Adat-Istiadat adalah kata majemuk yang berasal dari bahasa Arab “adat”. Pengulangan kata “adat-istiadat” ini mirip dengan pembentukan kata “jari-jemari”. Yang pertama dapat “prefiks” (awalan), yang kedua dapat “infiks” (sisipan). Lalu adat-istiadat diadopsi menjadi bahasa Indonesia, yang memiliki arti “kebiasaan”. Kata “adat” sendiri dalam bahasa Arab ” عاد- يعود- عادة “ arti asalnya adalah: Kembali, mengulangi, mengunjungi, membiasakan.
Dalam “Al-Mausu’ah al-Mafahim al-Islamiyyah al-‘Ammah”, kata “’adat” diartikan dengan:
ميل مكتسب من تكرار أفعال
“Kecenderungan yang terbentuk melalui pengulangan tindakan-tindakan …”
Sedang dalam “Mu’jam al-Wasith”, kata “’adat” diartikan dengan:
والعادة هو كل ما اعتيد حتى صار يفعل من غير جهد
“Adat adalah sesuatu yang telah menjadi hal yang biasa dilakukan, sehingga yang saat dikerjakan tidak perlu lagi dilakukan secara susah payah.”
Sedang “al-Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah” mengartikan “adat” adalah:
العادةُ هيَ الأمرُ الذي يَتَقَرَّرُ بالنُّفوسِ، ويَكونُ مَقبولًا عِندَ ذَوي الطِّباعِ السَّليمةِ بتَكرارِه المَرَّةَ بَعدَ المَرَّةِ،
“Kebiasaan adalah sesuatu yang mengakar dalam jiwa dan diterima oleh jiwa yang sehat melalui pengulangan praktik.”
Sedang secara definisi, “adat” adalah:
العادة هي السلوك المكتسب الذى يشترك فيه أفراد شعب معين، وهى معايير ذات قيمة اجتماعية، من شأنها أن تثير رد فعل فى المجتمع، يتمثل فى الفزع والاستهجان والاستياء، الأمر الذى يبرر توقيع جزاءات على المخالف الذى يعتدى على حرمتها
“Adat adalah perilaku yang dikerjakan dan dimiliki bersama oleh anggota kelompok tertentu, sehingga menjadi norma-norma nilai sosial, yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Bagi yang menolak akan memicu rasa khawatir ketidaksetujuan, dan rasa tidak suka, sehingga membenarkan penjatuhan sanksi terhadap setiap pelanggar yang melanggarnya.”
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, “adat” adalah: “1 aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; 2 cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; 3 wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. …”
Sedang “adat-istiadat” didefinisikan KBBI sebagai: “Tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.”
Adat adalah suatu perbuatan, perilaku, gagasan, aturan tertentu, karena geneologinya perbuatan tersebut dilakukan “kembali” dan “berulang-ulang”, sehingga menjadi “kebiasaan”, baik kebiasaan individu, komunitas, kelompok, atau sebuah bangsa, secara turun-temurun, menggunakan cara yang sama, dari generasi ke generasi. Adat tersebut mempengaruhi perilaku, kebiasaan, cara dan pola fikir masyarakat, sehingga bagi yang melanggarnya akan memperoleh sangsi sosial.
Orang Jawa menyebut perilaku yang sudah menjadi kebiasaan, baik individu maupun kelompok dengan sebutan “adat-istiadat”, “kebiasaan”, atau “cara” (baca: coro). Di Pantura Jawa Timur, ada “coro” ngelamar (khithab/ah), perempuan mendatangi keluarga laki-laki dengan membawa “gemblong”, rengginang, dst; di tempat lain, yang bertetangga kabupaten, justru kebalikannya, “Laki-laki yang mendatangi perempuan untuk melamar.”
Orang Sasak, Lombok, NTB, cara melamar perempuan dengan cara “dicolong” (“dicuri”) terlebih dahulu. Jadi, beda daerah beda “coro”, beda daerah beda adat istiadatya, “lain orang lain kepalanya, Lain ladang lain belalangnya.” Kata pepatah Melayu.
Orang Melayu pun juga menyebut “kebiasaan” yang berlaku dengan “adat”. Misalnya, orang Minangkabau menggunakan kata “adat” dalam semboyan mereka, “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah.” Di Minang, begitu kuat pengaruh agama dalam sendi adat-istiadat mereka, sehingga menyatu dalam tingkah dan tindak tanduk mereka. Masalah ini nanti akan dikaji dalam keterserapan adat dalam nilai-nilai keagamaan, dan juga bagaimana agama mempengaruhi adat-istiadat lokal. Hukum sosial ini bukan saja berlaku di tanah Nusantara setelah Islam datang, namun juga akulturasi budaya Arab dan lainnya ke dalam agama Islam di kawasan Timur Tengah.
Jadi, dari kebiasaan tersebut lahir ungkapan, istilah, konsep, aturan, norma, dengan makna spesifik yang berlaku pada kelompok, komunitas, atau bangsa tertentu, dan mereka saling memahami atas kesepakatan pengertian tersebut.
