3. Tidak Setiap Perbedaan Berarti Kekafiran
Perbedaan di kalangan umat Islam harus dibedakan berdasarkan jenis dan tingkat persoalannya. Ada perbedaan yang bersifat ijtihadiyah, yaitu perbedaan yang lahir karena perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath, atau penerapan kaidah syariah. Dalam masalah seperti ini, selama pendapat tersebut mempunyai landasan dalil dan argumentasi keilmuan, maka sikap yang tepat adalah tasamuh, menghormati perbedaan, dan tidak tergesa-gesa melakukan tabdi‘ apalagi takfīr.
Perbedaan dalam persoalan seperti qunut, jumlah rakaat tarawih, beberapa persoalan fikih ibadah, metode penentuan awal bulan, dan berbagai persoalan cabang lainnya tidak semestinya dijadikan alasan untuk saling mengeluarkan dari Islam.
Perbedaan manhaj organisasi juga tidak otomatis berarti perbedaan agama. Seseorang boleh menjadi warga Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, atau organisasi Islam lainnya. Organisasi adalah sarana perjuangan; Islam adalah agama. Jangan sampai identitas organisasi berubah menjadi identitas agama baru. Islam tetap satu, sedangkan manhaj, metode, organisasi, dan pilihan strategi perjuangan dapat beragam.
4. Bid‘ah Adalah Objek Dakwah, Bukan Alasan Serampangan untuk Takfir
Persoalan bid‘ah juga harus ditempatkan secara proporsional. Apabila suatu amalan dipandang tidak mempunyai landasan yang benar dalam Al-Qur’an dan Sunnah, maka ia dapat menjadi objek dakwah dan pembinaan umat. Akan tetapi, menganggap suatu amalan sebagai bid‘ah tidak dengan sendirinya berarti setiap orang yang melakukannya menjadi kafir.
Di sinilah pentingnya membedakan antara: bid‘ah; kesalahan dalam praktik keagamaan; sedangkan kufur; persoalan yang berkaitan dengan pembatalan iman. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Dakwah harus dilakukan dengan ilmu, hikmah, argumentasi dan akhlak. Allah SWT berfirman: “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. an-Nahl [16]: 125).
Oleh karena itu, apabila ditemukan praktik keagamaan yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, tugas dai adalah menjelaskan dalil, memberikan pemahaman, menunjukkan Sunnah, dan mengajak kepada kebenaran, bukan mempermalukan atau merendahkan pelakunya.
5. Takfir Harus Dibedakan antara Hukum Umum dan Hukum terhadap Individu
Dalam pembahasan akidah, para ulama membedakan antara vonis terhadap suatu keyakinan atau perbuatan dan vonis terhadap individu tertentu. Misalnya, suatu keyakinan dapat dinilai bertentangan dengan prinsip tauhid. Tetapi menetapkan bahwa si A atau kelompok tertentu pasti kafir memerlukan pembuktian, pengetahuan, terpenuhinya syarat-syarat, serta hilangnya berbagai penghalang yang diperhitungkan dalam hukum.
Karena itu, persoalan takfīr al-mu‘ayyan bukan pekerjaan orang awam dan tidak boleh dijadikan senjata retoris dalam konflik internal umat. Bahkan dalam masalah yang sangat serius sekalipun, diperlukan ilmu dan kehati-hatian.
6. Jangan Menjadikan Takfir sebagai Senjata Konflik Kelompok
Salah satu penyakit umat ialah ketika perbedaan organisasi berubah menjadi permusuhan, perbedaan manhaj berubah menjadi kebencian, dan perbedaan fikih berubah menjadi tuduhan sesat, kafir, atau murtad. Fenomena semacam ini sangat berbahaya.
Ketika seseorang mengatakan: “Kelompok saya Islam yang benar, sedangkan kelompok lain bukan Islam,” maka ia harus berhati-hati. Yang benar adalah mengatakan: “Kami meyakini Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah dan berusaha memahaminya sesuai manhaj yang kami yakini paling kuat.”
Kalimat kedua menunjukkan sikap ilmiah. Kalimat pertama dapat membuka pintu ghuluw dan fanatisme kelompok. Persyarikatan, mazhab, komunitas, lembaga dakwah, dan organisasi hanyalah instrumen perjuangan. Tidak ada organisasi yang memiliki monopoli atas Islam.
7. Ukhuwah Islamiyah Harus Dijaga
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-Hujurat [49]: 10). Ayat ini memberikan dasar yang sangat kuat bagi pembangunan ukhuwah.
Selama seseorang secara lahiriah berada dalam Islam, mengakui syahadah dan tidak terdapat bukti yang sah yang membatalkan keislamannya, maka prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Kita boleh berbeda pendapat, boleh mengkritik, boleh membantah argumentasi, boleh menunjukkan kekeliruan. Bahkan kita wajib menyampaikan kebenaran ketika terdapat penyimpangan.
Tetapi semua itu harus dilakukan tanpa mengubah perbedaan menjadi permusuhan dan tanpa menjadikan takfir sebagai senjata.
8. Prinsip Emas dalam Berdakwah
Dakwah yang benar bukanlah dakwah yang paling banyak mengeluarkan manusia dari Islam, melainkan dakwah yang paling banyak mengajak manusia kembali kepada Allah. Dakwah bukan pekerjaan mencari siapa yang harus dikafirkan, tetapi pekerjaan mencari bagaimana manusia semakin mengenal Allah, mencintai Rasulullah SAW, memahami Al-Qur’an, menghidupkan Sunnah, memperbaiki ibadah, membangun akhlak dan menghadirkan kemaslahatan.
Karena itu berlaku prinsip: “Dakwah itu merangkul, bukan memukul; membimbing, bukan menghakimi; mencerdaskan, bukan mencela.” Ketegasan terhadap prinsip tidak harus melahirkan kekasaran terhadap manusia.
Penutup
Islam harus dijaga kemurniannya, tetapi kemurnian Islam tidak dijaga dengan cara mudah mengkafirkan sesama Muslim. Tauhid harus ditegakkan. Sunnah harus dihidupkan. Kemaksiatan harus dicegah. Bid‘ah yang tidak memiliki landasan harus dijelaskan dan diluruskan. Penyimpangan akidah harus dikritisi berdasarkan ilmu dan dalil.
Namun, vonis kafir adalah persoalan yang sangat berat dan tidak boleh menjadi produk emosi, fanatisme kelompok, konflik organisasi, atau perbedaan ijtihad. Manusia hanya mampu menilai apa yang tampak. Adapun isi hati manusia, Allah SWT yang mengetahuinya.
Karena itu, prinsip yang perlu terus dikembangkan dalam kehidupan umat ialah:
• Jangan mudah mengkafirkan orang yang masih berada dalam lingkaran Islam.
• Jangan mengubah perbedaan ijtihadiyah menjadi permusuhan.
• Jangan menjadikan bid‘ah sebagai alasan otomatis untuk melakukan takfir.
• Sampaikan kebenaran dengan ilmu, hikmah dan akhlak.”
Dengan demikian, umat Islam dapat menjaga dua perkara sekaligus: keteguhan dalam aqidah dan kelapangan dalam menghadapi perbedaan ijtihadiyah. Sebab, menjaga kemurnian tauhid tidak berarti kehilangan adab dalam ukhuwah; dan menjaga ukhuwah tidak berarti mengorbankan prinsip kebenaran. (*)
Daftar Pustaka:
• Al-Qur’an al-Karim.
• Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari.
• Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim.
• An-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. Syarh Shahih Muslim.
• Ibn Taymiyyah. Majmu‘ al-Fatawa.
• Ibn Hajar al-‘Asqalani. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari.
• Yusuf al-Qaradawi. Al-Shahwah al-Islamiyyah bayna al-Juhud wa al-Tatharruf.
