Karhutla Ditinjau dari Perspektif Konstitusi RI dan Al Qur’an dan As Sunnah

Karhutla Ditinjau dari Perspektif Konstitusi RI dan Al Qur'an dan As Sunnah
*) Oleh : Dr Buya Risman Muchtar
Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

1. QS. An-Nisa’ [4]: 58 — Amanah dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya

Allah SWT memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan agar manusia menetapkan hukum secara adil.

Prinsip ini relevan dalam tata kelola kehutanan. Pemberian izin, pengawasan, penindakan, dan pemulihan lingkungan harus dilakukan dengan integritas.

Jika terjadi karhutla, penyelidikan harus objektif. Jangan sampai masyarakat kecil diproses secara tidak proporsional, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak yang memiliki sumber daya besar tidak diperiksa secara setara. Sebaliknya, tuduhan terhadap individu atau perusahaan mana pun juga harus dibuktikan melalui prosedur yang sah.

Kesimpulan perspektif Al-Qur’an: karhutla mengingatkan manusia akan tanggung jawab kekhalifahan, larangan merusak bumi, kewajiban menjaga amanah, dan tuntutan keadilan dalam mengelola sumber daya alam.

III. Karhutla dalam Perspektif As-Sunnah

Jika Al-Qur’an memberikan landasan prinsipil, As-Sunnah memberikan tuntunan etis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan pencegahan bahaya.

1. Hadis lā ḍarar wa lā ḍirār: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Lā ḍarara wa lā ḍirār.

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

HR. Ibnu Majah dan lainnya; hadis ini dinilai hasan dalam sumber yang dirujuk.

Hadis ini merupakan salah satu kaidah penting dalam fikih Islam. Prinsipnya adalah bahwa tindakan seseorang tidak boleh menimbulkan bahaya yang tidak dibenarkan terhadap orang lain.

Dalam konteks karhutla, pembakaran lahan yang menimbulkan kabut asap, mengancam kesehatan masyarakat, merusak sumber penghidupan, atau membahayakan keselamatan orang lain bertentangan dengan prinsip pencegahan kemudaratan apabila unsur perbuatan dan akibatnya terbukti.

Kaidah ini juga mengandung kewajiban untuk tidak membiarkan bahaya ketika seseorang atau lembaga memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk mencegahnya.

Karena itu, pencegahan karhutla bukan hanya tugas petugas pemadam kebakaran. Pemerintah, pengelola lahan, perusahaan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan dan kemampuannya.

1. Hadis tentang menanam pohon sebagai sedekah

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.

HR. al-Bukhari dan Muslim, dengan redaksi yang terdapat dalam riwayat Muslim.

Hadis ini menunjukkan nilai amal yang manfaatnya melampaui kepentingan pribadi.

Menanam pohon, memulihkan kawasan hutan yang rusak, menjaga daerah resapan air, dan membangun sistem pertanian yang ramah lingkungan dapat menjadi bagian dari amal yang memberi manfaat berkelanjutan.

Namun, penanaman pohon tidak boleh dipahami secara serampangan. Pemulihan hutan perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem setempat, spesies asli, fungsi lahan, dan kebutuhan masyarakat.

Pesan pentingnya adalah bahwa umat Islam tidak cukup hanya menjauhi tindakan merusak. Umat juga perlu aktif membangun dan memulihkan lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Search