Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan di bait syairnya,
والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة
“Hukum asal adat kita adalah mubah, selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum ibahahnya.“
Saat Nabi datang dari Perang Tabuk, para sahabat di Madinah menyambut dengan lantunan syair yang diiringi tabuhan Rebana:
“Thala’a al-badru ‘alaina, min tsaniyat al-wada’ …
Gak mungkin peralatan musik kendang dan sejenisnya dinyanyikan secara berkelompok kalau tidak ada proses latihan dahulu dan menjadi “grup seni” di Madinah. Dan alat musik tersebut ada sebelum Nabi datang ke Madinah bahkan jauh sebelum itu. Karena sudah menjadi bagian tradisi masyarakat untuk menyambut pemimpin dan pembesar suku dari perjalanan jauh atau pulang membawa kemenangan dari medan perang.
Nabi saat disambut, tidak menolak juga tidak melarang, artinya dibolehkan saja (ibahah).
Kemudian, apakah pemusik yang menyambut Nabi tersebut masuk neraka berdasarkan ayat yang digunakan secara serampangan, “Wa al-syu’arau yattabiuhum al-ghawun”? naudzu bi ‘llah min dzalik.
Jadi, adat dapat dijadikan sebagai sumber hukum oleh berbagai madzhab dan para mujtahid lainnya. Permasalahannya hanya pada sikap apakah tradisi itu bertentangan, beriringan, ataukah sesuai dengan doktrin Islam, itu “core” masalahnya, yang sering membawa “ikhtilaf” (perbedaaan, keragaman).
Madzhab Maliki dan “adat” masyarakat Madinah
Madzhab Maliki menggunakan “Praktik penduduk Madinah” (أعمال أهل المدينة) sebagai salah satu sumber hukum madzhabnya. Artinya: Tradisi penduduk Madinah al-Munawwarah, di mana Nabi saw., dan para sahabat Nabi tinggal, dan tradisi itu diwariskan secara turun-temurun, dijadikan rujukan dalam mengambil keputusan hukum. Bagi madzhab Maliki, praktik awal masyarakat Madinah, dengan sendirinya adalah sumber periwayatan; mengingat Madinah adalah tempat Nabi Muhammad dan ribuan Sahabat hidup dan wafat. Para pengikut Maliki berpendapat bahwa praktik berkelanjutan generasi kedua dan ketiga di Madinah, hingga masa Imam Malik, dalam beberapa hal dapat menghasilkan tingkat kepastian yang lebih tinggi daripada riwayat hadits yang diriwayatkan melalui segelintir orang.
A’mal Ahl al-Madinah menurut Imam Malik adalah praktik keagamaan yang berlaku secara kolektif dan mapan di Madinah, sebagai sunnah yang diwariskan dan dan tidak diperselisihkan keberadaannya. Penduduk Madinah mewarisi perbuatan Nabi Muhammad Saw dan para sahabat secara langsung, baik dalam ibadah maupun muamalah
Dalam al-Muwatha’, di mana Imam Malik kerap mendahulukan praktik penduduk Madinah dibandingkan hadits “ahad” yang tidak sejalan dengannya. Menurut beliau, praktik kolektif yang diwariskan secara turun-temurun lebih mencerminkan penerapan sunnah daripada riwayat individual yang berpotensi mengandung kekeliruan periwayatan. A’mal ahl al-Madinah dipahami sebagai bentuk ijma‘ ‘amali, yaitu kesepakatan yang terwujud dalam praktik nyata, bukan sekedar pernyataan lisan.
Praktik penduduk Madinah dianggap sebagai bentuk transmisi langsung dari sunnah Nabi yang bersifat aplikatif. Ketika suatu praktik dilakukan secara konsisten oleh generasi sahabat dan tabi‘in tanpa adanya penolakan signifikan, praktik tersebut dipandang sebagai bukti kuat atas legitimasi hukumnya. Al-Syatibi menjelaskan bahwa tradisi praktik yang berkesinambungan dapat berfungsi sebagai penjelas dan penegas makna nash, bahkan dalam beberapa kasus lebih kuat daripada dalil tekstual yang berdiri sendiri (al-Syaṭibi,
Madinah adalah pusat terjaganya iman dan Sunnah Nabi Saw.. Oleh karena itu, praktik keagamaan yang dilakukan secara konsisten oleh penduduk Madinah dipandang memiliki kedekatan khusus dengan sunnah yang autentik. Seluruh syariat diturunkan dan dipraktikkan di hadapan ribuan saksi dari para sahabat. Praktik yang dijalankan secara turun-temurun di kota tersebut tidak mungkin lahir dari kesepakatan untuk menyimpang dari kekeliruan secara kolektif. Oleh karena itu, konsensus praktik (‘amal) yang hidup di Madinah dipandang sebagai bentuk penularan pengetahuan yang mutawatir secara faktual, yang tingkat kepastiannya setara bahkan dalam hal tertentu lebih kuat dari berita mutawatir secara lisan (hadis).
Fi’liyah individu yang dijadikan syariat Islam
Perbuatan individu yang dijadikan syariat agama Islam, misalnya kurban dan Sa’i. Kurban, berasal dari peristiwa individual Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail muda yang disuruh oleh Allah untuk dijadikan “qurban” lewat mimpi, hingga akhirnya diganti dengan domba.
Sai, berasal dari peristiwa Sayyidah Hajar yang lari-lari dari bukit Shafa hingga ke bukit Marwah sebanyak 7 kali untuk mencarikan minum bayinya, lalu dijadikan salah satu rukun Haji.
Al-Kisah, Nyai Hajar yang berlari-lari mencari kafilah dagang antara bukit Shafa dan bukit Marwah. Peristiwa ini bagian peristiwa profan (duniawi), dijadikan sebagai bagian dari peristiwa “ukhrawi”. Asalnya “lari-lari” biasa yang bersifat duniawi (mu’amalah insaniyah), menjadi “ibadah mahdlah”, karena menjadi bagian dari ibadah Haji dan atau ‘Umrah. Peristiwanya bersifat individualistik yang memiliki nilai herois kemanusiaan, menggambarkan seorang perempuan yang pantang menyerah untuk menyelamatkan nyawa manusia, dalam hal ini, anaknya yang masih kecil yang bernama Ismail. Peristiwa heroik dan humanis yang memiliki relasi dengan amanah Ilahi untuk tetap tinggal di Lembah Makkah bersama bayi kecilnya, Ismail, ditinggal ayahnya karena memenuhi panggilan dakwah Ilahi, dinaikkan “derajatnya” dari peristiwa profan menjadi bagian dari peribadatan yang bersifat Ilahiyah (berelasi dengan Tuhan). Peristiwa ini memberi makna, kejadian individual yang asalnya bukan tradisi, dijadikan “hukum” pun bisa, asal ada legalitas dari Tuhan lewat wahyu.
