1. Hadis tentang menghilangkan gangguan dari jalan
Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan merupakan bagian dari iman. Riwayat ini terdapat dalam Ṣaḥīḥ Muslim.
Maknanya dapat dikembangkan sebagai etika pelayanan publik: orang beriman tidak seharusnya menjadi sumber bahaya bagi masyarakat, tetapi justru berusaha menghilangkan bahaya dari kehidupan mereka.
Dalam konteks karhutla, tindakan yang sejalan dengan nilai tersebut meliputi:
* Membantu warga yang terdampak asap dan evakuasi.
* Melaporkan titik api secara bertanggung jawab.
* Membantu pencegahan dan pemadaman sesuai kemampuan serta prosedur keselamatan.
* Menjaga akses sumber air dan sarana pemadam.
* Mendukung pemulihan kawasan yang rusak.
Semangat menghilangkan gangguan ini menegaskan bahwa kesalehan tidak berhenti pada ritual individual. Kesalehan juga tercermin dalam tindakan nyata untuk melindungi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
4. Hadis tentang tanggung jawab setiap pemimpin
Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.
Prinsip ini sangat penting dalam tata kelola kehutanan.
Pemimpin pemerintahan bertanggung jawab sesuai mandatnya. Pengelola perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dan lahan yang berada dalam kewenangannya. Pemimpin masyarakat bertanggung jawab mendorong perilaku yang aman dan menjaga lingkungan.
Tanggung jawab tersebut tidak boleh hanya menjadi slogan. Ia perlu diwujudkan melalui kebijakan yang jelas, pengawasan, transparansi, evaluasi, dan tindakan korektif.
Dengan demikian, dalam perspektif As-Sunnah, mencegah karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menghindari kemudaratan, menyebarkan kemanfaatan, dan menjalankan amanah kepemimpinan.
IV. Sintesis: Pertemuan Konstitusi, Al-Qur’an, dan As-Sunnah
Ketiga perspektif tersebut memiliki landasan yang berbeda, tetapi dapat bertemu pada sejumlah prinsip operasional.
Dari sintesis tersebut, dapat ditarik lima prinsip utama:
* Prinsip perlindungan kehidupan: kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
* Prinsip pencegahan kerusakan: kebijakan harus mengutamakan pencegahan sebelum kebakaran meluas.
* Prinsip tanggung jawab: setiap pihak bertanggung jawab sesuai peran, kewenangan, bukti, dan ketentuan hukum.
* Prinsip keadilan: penegakan hukum harus objektif dan tidak diskriminatif.
* Prinsip keberlanjutan: pemanfaatan hutan harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
