Bencana sering kali datang tanpa memberi kesempatan kepada manusia untuk bersiap. Pada saat seperti itu, seseorang yang sehari sebelumnya hidup berkecukupan dapat berubah menjadi orang yang kehilangan hampir segala-galanya.
Karena itu, persoalan bantuan kepada korban bencana dalam Islam tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan kemurahan hati. Ada dimensi kewajiban sosial yang lebih dalam, termasuk melalui instrumen zakat.
Pertanyaan yang kemudian muncul, bolehkah dana zakat disalurkan untuk korban bencana? Pertanyaan ini penting karena al-Qur’an telah menentukan secara jelas golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Korban bencana, sebagai sebuah kategori tersendiri, memang tidak disebutkan secara eksplisit.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Q.S. at-Taubah (9): 60].
Ayat ini menyebutkan delapan golongan penerima zakat. Di dalamnya memang tidak terdapat istilah “korban bencana”. Akan tetapi, fikih tidak berhenti pada penyebutan sebuah nama atau kategori secara harfiah. Yang juga dilihat adalah keadaan nyata yang dialami seseorang.
Inilah titik penting yang dijelaskan dalam Fikih Kebencanaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Korban bencana dapat menerima dana zakat dengan mengambil bagian fakir dan miskin. Sebab, bencana dapat menempatkan seseorang dalam keadaan kehilangan harta, sumber penghidupan, tempat tinggal, dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam keadaan demikian, seseorang yang sebelumnya berkecukupan pun dapat berada dalam kondisi fakir atau miskin.
Bayangkan seorang pedagang yang tokonya hanyut diterjang banjir. Sebelum bencana, ia memiliki usaha yang cukup untuk menghidupi keluarganya. Namun setelah banjir, barang dagangannya habis, tempat usahanya rusak, dan modalnya lenyap. Apakah ia harus menunggu menjadi miskin bertahun-tahun untuk mendapatkan bantuan zakat? Tentu tidak. Keadaan yang dialaminya telah berubah. Bencana telah membuatnya berada dalam situasi kekurangan dan membutuhkan.
Karena itu, zakat dalam konteks kebencanaan tidak diberikan kepada seseorang semata-mata karena ia disebut “korban bencana”, melainkan karena bencana telah menempatkannya dalam salah satu keadaan yang menjadi alasan seseorang berhak menerima zakat.
Pandangan ini juga memiliki penguat dari hadis Nabi saw. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi menjelaskan tentang orang yang tertimpa musibah hingga hartanya habis.
ورَجُلٌ أصابَتْه جائِحةٌ اجتاحَت مالَه، فحَلَّت له المَسألةُ حتَّى يُصيبَ قِوامًا مِن عَيشٍ
Artinya, “Dan seorang laki-laki yang ditimpa musibah yang menghancurkan hartanya, maka perkara itu dibolehkan baginya sampai ia memperoleh penghidupan kembali.” [H.R. Muslim].
Hadis ini memperlihatkan sebuah prinsip penting. Islam mengakui bahwa bencana dapat mengubah keadaan ekonomi seseorang secara mendadak. Kehilangan harta akibat musibah bukan sekadar kerugian biasa. Ia dapat membawa seseorang ke dalam kondisi darurat, bahkan kemiskinan.
Dalam Fikih Kebencanaan, dasar penyaluran zakat kepada korban bencana juga dapat dikaitkan dengan golongan ghārimīn, yaitu orang-orang yang berutang. Sebab, dalam situasi pascabencana, seseorang mungkin terpaksa berutang untuk membeli makanan, membangun tempat tinggal sementara, berobat, atau memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam keadaan demikian, bantuan zakat dapat disalurkan dari bagian fakir dan miskin, atau dari bagian orang-orang yang berutang sesuai dengan kondisi korban.
Tentu penyaluran zakat kepada korban bencana perlu dilakukan secara tepat. Tidak semua korban secara otomatis berada dalam kategori fakir atau miskin. Ada korban yang mungkin kehilangan rumah, tetapi masih memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Ada pula yang kehilangan seluruh sumber kehidupannya dan benar-benar berada dalam keadaan darurat. Karena itu, yang menjadi perhatian adalah kondisi dan kebutuhan nyata korban.
Prinsip lainnya, penyaluran zakat untuk korban bencana tidak berarti mengabaikan mustahiq lain. Hak para penerima zakat tetap harus diperhatikan dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara proporsional. Jika keadaan darurat menuntut prioritas, maka mereka yang paling mendesak kebutuhannya patut didahulukan.
Maka, dana zakat boleh disalurkan kepada korban bencana, dengan menempatkan mereka pada kategori mustahiq yang sesuai dengan keadaan mereka, terutama fakir, miskin, atau ghārimīn. Bukan karena kata “korban bencana” tercantum secara tersurat dalam ayat, melainkan karena penderitaan yang ditimbulkan oleh bencana dapat menjadikan seseorang benar-benar berada dalam keadaan yang telah ditetapkan syariat sebagai pihak yang berhak menerima zakat. || Referensi: Fikih Kebencanaan.
