Mengatasi Keserakahan Koruptor, Perspektif Hukum Islam

Mengatasi Keserakahan Koruptor, Perspektif Hukum Islam
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Ghulul: Konsep Qur’ani tentang Penggelapan Harta Publik

Salah satu konsep yang sangat relevan dengan korupsi adalah ghulul. Allah SWT berfirman:
وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 161).

Secara klasik, ghulul berkaitan dengan penggelapan harta yang menjadi milik bersama atau harta yang berada dalam pengelolaan seseorang karena tugas tertentu. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan erat dengan pengkhianatan terhadap amanah harta publik.

Dalam konteks kontemporer, prinsip tersebut memiliki relevansi kuat dengan korupsi, terutama ketika pejabat atau pengelola dana publik mengambil keuntungan pribadi dari harta yang dipercayakan kepadanya. Korupsi dengan demikian tidak tepat dipahami hanya sebagai “mengambil uang negara”. Ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Risywah: Ketika Kekuasaan Diperjualbelikan
Korupsi juga dapat berbentuk suap (risywah). Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.”
(HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Suap menghancurkan keadilan karena keputusan tidak lagi ditentukan berdasarkan hak dan aturan, tetapi berdasarkan uang atau keuntungan pribadi.

Lebih berbahaya lagi ketika suap telah menjadi budaya. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada institusi negara. Hukum dapat dibeli, pelayanan publik dapat diperdagangkan, jabatan dapat diperebutkan dengan modal, dan orang yang tidak memiliki uang akan kehilangan haknya.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus diarahkan bukan hanya kepada koruptor sebagai individu, tetapi juga kepada ekosistem yang memungkinkan transaksi kekuasaan dan kepentingan berlangsung.
Mengatasi Keserakahan: Jalan Spiritual Islam

Islam tidak hanya menawarkan hukuman, tetapi juga terapi terhadap penyakit batin yang melahirkan korupsi.
1. Membangun Takwa
Takwa merupakan benteng pertama dari korupsi. Orang yang bertakwa menyadari bahwa sekalipun manusia tidak melihat perbuatannya, Allah SWT selalu melihatnya.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 1).
Kesadaran muraqabah melahirkan pengawasan internal yang jauh lebih kuat daripada sekadar kamera, auditor, atau aparat penegak hukum.

2. Menanamkan Qana’ah
Keserakahan harus dilawan dengan qana’ah, yaitu kemampuan menerima rezeki halal secara proporsional dan tidak menjadikan penumpukan harta sebagai tujuan hidup. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
Kekayaan bukanlah karena banyaknya harta benda, tetapi kekayaan adalah kekayaan jiwa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengajarkan bahwa problem keserakahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah harta. Orang yang tidak pernah merasa cukup akan tetap merasa miskin meskipun memiliki kekayaan berlimpah.

Tinggalkan Balasan

Search