Ada seorang teman yang sudah mapan menjadi karyawan di bank milik BUMN selama bertahun-tahun, tiba-tiba memutuskan resign dan mengambil risiko berangkat ke sebuah negeri muslim untuk mengadu nasib sebagai pekerja migran.
Pertimbangannya sederhana karena faktor syariat. Menurutnya, segala transaksi yang melibatkan bank adalah riba. Karena itu, ia tidak ingin terjerembab ke dalam dosa yang lebih besar. Bukan hanya itu, ia juga tidak mau anak dan istri memakan dari hasil keringatnya yang diperoleh dengan cara haram.
Sekilas tidak ada masalah. Sebab setelah resign, tak berapa lama ia mendapat panggilan bekerja di luar negeri. Sedangkan masalah kebutuhan keluarga terutama kebutuhan primer masih bisa dicukupi dari hasil tabungan.
Namun, persoalan kemudian muncul dalam perspektif syariat: apakah memang seorang muslim dilarang secara mutlak menjadi karyawan bank? Dan bagaimana hukumnya meninggalkan keluarga pergi ke negara lain dalam waktu yang lama demi bekerja?
Di sinilah letak buah simalakama itu. Sebuah dilema yang serba salah. Jika ia bertahan di bank, itu sama saja menafkahi keluarga dengan hasil yang syubhat. Tetapi jika ia resign lalu merantau menjadi pekerja migran, ia harus rela mengorbankan tanggung jawab utamanya sebagai kepala keluarga untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya yang masih belia secara langsung.
Keputusannya untuk keluar dari bank memang bisa dimaklumi. Ancaman riba dalam Islam sangat berat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Dalam hadits lain, beliau juga mengingatkan bahwa satu dirham riba yang dimakan dengan sadar, dosanya lebih besar daripada berzina puluhan kali.
Karena itu sebagian ulama mengharamkan secara mutlak bekerja di lembaga ribawi. Alasan menyatakan tidak boleh bekerja di bank riba karena termasuk tolong-menolong dalam dosa. Senada dengan itu, ada juga yang berfatwa bahwa bekerja di bank ribawi hukumnya haram karena membantu kebatilan.
Namun pendapat Majelis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama dan Keputusan Munas Tarjih, menyebutkan bahwa hukumnya dirinci dan tidak secara mutlak dilarang. Bagi mereka yang langsung terlibat akad riba seperti bagian kredit dan pembukuan, hukumnya tetap haram. Sedangkan bagi yang tidak langsung terlibat seperti satpam atau teknisi, hukum asalnya boleh, namun lebih utama ditinggalkan.
Dalam hal ini, Majelis Tarjih tetap mengimbau umat Islam untuk mencari pekerjaan lain yang lebih bersih. Langkah ini diambil agar umat tidak selamanya terjebak dalam “kondisi darurat” tanpa pilihan di tengah sistem ekonomi yang belum sepenuhnya bersih. Caranya adalah semaksimal mungkin segera berpindah ke lembaga keuangan syariah atau sektor pekerjaan lain yang halal.
Bagi seorang kepala keluarga, keputusan meninggalkan kenyamanan sebagai karyawan bank memang berat. Tetapi jika didasari niat tulus untuk melaksanakan perintah Allah dalam menjauhi riba, maka insya Allah akan ada jalan ganti yang lebih baik, sebagaimana janji-Nya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).
Guna menjemput jalan keluar itulah, pilihannya untuk mencari nafkah di negeri orang tidak bisa disalahkan begitu saja. Langkah ini bisa jadi merupakan ikhtiar terbaik daripada bertahan dalam institusi ribawi. Sebab, bagaimana pun dalam Islam menafkahi keluarga adalah kewajiban, sebagaimana disabdakan Nabi SAW: “Cukuplah seseorang berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
Apalagi para ulama membolehkan seseorang merantau mencari nafkah dengan syarat: ada izin dari istri, ada jaminan keamanan, dan tidak menimbulkan kemudharatan yang lebih besar bagi pendidikan anak selama ditinggal. Begitu pula dengan fatwa Majelis Tarjih yang membolehkan merantau kerja asal pemberian nafkah untuk keluarga tidak terputus dan tidak meninggalkan pendidikan anak secara total.
Jadi, bekerja sebagai pekerja migran bukan larangan, tapi justru sebagai ikhtiar menjalankan kewajiban seorang kepala keluarga untuk memenuhi nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Namun di sinilah letak ujian berat yang harus dijalani. Setelah berhasil lari dari jerat riba karena takut memberi makan keluarganya dengan harta yang haram. Di sisi lain sebagai konsekuensinya, ia harus pergi jauh dan menjauh dari amanah mendidik anak.
Mungkin inilah pelajaran sangat berharga bagi kita. Antara menjaga kehalalan rezeki, dan menjaga keutuhan pengasuhan keluarga. Dua-duanya adalah perintah agama, dua-duanya bernilai berat, dan hanya Allah yang paling tahu mana yang paling maslahat bagi hamba-Nya.
Di titik inilah, akhirnya kita tahu makna terdalam dari firman Allah: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:216).
Ternyata, cara Allah menyelamatkan prinsip hidup seorang hamba terkadang justru lewat jalan yang paling tidak disukainya: berhijrah dan melepaskan kemapanan duniawi demi menjaga kesucian diri.
Wallahu a’lam bishawab.
Sumber Referensi:
1. HR. Muslim no. 1598
2. HR. Ahmad no. 21957
3. HR. Abu Dawud no. 1692
4. Keputusan Munas Tarjih ke-26 Muhammadiyah Tahun 2006 di Malang.
Butir keputusan: “Bunga bank adalah riba yang hukumnya haram.” Dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah, No. 01 Tahun 2007.
5. Keputusan Munas Tarjih ke-28 Muhammadiyah Tahun 2010 di Palembang: Penegasan kembali haramnya bunga bank dan anjuran hijrah ke lembaga keuangan syariah. Lihat Berita Resmi Muhammadiyah, No. 01 Tahun 2011.
