Di tengah kehidupan umat Islam Indonesia yang beragam, sering muncul pertanyaan mengenai hubungan antara identitas organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan fatwa keagamaan.
Apakah seorang warga ormas di luar Muhammadiyah boleh berpegang pada fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah? Ataukah setiap anggota ormas harus mengikuti fatwa lembaganya sendiri?
Pertanyaan semacam ini sesungguhnya berangkat dari anggapan bahwa fatwa hanya berlaku bagi anggota organisasi yang mengeluarkannya. Padahal dalam tradisi Islam, fatwa pada hakikatnya merupakan penjelasan hukum agama yang diberikan oleh seorang mufti atau lembaga fatwa terhadap persoalan tertentu.
Fatwa bukanlah undang-undang yang mengikat seluruh umat secara paksa, melainkan hasil ijtihad yang dapat dijadikan pedoman oleh siapa saja yang meyakini kekuatan argumentasinya. Dalam bahasa Inggris biasanya disebut dengan legal opinion atau opini hukum.
Al-Qur’an memerintahkan kaum Muslim untuk bertanya kepada orang yang berilmu ketika menghadapi persoalan yang tidak diketahuinya. Allah Swt berfirman:
فَسْـَٔلُوٓا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. an-Nahl [16]: 43)
Ayat ini tidak membatasi bahwa seorang Muslim hanya boleh bertanya kepada ulama dari kelompok atau komunitas tertentu. Yang menjadi ukuran adalah keilmuan, integritas, dan kapasitas pihak yang memberikan penjelasan agama.
Demikian pula firman Allah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun [64]: 16)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mencari dan mengikuti pendapat yang diyakininya paling mendekati kebenaran sesuai kemampuan yang dimilikinya. Selama dilakukan dengan niat mencari kebenaran, bukan karena hawa nafsu atau kepentingan tertentu, maka hal tersebut termasuk bagian dari ketakwaan.
Dalam khazanah fikih klasik, para ulama juga menjelaskan bahwa seorang awam diperbolehkan mengikuti ulama yang ia percayai keilmuan dan ketakwaannya. Tidak ada ketentuan bahwa seorang Muslim harus terikat secara mutlak kepada satu mufti atau satu lembaga fatwa sepanjang hidupnya. Bahkan perbedaan pendapat di antara para ulama merupakan realitas yang telah ada sejak generasi sahabat Nabi.
Karena itu, mengikuti fatwa Majelis Tarjih tidak menjadikan seseorang otomatis menjadi warga Muhammadiyah. Sebaliknya, tidak mengikuti fatwa Majelis Tarjih juga tidak mengeluarkan seseorang dari Muhammadiyah. Fatwa merupakan hasil ijtihad yang terbuka untuk dikaji, dipelajari, dan diamalkan oleh siapa saja. Siapa pun dapat membaca, mengkritisi, ataupun mengamalkannya berdasarkan keyakinan ilmiah dan keagamaan yang dimiliki.
Dalam salah satu fatwa tarjih tertulis, “Sejatinya fatwa tarjih tidak dikhususkan untuk warga Muhammadiyah saja melainkan untuk umum, hal ini bisa dilihat dari beberapa Fatwa Tarjih yang mendapatkan apresiasi dan dukungan dari lembaga lain ataupun dari pemerintah.”
Salah satu contohnya adalah fatwa tentang haramnya rokok. Seseorang yang bukan warga Muhammadiyah tetap diperbolehkan mengikuti fatwa tersebut apabila meyakini argumentasi yang dikemukakan lebih kuat atau lebih menenteramkan hatinya. Terlebih lagi, kesimpulan mengenai haramnya rokok juga dianut oleh sejumlah lembaga fatwa dan ulama di dunia Islam. ||Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
