Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan yang tidak hanya bersifat ekonomi, politik, dan keamanan, tetapi juga tantangan terhadap nilai-nilai moral, budaya, dan keluarga. Perdebatan mengenai LGBT merupakan salah satu isu yang menguji arah dan jati diri bangsa.
Rencana penyelenggaraan ASEAN Queer Advocacy Week yang sempat dijadwalkan berlangsung pada 17–21 Juli di Jakarta menjadi perhatian publik. Terlepas dari kenyataan bahwa penyelenggara kemudian mengumumkan pembatalan atau pemindahan kegiatan tersebut ke luar Indonesia, peristiwa ini menunjukkan bahwa isu LGBT bukan lagi sekadar perdebatan akademik, tetapi telah menjadi bagian dari diskursus sosial dan kebijakan publik.
Dalam perspektif epistemologi Qurani, benar dan salah ditentukan oleh wahyu Allah. Al-Qur’an mengharamkan zina dan mayoritas ulama memahami kisah kaum Nabi Luth sebagai dasar larangan hubungan seksual sesama jenis. Larangan tersebut dipahami bukan semata-mata sebagai pembatasan kebebasan, melainkan sebagai bagian dari tujuan syariat untuk menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga kehormatan keluarga, dan mencegah kerusakan sosial.
Prinsip maqāṣid al-syarī‘ah mengajarkan bahwa mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengejar kemanfaatan. Oleh karena itu, berbagai bentuk perilaku yang dipandang bertentangan dengan tujuan syariat dinilai perlu dicegah melalui pendidikan, penguatan keluarga, pembinaan moral, dan kebijakan publik yang berpihak pada kemaslahatan.
Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara. Dalam perspektif kebijakan tersebut, persoalan ini dipandang tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan sosial, budaya, dan nasional.
Dari sudut pandang Islam, penolakan terhadap zina dan hubungan seksual sesama jenis bukanlah penolakan terhadap martabat manusia. Islam tetap memerintahkan agar setiap manusia diperlakukan dengan adil, tidak dizalimi, dan diajak kepada kebaikan dengan hikmah. Namun, pada saat yang sama, Islam mengajarkan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan syariat tidak boleh dinormalisasi atau dipromosikan sebagai sesuatu yang benar.
Karena itu, bangsa Indonesia perlu terus memperkuat pendidikan agama, membangun keluarga yang kokoh, serta menjaga ruang publik agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi. Menjaga moral masyarakat bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan seluruh elemen bangsa. Dengan demikian, ketahanan nasional tidak hanya berdiri di atas kekuatan militer dan ekonomi, tetapi juga di atas kekuatan akhlak dan karakter bangsa. (*)
