Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?

Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Islam dan Adat

Islam adalah agama universal, untuk siapa saja dan di mana saja. Ia doktrin yang berisi titah Tuhan dan Hadis NabiNya. Teksnya bisa difahami dan dinalar oleh siapa saja dan di mana saja, baik yang percaya kepada doktrin Islam dan yang tidak mempercayainya. Karena ia doktrin yang termaktub dalam teks, cara pemahamannya pasti bersinggungan dengan kemampuan pengetahuan manusia dalam memahaminya yang dipengaruhi oleh konteks di mana berada. Di sinilah adat-istiadat dan budaya akan mempengaruhi dalam pemahaman keagamaan yang di dalamnya juga masalah hukum.

Yang sering menjadi persoalan adalah posisi adat terhadap syariah. Bagaimana kaitannya? Apakah adat bisa menjadi syariah? Atau sebaliknya, syariah melahirkan adat? Ini menjadi persoalan hangat antara kaum puritan (تقديسي), kelompok yang ingin “memurnikan” agama dengan kaum tradisionalis (تقليدي), kelompok yang tetap mempertahankan”tradisi”. Persoalan ini tidak menjadi tumpang tindih dan terkadang runyam, manakala mampu membedakan secara pasti (al-fashl) antara yang disebut “adat” dan yang disebut “syariah”. Syariah dalam arti luas, mencakup semua dimensi Islam itu sendiri. Bila ada yang menyebutkan istilah Syariat Islam, maka yang dimaksudkan adalah semua aturan ubudiyah, mu’amalah, akhlaq, pemikiran, dll, yang masuk kategori Islam. Ini bisa “mengaburkan” di kalangan “awam” karena begitu luas.

Syaikh Mahmud Syaltut, menulis buku, “al-Islam, ‘Aqidah wa Syari’ah” (الإسلام عقيدة و شريعة), beliau membedakan antara aspek akidah, kepercayaan, keyakinan, tauhid, dengan Islam sebagai aturan lahiriah yang bersifat perilaku, baik yang ada nilai ibadah maupun non-ubudiyah.

Para ahli Ushul Fiqih dan Fiqih, membuat suatu rumusan mengenai konsep “syariah” sebagai “pembagian yang jelas” (taqsim, fashl) ke dalam dua bagian: 1. Ibadah (عبادة); 2. Mu’amalah (معاملة).
Ada juga membuat distingsi yang lebih tegas, yaitu: 1. Ibadah Mahdlah (عبادة محضة); dan 2. Ibadah Ghairu Mahdlah (عبادة غير محضة). Ibadah disinonimkan dengan istilah Ibadah Mahdlah; sedang Mu’amalah disinonimkan dengan istilah Ibadah Ghairu Mahdlah.

Dalam Islam historis, tak sesederhana yang didoktrinkan oleh penganut faham Islam normatif, semua bergumul untuk merumuskan “langkah” efektif dan efisien untuk mencapai tujuan. Tak semudah yang dibayangkan oleh kaum pemimpi, seolah Islam “bim salabim” hadir dalam tampuk sejarah dunia, ujug-ujug menjadi imperium kekhilafahan yang menguasai paruh-paruh dunia yang paling berkuasa saat itu. Ada aspek historisitas dan ijtihadiyahnya untuk menggapai Islam ideal yang dihimmahkan semua penganut Islam. Jangan mencela dan menghina antar siapa pun! Berargumenlah selogis mungkin dan seshahih mungkin menurut doktrin agama, sehingga benar-benar shahih dan benar!

Budaya lahir dari kebiasaan. Di mana masyarakat membentuk pola fikir, bentuk-bentuk politik, ekonomi, seni, bahasa, dan lainnya sehingga menjadi budaya. Istilah budaya berasal dari kata buddh yang artinya ‘hasil aktivitas penalaran manusia’. Dari kata ini lalu dikembangkan menjadi kata “buddhi daya”, yang berarti ‘kekuatan atau energi penalaran yang mampu menghasilkan sesuatu yang relatif baru’. Dari kegiatan buddhi daya ini muncullah istilah kebudayaan yang berarti: Keseluruhan hasil aktivitas buddhi daya manusia sejak manusia ada hingga saat ini, bahkan ke masa depan yang masih terumus dalam perencanaan. Itulah pengertian budaya dan kebudayaan kalau dipangkalkan pada analisis semantik.

Budaya, ada yang baik dan ada budaya yang buruk. Tradisi Arab yang suka menjamu tamu seperti yang dilakukan Ibrahim dengan menyembelihkan sapi adalah tradisi yang baik. Sedang tradisi riba yang dipraktikkan para elit kaya Arab Adalah tradisi buruk. Bagaimana Islam menghadapi adat-istiadat atau budaya lokal Masyarakat? Tradisi yang baik diadopsi oleh Islam, dan yang buruk tidak diadopsi. Oleh sebab itu para ahli Ushul Fiqh dan Fiqh, sepakat bahwa:
العادة محكمة
“Adat bisa dijadikan sebagai hukum”

Ibnu Taimiyah, tokoh pionir pembaharuan Islam awal, berkata,

وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ

“Hukum asal adat adalah tidak diharamkan selama tidak dilarang oleh Allah SwT” (Majmu’at al-Fatawa, 4: 196).

Artinya, Ibn Taimiyah sendiri mengakomodasi adat untuk diadopsi menjadi hukum Islam, selama tidak bertentangan dengan doktrin-doktrin Islam dan Islam tidak melarangnya. Jika Ibn Taimiyah diterima sebagai penganut Hanbaliyah yang lebih mengedepankan hadis dla’if daripada ijtihad, maka Ibn Taimiyah sangat akomodatif terhadap tradisi, tidak anti tradisi. Yang dikritiknya adalah tahrif, dan mengedepankan taqdis.

 

Tinggalkan Balasan

Search