa yang digunakan hingga sekarang merupakan hasil reformasi besar yang dilakukan oleh Sultan Agung pada tahun 1633 M. Beliau menggabungkan sistem kalender Saka peninggalan Hindu dengan sistem kalender Hijriah Islam. Sejak saat itulah bulan Muharram dikenal sebagai bulan Suro dalam tradisi Jawa.
Dalam Islam sendiri, Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan Allah. Al-Qur’an menyebutkan:
> *إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ … مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ*
>
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ada dua belas bulan dalam ketetapan Allah… di antaranya ada empat bulan haram (mulia).” (QS. At-Taubah: 36)
Muharram termasuk dalam empat bulan haram tersebut. Karena kemuliaannya, masyarakat Islam Jawa pada masa lalu mengisinya dengan doa, muhasabah, dzikir, dan pengendalian diri.
Dari sinilah muncul tradisi keheningan malam Suro. Pada masa Kesultanan Mataram, malam pergantian tahun tidak dirayakan dengan pesta atau keramaian. Sebaliknya, masyarakat diajak melakukan perenungan hidup. Keraton bahkan mengadakan ritual tapa bisu mubeng beteng, yaitu berjalan mengelilingi benteng tanpa berbicara sedikit pun. Tradisi ini bukanlah ibadah agama, melainkan simbol pengendalian hawa nafsu dan introspeksi diri.
Larangan berteriak kemudian berkembang sebagai bagian dari budaya penghormatan terhadap malam perenungan tersebut. Dalam pandangan masyarakat Jawa lama, suara gaduh dianggap mengganggu suasana hening yang diperlukan untuk melakukan refleksi batin. Maka anak-anak dilarang berteriak, masyarakat tidak membuat pesta besar, dan berbagai aktivitas yang menimbulkan keramaian dikurangi.
Jika ditinjau secara psikologis, tradisi ini memiliki makna yang sangat rasional. Manusia membutuhkan waktu untuk berhenti sejenak dari hiruk-pikuk kehidupan. Kesunyian membantu seseorang mendengar suara hatinya sendiri. Dalam keadaan tenang, seseorang lebih mudah mengevaluasi kesalahan, mensyukuri nikmat, dan merencanakan masa depan dengan lebih baik.
Islam sendiri sangat menghargai sikap tenang dan menjaga lisan. Rasulullah ﷺ bersabda:
*مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ*
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa diam bukanlah kelemahan. Dalam kondisi tertentu, diam justru merupakan bentuk kebijaksanaan.
Namun seiring berjalannya waktu, makna filosofis tersebut mengalami pergeseran. Sebagian masyarakat mulai mengaitkan larangan berteriak dengan berbagai cerita mistis. Muncul keyakinan bahwa jeritan dapat mengundang makhluk halus, mendatangkan kesialan, atau membuat seseorang terkena gangguan gaib. Cerita-cerita semacam ini kemudian diwariskan turun-temurun hingga dianggap sebagai kebenaran oleh sebagian orang.
Padahal dalam ajaran Islam, tidak ada dalil sahih yang menyatakan bahwa berteriak pada malam 1 Muharram akan mengundang jin atau mendatangkan malapetaka tertentu. Keyakinan semacam itu tidak memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis. Islam mengajarkan bahwa segala manfaat dan mudarat berada di bawah kehendak Allah semata.
Allah berfirman:
*وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ*
“Jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya selain Dia.”
(QS. Al-An’am: 17)
Karena itu, larangan berteriak pada malam Suro lebih tepat dipahami sebagai etika budaya daripada hukum agama. Nilai yang ingin diwariskan adalah kesadaran untuk menahan diri, menjaga ketenangan, serta menghormati momentum pergantian tahun Hijriah.
Dari sisi sebab-akibat sosial, tradisi ini juga memiliki manfaat nyata. Ketika masyarakat menjaga ketenangan, suasana kampung menjadi lebih tertib. Orang-orang memiliki kesempatan untuk beribadah, berdoa, atau berkumpul bersama keluarga tanpa gangguan keramaian. Sebaliknya, jika malam yang dimaksudkan sebagai momen refleksi justru diisi dengan kegaduhan, maka pesan moral yang hendak disampaikan menjadi hilang.
Fenomena ini sesungguhnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar. Banyak orang takut berteriak pada malam Suro, tetapi tidak takut berteriak menyakiti hati sesama sepanjang tahun. Banyak yang khawatir melanggar pantangan budaya, tetapi lupa menjaga lisan dari ghibah, fitnah, dan kebohongan. Padahal Islam lebih menekankan akhlak sehari-hari daripada ketakutan terhadap mitos yang tidak jelas asal-usulnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
*الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ*
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”(HR. Bukhari)
Pada akhirnya, rahasia terbesar di balik larangan berteriak pada malam 1 Suro bukanlah soal makhluk gaib yang berkeliaran atau kutukan yang menakutkan. Akar sejarahnya lebih dekat kepada budaya perenungan, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap bulan Muharram yang dimuliakan. Jika ada yang perlu dijaga pada malam Suro, mungkin bukan sekadar volume suara kita, melainkan isi hati kita. Sebab suara yang paling berbahaya bukanlah jeritan yang terdengar keluar, melainkan nafsu yang terus berteriak dari dalam diri namun tidak pernah dikendalikan. (*)
