Plus Minus Kolaborasi Dakwah dengan Korporasi Bisnis Milik Non-Muslim

Plus Minus Kolaborasi Dakwah dengan Korporasi Bisnis Milik Non-Muslim
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Lembaga dakwah pada era modern tidak mungkin hidup dalam ruang sosial yang tertutup. Dakwah berhadapan dengan masyarakat yang plural, perkembangan teknologi yang sangat cepat, perubahan pola ekonomi, serta munculnya berbagai korporasi bisnis dengan jaringan dan sumber daya yang besar. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan yang menarik untuk dikaji: bagaimana apabila lembaga dakwah berkolaborasi dengan korporasi bisnis yang pemiliknya bukan Muslim?

Pertanyaan tersebut tidak perlu buru-buru dijawab dengan dikotomi boleh atau tidak boleh. Persoalan yang lebih penting adalah apa bentuk kolaborasinya, untuk tujuan apa, bagaimana mekanismenya, apa manfaatnya, apa risikonya, dan bagaimana lembaga dakwah menjaga prinsip serta independensinya.

Al-Qur’an memberikan prinsip yang sangat penting: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2). Ayat ini memberikan dua sisi sekaligus: terdapat ruang untuk bekerja sama dalam kebajikan, tetapi terdapat pula batas yang tidak boleh dilampaui.

Dalam konteks kehidupan sosial, Al-Qur’an juga menyatakan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).

Karena itu, pembahasan mengenai kolaborasi dakwah dengan korporasi bisnis milik non-Muslim lebih tepat diletakkan dalam perspektif plus dan minus, bukan dalam kerangka mengeluarkan fatwa.

Dakwah Tidak Identik dengan Eksklusivitas Sosial

Dakwah Islam memiliki dimensi hablum minallah sekaligus hablum minannas. Dakwah tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan secara verbal, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan, keadilan, pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, kepedulian sosial, dan keteladanan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), kehidupan Islami mencakup kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. PHIWM sendiri merupakan pedoman nilai dan norma yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dikembangkan dari dokumen-dokumen dasar Muhammadiyah dan keputusan Majelis Tarjih.

Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan seorang Muslim tidak dibangun dengan cara mengisolasi diri dari masyarakat yang berbeda agama. Sebaliknya, seorang Muslim dituntut hadir secara aktif, positif, profesional dan berakhlak dalam kehidupan bersama.

Maka, apabila sebuah korporasi milik non-Muslim memiliki program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, lingkungan, penanggulangan bencana atau pengembangan ekonomi masyarakat, terbuka ruang untuk membicarakan kemungkinan sinergi dengan lembaga dakwah. Yang menjadi ukuran bukan semata-mata siapa pemilik korporasinya, tetapi juga apa objek kerja samanya, apa tujuannya, bagaimana mekanismenya, dan apa dampaknya terhadap dakwah dan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Search