Menjaga Independensi Persyarikatan

Menjaga Independensi Persyarikatan
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Anggota Muhammadiyah NBM 506 280.
www.majelistabligh.id -

B. Independensi dalam Ideologi dan Kepribadian Muhammadiyah
Independensi Muhammadiyah tidak boleh dipahami sebagai konsep yang berdiri sendiri. Ia merupakan konsekuensi logis dari identitas dan kepribadian Persyarikatan. Dalam dokumen Kepribadian Muhammadiyah, ditegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan gerakan Islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan orientasi dakwah, amar makruf nahi mungkar, serta tajdid.

Kepribadian Muhammadiyah juga menekankan sifat adil dan korektif ke dalam maupun ke luar dengan bijaksana. (PP Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah).

Hal ini memberikan beberapa konsekuensi penting;
Pertama, ideologi Muhammadiyah harus menjadi sumber orientasi seluruh kebijakan organisasi, bukan kepentingan pribadi atau kelompok yang sedang memiliki pengaruh.

Kedua, mekanisme organisasi harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan tekanan dari pihak yang memiliki kekuatan politik, ekonomi, atau hubungan personal dengan pimpinan.

Ketiga, kepemimpinan harus dijalankan sebagai amanah perjuangan, bukan instrumen untuk membangun kekuasaan pribadi.

Keempat, seluruh amal usaha dan sumber daya Persyarikatan harus diarahkan kepada pencapaian tujuan Muhammadiyah, bukan menjadi sarana transaksi kepentingan.
Dengan demikian, independensi merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga amanah ideologi.

C. Pengalaman Sejarah: Mengapa Muhammadiyah Harus Menjaga Jarak dari Politik Praktis?
Sejarah Muhammadiyah memberikan pelajaran penting tentang hubungan organisasi keagamaan dengan politik kekuasaan. Keterlibatan Muhammadiyah dalam dinamika Masyumi pada periode 1945–1962 menjadi salah satu pengalaman penting dalam perjalanan Persyarikatan. Pengalaman tersebut mendorong penguatan kembali identitas Muhammadiyah sebagai gerakan sosial-keagamaan yang tidak menjadikan politik kepartaian sebagai orientasi kelembagaan.

Setelah pengalaman tersebut, Muhammadiyah mempertegas garis perjuangannya melalui sejumlah Khittah, antara lain Khittah Ponorogo 1969, Khittah Ujung Pandang 1971, Khittah Surabaya 1978, dan Khittah Denpasar 2002.
Khittah Denpasar 2002 memberikan penegasan penting: Muhammadiyah menjalankan peran politik kebangsaan sebagai kekuatan moral dan kelompok kepentingan, bukan sebagai organisasi yang berorientasi merebut kekuasaan politik praktis.

Ada satu prinsip yang perlu dipahami secara benar: Muhammadiyah bukan organisasi yang apolitis, tetapi tidak menjadikan politik praktis sebagai orientasi perjuangan kelembagaannya.
Muhammadiyah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan keadilan, mengawal kebijakan publik, mengkritisi penyelenggaraan negara, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, kader Muhammadiyah tetap memiliki hak untuk berkiprah dalam partai politik maupun lembaga negara sesuai kemampuan dan tanggung jawab masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan Persyarikatan.

Pelajaran sejarah tersebut menunjukkan bahwa hubungan dengan kekuasaan harus dikelola secara proporsional agar tidak menggeser orientasi dakwah dan amal usaha.

D. Bentuk-Bentuk Intervensi yang Berpotensi Merusak Independensi
Intervensi tidak selalu berbentuk tekanan terbuka. Dalam kehidupan organisasi, intervensi dapat berlangsung secara halus, melalui hubungan personal, ketergantungan sumber daya, transaksi kepentingan, maupun pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan. Setidaknya terdapat enam bentuk intervensi yang perlu diantisipasi.

1. Intervensi politik dan kekuasaan
Terjadi ketika Persyarikatan diarahkan untuk mendukung kepentingan partai, kandidat, pejabat, atau kelompok politik tertentu. Persyarikatan tidak boleh dijadikan kendaraan politik untuk memperoleh jabatan, pengaruh, maupun keuntungan kekuasaan.

2. Intervensi ekonomi dan finansial
Dapat terjadi ketika dukungan dana, bantuan, investasi, atau fasilitas tertentu disertai tuntutan untuk memengaruhi kebijakan organisasi. Bantuan yang seharusnya memperkuat dakwah tidak boleh berubah menjadi instrumen pengendalian.

3. Intervensi personal dan keluarga
Terjadi ketika hubungan kekerabatan, kedekatan pribadi, atau pengaruh seseorang digunakan untuk menentukan jabatan, kebijakan, dan distribusi sumber daya tanpa mempertimbangkan kompetensi serta mekanisme organisasi.

4. Intervensi ideologis
Terjadi ketika kepentingan dan paham tertentu dimasukkan ke dalam tubuh Persyarikatan sehingga menggeser pemahaman terhadap ideologi, kepribadian, dan manhaj perjuangan Muhammadiyah.

5. Intervensi organisatoris
Terjadi ketika pihak eksternal berusaha memengaruhi keputusan musyawarah, proses pemilihan pimpinan, tata kelola amal usaha, atau kebijakan strategis yang seharusnya menjadi kewenangan Persyarikatan.

6. Intervensi pragmatisme dan transaksional
Terjadi ketika prinsip perjuangan dikompromikan demi jabatan, proyek, fasilitas, keuntungan pribadi, atau kepentingan jangka pendek.

Keenam bentuk tersebut merupakan kategori risiko yang perlu diantisipasi, bukan tuduhan bahwa semuanya sedang terjadi di tubuh Muhammadiyah.

Persyarikatan perlu membangun sistem pencegahan agar berbagai kepentingan eksternal tidak berubah menjadi kekuatan yang menentukan arah gerakan.

 

Tinggalkan Balasan

Search