3. Menghidupkan Kesadaran Akhirat
Koruptor sering kali menghitung keuntungan dunia tetapi melupakan biaya akhirat. Islam mengubah paradigma tersebut dengan menanamkan keyakinan bahwa setiap harta akan dipertanggungjawabkan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa pada hari kiamat seorang manusia akan ditanya antara lain tentang hartanya: dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan (HR. al-Tirmidzi).
Kesadaran tersebut seharusnya menjadi bagian integral dari pendidikan antikorupsi. Seorang Muslim bukan hanya takut kepada KPK, polisi, jaksa, hakim, atau auditor, tetapi terutama takut kepada Allah SWT.
Mengatasi Korupsi dengan Pendekatan Hukum
Meskipun pembinaan moral sangat penting, Islam tidak menyerahkan pemberantasan korupsi hanya kepada kesalehan individual. Negara wajib membangun sistem hukum yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi.
Dalam perspektif maqashid al-syari’ah, perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) merupakan salah satu tujuan pokok syariat. Karena itu, negara berkewajiban menjaga harta masyarakat dari pencurian, penipuan, manipulasi, penggelapan, dan berbagai bentuk perampasan secara batil (al-Syathibi, al-Muwafaqat).
Dalam fikih jinayah, bentuk korupsi kontemporer tidak selalu identik dengan satu jenis jarimah klasik. Perbuatan koruptif dapat memiliki karakter ghulul, risywah, khiyanah, ghashab, sariqah dalam kondisi tertentu, atau bentuk ta’zir yang ditetapkan penguasa berdasarkan kemaslahatan.
Karena itu, negara memiliki kewenangan menetapkan hukuman ta’zir yang tegas dan proporsional terhadap tindak pidana korupsi, sepanjang bertujuan mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
Hukuman Harus Memberikan Efek Jera
Islam mengenal prinsip bahwa hukum harus menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Karena korupsi memiliki dampak sosial yang luas, hukuman terhadap koruptor harus mampu menghasilkan efek jera (zajr) dan mencegah terulangnya kejahatan.
Namun efek jera tidak berarti tindakan sewenang-wenang. Hukuman harus diberikan melalui proses hukum yang adil, berdasarkan bukti yang sah, dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Prinsip keadilan tetap menjadi fondasi:
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. al-Ma’idah [5]: 8).
Dengan demikian, pemberantasan korupsi harus tegas tetapi tetap adil; keras terhadap kejahatan tetapi tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Mengembalikan Harta Hasil Korupsi
Salah satu persoalan penting dalam pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak masyarakat. Dalam perspektif Islam, keuntungan yang diperoleh melalui cara batil tidak berubah menjadi halal hanya karena telah berada dalam rekening atau kepemilikan pelaku. Harta tersebut harus dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Prinsipnya jelas:
وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah [2]: 190).
Dalam konteks korupsi, pemulihan aset bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari pemulihan hak (radd al-mazhalim). Koruptor yang telah merugikan masyarakat tidak cukup hanya menjalani hukuman. Sedapat mungkin, hak publik yang dirampas harus dikembalikan.
