Persyarikatan Muhammadiyah Tidak Boleh Menjadi Subordinasi Kepentingan Rezim

Persyarikatan Muhammadiyah Tidak Boleh Menjadi Subordinasi Kepentingan Rezim
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

3. Khittah Perjuangan Muhammadiyah sebagai Penjaga Independensi
Salah satu fondasi penting dalam menjaga jarak yang sehat antara Muhammadiyah dan kekuasaan adalah Khittah Perjuangan Muhammadiyah. Khittah bukan sekadar aturan teknis mengenai politik, melainkan pedoman mengenai bagaimana Muhammadiyah menempatkan dirinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Khittah Denpasar 2002, misalnya, menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak mempunyai hubungan organisatoris dan tidak merupakan afiliasi dari suatu partai politik. Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada warganya untuk menggunakan hak politiknya sesuai pilihan masing-masing, sementara Persyarikatan tetap menjaga posisi dan sikap organisasinya (Khittah Denpasar, 2002).

Prinsip ini sangat penting. Warga Muhammadiyah boleh masuk ke dalam politik, tetapi Muhammadiyah sebagai organisasi tidak boleh menjadi kendaraan politik kekuasaan.

Dengan demikian, harus dibedakan secara tegas antara: Muhammadiyah sebagai Persyarikatan; kader Muhammadiyah sebagai warga negara; kader Muhammadiyah yang menjadi pejabat negara; kader Muhammadiyah yang aktif dalam partai politik. Keempatnya memiliki posisi dan tanggung jawab yang berbeda.

4. Bahaya Politik Subordinasi
Jika Muhammadiyah menjadi subordinasi kepentingan rezim, maka terdapat beberapa bahaya serius.
Pertama, hilangnya independensi moral; Organisasi akan kesulitan memberikan kritik kepada pemerintah karena merasa memiliki hubungan kepentingan dengan penguasa.
Padahal, salah satu fungsi utama organisasi masyarakat sipil adalah menjadi kekuatan moral yang dapat mengingatkan kekuasaan.

Kedua, terjadinya kooptasi organisasi; Kooptasi terjadi ketika kekuasaan secara perlahan memasukkan kepentingannya ke dalam struktur, agenda, atau orientasi organisasi sehingga organisasi kehilangan kemampuan menentukan sikap secara mandiri.

Pada tahap awal, kooptasi sering kali tidak terlihat sebagai ancaman. Ia dapat hadir melalui hubungan yang sangat dekat, akses kekuasaan, berbagai fasilitas, proyek, jabatan, atau kedekatan personal. Namun, apabila tidak dikendalikan, hubungan tersebut dapat mengubah independensi menjadi ketergantungan.

Ketiga, rusaknya kepercayaan public; Muhammadiyah memiliki modal sosial yang besar karena masyarakat melihatnya sebagai organisasi yang relatif independen dan konsisten memperjuangkan kepentingan umat.
Jika Muhammadiyah terlalu dekat dengan kekuasaan, publik dapat mempertanyakan:
Apakah Muhammadiyah sedang memperjuangkan kepentingan umat atau sedang membela kepentingan penguasa? Pertanyaan semacam ini sangat berbahaya bagi kredibilitas Persyarikatan.

Keempat, munculnya konflik internal; Jika organisasi dianggap terlalu dekat dengan rezim tertentu, warga Muhammadiyah yang memiliki pilihan politik berbeda dapat merasa tidak terwakili.
Padahal Muhammadiyah secara organisatoris bukan organisasi politik dan memberikan ruang bagi warganya untuk menentukan pilihan politik secara bertanggung jawab.

Kelima, hilangnya fungsi amar ma’ruf nahi munkar; Kekuatan moral Muhammadiyah justru diperlukan ketika kekuasaan melakukan kesalahan.

Apabila hubungan dengan penguasa menyebabkan Muhammadiyah kehilangan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan, maka salah satu fungsi strategis gerakan amar ma’ruf nahi munkar menjadi melemah.

5. Muhammadiyah Harus Menjadi Moral Force
Muhammadiyah memiliki posisi strategis sebagai kekuatan moral masyarakat sipil. Sebagai kekuatan moral, Muhammadiyah tidak harus menjadi partai politik untuk memengaruhi kehidupan bangsa. Pendidikan, rumah sakit, perguruan tinggi, lembaga sosial, gerakan filantropi, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan berbagai amal usaha Muhammadiyah merupakan bentuk nyata kontribusi kebangsaan.

Dalam posisi tersebut, Muhammadiyah dapat menjalankan tiga fungsi sekaligus: pertama, partnership, bekerja sama dengan pemerintah untuk kemaslahatan rakyat; kedua, empowerment, memberdayakan masyarakat agar tidak selalu bergantung kepada negara; ketiga, critical engagement, memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan negara yang perlu diperbaiki. Ketiganya harus berjalan secara seimbang.

6. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar Berlaku terhadap Kekuasaan
Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat biasa. Prinsip tersebut juga berlaku terhadap pemegang kekuasaan.

 

Tinggalkan Balasan

Search