Karhutla Ditinjau dari Perspektif Konstitusi RI dan Al Qur’an dan As Sunnah

Karhutla Ditinjau dari Perspektif Konstitusi RI dan Al Qur'an dan As Sunnah
*) Oleh : Dr Buya Risman Muchtar
Wakil Ketua MPM PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Dengan demikian, pengelolaan hutan harus menghindari keadaan ketika manfaat ekonomi dinikmati oleh segelintir pihak, sedangkan kerugian akibat asap, kerusakan lingkungan, dan hilangnya mata pencaharian ditanggung oleh masyarakat luas.

3. Pasal 33 ayat (4): Pembangunan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Prinsip ini memberikan landasan konstitusional bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh semata-mata mengejar pertumbuhan jangka pendek.

Pengembangan perkebunan, pertanian, pertambangan, dan usaha kehutanan perlu memperhitungkan daya dukung lingkungan serta risiko kebakaran.

Pembangunan yang menghasilkan keuntungan finansial tetapi menimbulkan kerusakan ekosistem yang luas6 harus dievaluasi berdasarkan kepatuhannya terhadap hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

4. Pasal 28I ayat (4): Negara bertanggung jawab atas perlindungan HAM

Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Dalam penanganan karhutla, tanggung jawab ini dapat diterjemahkan ke dalam beberapa kewajiban:

* Melakukan pencegahan dan deteksi dini kebakaran.

* Mengawasi kegiatan usaha dan penggunaan lahan.

* Menegakkan hukum terhadap pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.

* Melindungi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.

* Memastikan pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian sesuai ketentuan hukum.

Tanggung jawab negara bukan berarti negara otomatis menjadi pelaku setiap kebakaran. Namun, negara harus menjalankan kewenangan dan kewajibannya secara efektif agar hak warga negara tidak diabaikan.

5UU Nomor 32 Tahun 2009: Larangan pencemaran dan perusakan lingkungan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum yang relevan untuk penanganan karhutla. Undang-undang tersebut menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h pada pokoknya melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama aturan mengenai kearifan lokal, persyaratan pelaksanaannya, dan peraturan terkait lainnya.

Dalam penegakan hukum, perlu dibedakan antara kebakaran yang terjadi secara alami, kebakaran akibat kelalaian, pembakaran yang disengaja, serta kebakaran yang meluas akibat lemahnya pengendalian. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada penyelidikan, bukti, hubungan sebab-akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Artinya, tidak tepat menetapkan seseorang atau perusahaan sebagai pelaku hanya berdasarkan dugaan atau kedekatan lokasi dengan titik api. Sebaliknya, apabila unsur pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa mengabaikan kedudukan siapa pun di hadapan hukum.

Kesimpulan perspektif konstitusi: negara berkewajiban melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, mengawasi pengelolaan sumber daya alam, dan menegakkan hukum secara adil. Dunia usaha dan masyarakat juga wajib menjalankan kegiatan yang tidak melanggar hukum atau menimbulkan kerusakan lingkungan.

II. Karhutla dalam Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an memberikan landasan etik dan teologis yang kuat bagi perlindungan lingkungan. Walaupun tidak menyebut istilah modern “kebakaran hutan dan lahan” secara khusus, sejumlah ayat memuat prinsip yang relevan untuk menganalisis perusakan alam, penyalahgunaan kekuasaan, dan tanggung jawab manusia.

 

Tinggalkan Balasan

Search