Minus: Potensi Konflik Kepentingan dan Reputational Risk
Korporasi dapat memiliki produk, kebijakan atau aktivitas bisnis yang pada suatu keadaan menimbulkan kontroversi. Jika lembaga dakwah terlalu dekat tanpa melakukan due diligence, persoalan korporasi dapat ikut menyeret reputasi lembaga dakwah.
Karena itu, sebelum menjalin kolaborasi perlu dilakukan pemeriksaan terhadap reputasi korporasi, bidang usaha, sumber dana, tujuan program, klausul kerja sama dan potensi konflik kepentingan.
Lembaga dakwah tidak boleh berpikir, “Yang penting ada dana.” Sebaliknya, harus bertanya: “Dari mana dana itu, untuk apa digunakan, apa konsekuensinya, dan apakah kerja sama ini memperkuat atau justru melemahkan misi dakwah?”
Batas yang Perlu Dijaga
Dari sini dapat dirumuskan beberapa prinsip kehati-hatian.
Pertama, jelas objek kolaborasinya. Kerja sama sebaiknya diarahkan kepada pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi, lingkungan, kebencanaan dan bidang kemaslahatan lainnya.
Kedua, tidak mencampuradukkan aqidah dan ibadah. Kolaborasi sosial tidak boleh berubah menjadi pencampuran ritual atau kompromi terhadap prinsip keimanan.
Ketiga, transparan dan akuntabel. Semua bentuk dukungan harus memiliki mekanisme administrasi, pencatatan dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, tidak menggadaikan independensi. Lembaga dakwah tetap bebas menentukan visi, misi, materi dakwah, kebijakan organisasi dan arah pembinaan umat.
Kelima, tidak menjadi alat legitimasi bisnis. Lembaga dakwah jangan dimanfaatkan sekadar untuk memberikan legitimasi moral terhadap aktivitas korporasi yang bermasalah.
Keenam, ada mekanisme evaluasi dan penghentian kerja sama. Jika kemudian ditemukan penyimpangan dari kesepakatan atau terjadi konflik dengan nilai dasar lembaga, kerja sama harus dapat ditinjau ulang bahkan dihentikan.
Belajar dari Prinsip Muhammadiyah
Dalam konteks Muhammadiyah, PHIWM memberikan kerangka yang relevan karena pedoman tersebut tidak hanya mengatur hubungan ritual, tetapi juga kehidupan bermasyarakat, organisasi, amal usaha, bisnis, profesi, lingkungan dan kehidupan kebangsaan. Tujuannya adalah membentuk perilaku yang mencerminkan uswah hasanah.
Karena itu, persoalan kolaborasi tidak semestinya dilihat secara hitam-putih. Muhammadiyah dapat terbuka terhadap berbagai kekuatan sosial selama keterbukaan itu tetap berada dalam koridor nilai Islam dan kepentingan Persyarikatan.
Prinsipnya bukan “siapa yang memberikan bantuan”, tetapi “untuk apa bantuan itu digunakan dan apakah cara memperolehnya serta penggunaannya sesuai dengan nilai yang dipegang.”
Penutup: Terbuka dalam Muamalah, Tegas dalam Prinsip
Kolaborasi dakwah dengan korporasi bisnis milik non-Muslim mempunyai plus dan minus. Ada peluang memperbesar kemanfaatan dakwah, memperluas jaringan pelayanan, meningkatkan profesionalisme, memperkuat pemberdayaan masyarakat dan membuka dialog kemanusiaan. Tetapi ada pula risiko ketergantungan, intervensi, konflik kepentingan, pencitraan korporasi dan hilangnya independensi.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata “boleh atau tidak boleh bekerja sama dengan korporasi milik non-Muslim”, tetapi “bagaimana kolaborasi tersebut dirancang, dilaksanakan, diawasi dan dievaluasi agar kemaslahatan yang diperoleh lebih besar daripada mudarat yang mungkin timbul.”
Prinsip Al-Qur’an tentang kerja sama dalam kebajikan memberikan landasan penting, sekaligus memasang batas agar umat tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan (QS. Al-Ma’idah [5]: 2).
Dengan demikian, sikap yang diperlukan lembaga dakwah bukan tertutup karena perbedaan agama, tetapi juga bukan terbuka tanpa batas karena kepentingan materi. Sikap yang lebih tepat adalah terbuka dalam muamalah, tegas dalam aqidah, profesional dalam kolaborasi, transparan dalam pengelolaan, dan independen dalam dakwah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kolaborasi bukanlah seberapa besar dana korporasi yang diterima, melainkan seberapa besar kemaslahatan masyarakat yang dihasilkan tanpa mengurangi marwah, independensi dan orientasi dakwah lembaga.
Boleh berbeda dalam keyakinan, dapat bersinergi dalam kemanusiaan; boleh bermitra dalam kemaslahatan, tetapi jangan sampai kehilangan independensi dakwah. (*)
