Karhutla Ditinjau dari Perspektif Konstitusi RI dan Al Qur’an dan As Sunnah

Karhutla Ditinjau dari Perspektif Konstitusi RI dan Al Qur'an dan As Sunnah
*) Oleh : Dr Buya Risman Muchtar
Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

V. Agenda Aksi: Dari Kesalehan Individual Menuju Tanggung Jawab Kolektif

Pemahaman konstitusi dan ajaran Islam perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Ada enam agenda yang dapat dikembangkan.

1. Memperkuat pencegahan dan penegakan hukum

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pemantauan kawasan rawan, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan pemadaman, pengawasan perizinan, serta penindakan berdasarkan bukti yang dapat diuji.

1. Menjamin akuntabilitas dunia usaha

Pengelola lahan perlu memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, menyediakan sarana yang dipersyaratkan, mengawasi kegiatan operasional, serta melakukan pemulihan sesuai tanggung jawab hukumnya.

1. Memberdayakan masyarakat

Masyarakat desa dan kelompok tani perlu memperoleh pendidikan tentang pembukaan lahan tanpa bakar, teknik pengelolaan bahan organik, pencegahan kebakaran, dan alternatif usaha yang layak.

1. Mengembangkan dakwah ekoteologi

Masjid, majelis taklim, pesantren, dan organisasi keagamaan dapat memasukkan tema amanah kekhalifahan, larangan merusak bumi, dan tanggung jawab ekologis dalam kegiatan pendidikan serta dakwah.

1. Memulihkan ekosistem

Rehabilitasi perlu didasarkan pada kondisi ekologis, dengan perhatian terhadap hutan alam, gambut, daerah aliran sungai, dan habitat satwa. Penanaman kembali harus disertai pemeliharaan dan pemantauan.

1. Melindungi korban dan kelompok rentan

Penanganan harus mencakup informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan, perlindungan anak dan lansia, dukungan bagi petani yang kehilangan mata pencaharian, serta pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

Bagi gerakan dakwah dan pemberdayaan masyarakat, agenda tersebut membuka peluang untuk mengintegrasikan pendidikan agama, literasi lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, dan pengorganisasian warga dalam satu program pemberdayaan ekologis.

VI. Kesimpulan

Karhutla harus dipahami sebagai persoalan multidimensional yang menyangkut lingkungan hidup, hak konstitusional, keadilan sosial, tata kelola sumber daya alam, dan tanggung jawab keagamaan.

Dari perspektif konstitusi, negara berkewajiban melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Dari perspektif Al-Qur’an, manusia diperintahkan menjalankan amanah kekhalifahan, dilarang membuat kerusakan di bumi, dan dituntut menegakkan amanah serta keadilan.

Dari perspektif As-Sunnah, manusia tidak boleh menimbulkan kemudaratan, dianjurkan melakukan amal yang bermanfaat bagi makhluk hidup, dan harus mempertanggungjawabkan amanah kepemimpinannya.

Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat, menegakkan hukum secara adil, memulihkan ekosistem, dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Hutan yang terjaga adalah kepentingan konstitusional, amanah keagamaan, dan warisan kehidupan bagi generasi mendatang.

Menjaga hutan bukan hanya urusan pemerintah atau petugas kehutanan. Ia merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui hukum yang tegak, kebijakan yang adil, usaha yang bertanggung jawab, serta kesalehan sosial yang nyata. (*)

Referensi utama:
* Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3)–(4).
* Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan perubahan dan ketentuan pelaksana yang berlaku.
* Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah [2]: 30; QS. An-Nisa’ [4]: 58; QS. Al-A’raf [7]: 56; QS. Al-Qashash [28]: 77; dan QS. Ar-Rum [30]: 41.
* Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hadis tentang menanam tanaman dan tanggung jawab kepemimpinan.
* Muslim ibn al-Hajjaj, Ṣaḥīḥ Muslim, hadis tentang menanam tanaman, menghilangkan gangguan dari jalan, dan tanggung jawab kepemimpinan.
* Ibn Majah, Sunan Ibn Mājah, hadis tentang kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search