#Analisis konstitusional, teologis, dan etika lingkungan untuk meneguhkan tanggung jawab negara, dunia usaha, dan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan hidup. Karhutla merupakan persoalan konstitusi, penegakan hukum, keadilan sosial, tanggung jawab moral, dan amanah manusia sebagai khalifah di bumi.
Dampaknya dapat melampaui batas wilayah administratif, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya sumber penghidupan masyarakat, terganggunya pendidikan dan aktivitas ekonomi, hingga pencemaran udara yang membahayakan kesehatan manusia.
Karena itu, karhutla perlu dikaji melalui tiga landasan yang saling melengkapi:
* Perspektif konstitusi Republik Indonesia, yang menegaskan kewajiban negara melindungi rakyat dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
* Perspektif Al-Qur’an, yang memberikan landasan teologis tentang amanah kekhalifahan, larangan membuat kerusakan di bumi, serta kewajiban menegakkan keadilan.
* Perspektif As-Sunnah, yang menjelaskan tanggung jawab manusia untuk menghindari bahaya, menjaga kelestarian alam, dan tidak merugikan sesama makhluk.
Ketiga perspektif ini dapat dipertemukan dalam satu prinsip: hutan dan lahan bukan semata-mata objek ekonomi, melainkan bagian dari amanah kehidupan yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
I. Karhutla dalam Perspektif Konstitusi Republik Indonesia
1. Pasal 28H ayat (1): Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ketentuan ini menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional setiap orang.
Dalam konteks karhutla, hak tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menghirup udara yang sehat, memperoleh perlindungan kesehatan, menjalankan kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta tinggal di lingkungan yang aman.
Apabila kebakaran hutan menimbulkan kabut asap yang meluas, maka dampaknya bukan hanya berupa kerusakan pepohonan, tetapi juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api membesar. Negara juga perlu membangun sistem pencegahan, pengawasan, kesiapsiagaan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Implikasi konstitusional: pencegahan karhutla merupakan bagian dari upaya melindungi hak warga negara, bukan sekadar program teknis kehutanan.
2. Pasal 33 ayat (3): Kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Dalam konteks kehutanan, penguasaan negara bukanlah legitimasi untuk mengeksploitasi hutan tanpa batas. Pengelolaan hutan harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem, hak masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang.
Persoalan muncul apabila pembukaan lahan atau kegiatan ekonomi dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko kebakaran, merusak ekosistem, atau membebankan biaya sosial dan kesehatan kepada masyarakat.
Keuntungan ekonomi yang diperoleh sebagian pihak tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.
