1. QS. Ar-Rum \[30\]: 41 — Kerusakan akibat perbuatan manusia
Teks ayat
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar mereka merasakan sebagian akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
Ayat ini sangat relevan untuk menjadi titik berangkat kajian karhutla. Al-Qur’an menghubungkan kerusakan di bumi dengan perbuatan manusia, sekaligus mengarahkan manusia agar mengambil pelajaran dan kembali kepada jalan yang benar.
Dalam konteks karhutla, ayat ini dapat menjadi landasan refleksi atas tindakan manusia yang merusak lingkungan, misalnya pembakaran lahan yang melanggar hukum, pengelolaan ekosistem yang tidak bertanggung jawab, atau pembiaran terhadap risiko kebakaran yang telah diketahui.
Namun, ayat ini tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap kebakaran tertentu pasti disebabkan oleh kesalahan manusia atau bahwa semua korban bencana sedang menerima hukuman Allah. Penyebab kebakaran harus ditentukan melalui bukti ilmiah dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan moral ayat ini adalah bahwa manusia harus mengevaluasi perbuatannya, memperbaiki kerusakan, dan menghentikan tindakan yang membahayakan kehidupan.
1. QS. Al-A’raf \[7\]: 56 — Larangan membuat kerusakan di bumi
### وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Potongan ayat
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini mengandung larangan melakukan fasad, yaitu kerusakan atau tindakan yang merusak tatanan yang baik. Dalam konteks lingkungan, prinsip ini dapat diterapkan pada tindakan yang merusak hutan, mencemari udara, menghancurkan habitat satwa, dan membahayakan masyarakat.
Apabila pembakaran lahan dilakukan secara melawan hukum atau dengan cara yang merusak lingkungan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip larangan berbuat kerusakan.
Sebaliknya, menjaga hutan, memulihkan lahan yang terbakar, dan mencegah kebakaran merupakan bentuk ikhtiar untuk memelihara kemaslahatan.
1. QS. Al-Baqarah [2]: 30 — Manusia sebagai khalifah di bumi
Allah SWT berfirman mengenai penetapan manusia sebagai khalifah di bumi.
Konsep khalifah mengandung dimensi tanggung jawab. Manusia diberi kemampuan untuk mengelola kehidupan, tetapi kemampuan itu bukan izin untuk bertindak sewenang-wenang.
Dalam perspektif ini, hutan tidak hanya dilihat sebagai komoditas yang dapat menghasilkan kayu, hasil perkebunan, atau pendapatan. Hutan juga memiliki fungsi ekologis, menjadi habitat makhluk hidup, membantu menjaga tata air, menyimpan karbon, dan menopang kehidupan masyarakat.
Karena itu, amanah kekhalifahan menuntut pengelolaan sumber daya alam yang mempertimbangkan manfaat, risiko, keadilan, dan keberlanjutan.
Bagi pemerintah, amanah tersebut berarti menggunakan kewenangan untuk melindungi kepentingan publik. Bagi pelaku usaha, amanah berarti menjalankan kegiatan ekonomi dengan memperhatikan hukum dan kelestarian lingkungan. Bagi masyarakat, amanah berarti ikut mencegah kerusakan sesuai kemampuan masing-masing.
1. QS. Al-Qashash [28]: 77 — Jangan membuat kerusakan di bumi
Dalam ayat ini, Allah SWT mengingatkan manusia agar mencari kebahagiaan akhirat tanpa melupakan bagian dunia, berbuat baik sebagaimana Allah telah berbuat baik, dan tidak membuat kerusakan di bumi.
Ayat ini mengajarkan keseimbangan antara pencapaian ekonomi dan tanggung jawab moral.
Pembangunan ekonomi bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Pemanfaatan lahan untuk pertanian, perkebunan, dan kegiatan produktif lainnya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, cara memperoleh keuntungan harus tetap memperhatikan batas-batas moral dan hukum.
Jika keuntungan diperoleh melalui tindakan yang merusak lingkungan dan membebankan penderitaan kepada masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dinilai berdasarkan dampaknya, prosesnya, serta kepatuhannya terhadap hukum.
