Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan najis sering kali dianggap sebagai hal yang sepele. Sebagian orang menganggap bahwa pembahasan mengenai najis hanya berkaitan dengan urusan kebersihan fisik semata.
Padahal dalam Islam, persoalan najis memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesucian yang menjadi syarat sah berbagai ibadah, terutama salat.
Secara bahasa, najis berasal dari kata Arab: نَجُسَ – يَنْجُسُ – نَجَاسَةً yang berarti kotor atau sesuatu yang mengotori. Adapun secara istilah fikih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi keabsahan ibadah tertentu selama tidak ada alasan yang mendapatkan keringanan syariat (rukhsah).
Para ulama membagi najis menjadi beberapa tingkatan, di antaranya:
- Pertama, najis mukhaffafah (najis ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI.
- Kedua, najis mutawassithah (najis sedang), seperti air kencing manusia pada umumnya.
- Ketiga, najis mughallazhah (najis berat), seperti jilatan anjing yang cara penyuciannya memerlukan perlakuan khusus sesuai tuntunan syariat.
Pentingnya menjaga kesucian dari najis ditegaskan langsung oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an. Ketika memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk memulai dakwahnya, Allah berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (QS. al-Muddatsir [74]: 4)
Ayat ini menunjukkan bahwa kebersihan dan kesucian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seorang mukmin. Kesucian bukan hanya urusan lahiriah, melainkan juga menjadi simbol kesiapan spiritual seorang hamba ketika menghadap Allah Swt.
Nabi Muhammad Saw juga memberikan penegasan yang sangat kuat mengenai pentingnya bersuci. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Tidak diterima salat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari harta hasil khianat.’” (HR. Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kesucian merupakan syarat diterimanya salat. Betapa pun khusyuk dan banyaknya amal seseorang, apabila syarat kesuciannya tidak terpenuhi, maka ibadah tersebut tidak sah.
Lebih jauh lagi, Rasulullah saw memperingatkan umatnya agar tidak meremehkan najis, khususnya najis yang berasal dari air kencing. Dalam hadis yang sangat terkenal, Ibnu Abbas meriwayatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ مِنْ كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah Saw melewati dua kuburan lalu bersabda: ‘Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena perkara yang dianggap besar. Salah satu dari keduanya tidak berhati-hati terhadap air kencingnya, sedangkan yang lainnya suka mengadu domba.’” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini memberikan pelajaran yang sangat mendalam. Seseorang bisa saja menganggap remeh percikan air kencing yang mengenai tubuh atau pakaiannya, namun di sisi Allah perkara tersebut memiliki konsekuensi yang besar apabila dilakukan dengan sikap lalai dan meremehkan syariat.
Kaidah fikih menyatakan bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Selama tidak ada bukti yang jelas mengenai adanya najis, maka hukum asal suatu benda tetap suci.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt.:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini mengajarkan bahwa kewajiban menjaga diri dari najis harus dilakukan sesuai kemampuan manusia. Seorang Muslim diperintahkan untuk berhati-hati, tetapi tidak diperintahkan untuk hidup dalam kecemasan dan keraguan yang tidak berkesudahan.
Dalam sebuah hadis lain, Rasulullah saw. juga menegaskan keluasan rahmat Allah terhadap umat ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan atas mereka.” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu, sikap yang tepat dalam menghadapi persoalan najis adalah mengambil jalan tengah. Seorang Muslim wajib menjaga kebersihan dan kesucian dirinya dengan sungguh-sungguh, mempelajari hukum-hukum najis dengan benar, serta membersihkan najis sesuai tuntunan syariat. Namun pada saat yang sama, ia tidak boleh tenggelam dalam prasangka, keraguan, dan kesulitan yang dibuat-buat. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
