Takfir Bukan Hak Sembarang Orang

Takfir Bukan Hak Sembarang Orang
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

#Menjaga Kehormatan Keislaman di Tengah Perbedaan

Islam adalah agama yang dibangun di atas fondasi tauhid, kenabian, wahyu, ibadah, dan keimanan kepada kehidupan akhirat. Karena itu, status seseorang sebagai Muslim tidak boleh dengan mudah dinafikan hanya karena adanya perbedaan kelompok, organisasi, mazhab, metode dakwah, atau perbedaan dalam masalah-masalah furū‘iyyah dan ijtihadiyah.

Persoalan takfir; menyatakan seseorang atau kelompok sebagai kafir, merupakan persoalan yang sangat serius. Kesalahan dalam menghukumi seseorang sebagai kafir bukan hanya menyangkut persoalan istilah, tetapi dapat berimplikasi terhadap kehormatan, hubungan sosial, hak-hak keagamaan, bahkan keselamatan jiwa seseorang. Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat keras terhadap tindakan saling menuduh kafir. “Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa takfīr bukanlah perkara yang boleh dilakukan berdasarkan emosi, fanatisme kelompok, perbedaan organisasi, atau sekadar ketidaksukaan terhadap seseorang.

1. Islam Mempunyai Standar Pokok yang Jelas
Secara prinsip, seseorang disebut Muslim apabila menerima dan meyakini pokok-pokok ajaran Islam. Al-Qur’an menyebutkan fondasi keimanan yang meliputi: iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, para nabi dan rasul, serta hari akhir (QS. al-Baqarah [2]: 177; QS. al-Baqarah [2]: 285).

Rasulullah SAW juga menjelaskan bangunan Islam melalui hadis Jibril: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, fondasi keislaman mencakup dimensi iman, syahadah, dan amal ibadah. Dalam konteks pendidikan dan dakwah, setidaknya terdapat sebelas pokok yang perlu diperhatikan:

1. Meyakini keesaan Allah SWT (tauhidullah) serta mencintai Allah lebih daripada segala sesuatu (QS. al-Baqarah [2]: 165).

2. Meyakini para nabi dan rasul Allah, termasuk Nabi Adam AS sampai Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul terakhir. Adapun penyebutan 25 nabi dan rasul merupakan nama-nama yang masyhur diajarkan dalam Al-Qur’an dan tradisi pendidikan Islam; Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa ada rasul yang dikisahkan dan ada pula yang tidak dikisahkan kepada manusia (QS. Ghafir [40]: 78).

3. Meyakini kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada para rasul-Nya, termasuk Taurat, Zabur, Injil, dan Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW (QS. al-Baqarah [2]: 136; QS. al-Ma’idah [5]: 48).

4. Meyakini para malaikat Allah sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah (QS. al-Baqarah [2]: 285).

5. Meyakini qadar Allah, baik yang dipandang manusia sebagai baik maupun buruk, sebagai bagian dari ketetapan dan ilmu Allah (HR. Muslim).

6. Meyakini Hari Akhir dan kebangkitan manusia untuk mempertanggungjawabkan amalnya (QS. al-Baqarah [2]: 177).

7. Mengucapkan dua kalimat syahadah sebagai pernyataan masuk dan tunduk kepada Islam.

8. Menegakkan shalat lima waktu dengan menghadap kiblat dan melaksanakannya berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW (QS. al-Baqarah [2]: 43; HR. al-Bukhari).

9. Melaksanakan puasa Ramadan (QS. al-Baqarah [2]: 183).

10. Menunaikan zakat apabila telah memenuhi ketentuan syariat, termasuk nisab dan haul untuk jenis harta yang memang disyaratkan haul (QS. al-Baqarah [2]: 43).

11. Menunaikan ibadah haji ke Baitullah sekali seumur hidup bagi Muslim yang mempunyai kemampuan (istitha‘ah) (QS. Ali ‘Imran [3]: 97).

Kesebelas perkara tersebut dapat menjadi kerangka pendidikan kompetensi dasar keislaman, tetapi tidak boleh dipahami secara simplistis bahwa setiap kekurangan dalam pelaksanaan otomatis menjadikan seseorang kafir. Para ulama membedakan antara meninggalkan suatu kewajiban karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkannya karena kelemahan, kelalaian, atau kemaksiatan. Perincian hukum mengenai hal tersebut merupakan wilayah ilmu dan ijtihad, bukan arena penghakiman sembarangan.

2. Yang Zahir Dihukumi, Yang Batin Diserahkan kepada Allah
Salah satu prinsip penting dalam kehidupan beragama ialah bahwa manusia tidak mempunyai kemampuan untuk mengetahui seluruh isi hati seseorang.

Kita dapat melihat ucapan, mendengar pernyataan, menyaksikan perbuatan dan menilai bukti-bukti lahiriah. Akan tetapi, apakah seseorang benar-benar ikhlas, munafik, menyimpan kebencian, atau memiliki keyakinan tertentu di dalam hatinya, pada hakikatnya Allah-lah yang paling mengetahui.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. al-Mulk [67]: 13). Karena itu, seseorang tidak boleh mengklaim mengetahui isi hati orang lain tanpa bukti yang sah. Nabi Muhammad SAW bahkan pernah menegur Usamah bin Zaid ketika ia membunuh seseorang yang telah mengucapkan syahadah dalam suatu pertempuran. Usamah beralasan bahwa orang tersebut mengucapkan syahadah karena takut kepada pedang. Nabi SAW mempertanyakan: “Apakah engkau telah membelah hatinya?” (HR. Muslim). Pesan moralnya sangat jelas: manusia tidak diperintahkan membedah hati manusia lain.

 

Tinggalkan Balasan

Search