Adat dan “’Urf”
Dalam ilmu Ushul Fiqh, menurut al-Imam al-Suyuthi, kaidah “al-‘Adat muhakkamah”, berasal dari hadis Mauquf yang berasal dari perkataan Ibn Mas’ud:
«مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ» أَصْلُهَا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(Asal [kaidah “al-‘Adatu muhakkamah] diambil dari sabda Nabi saw., “Sesuatu yang dilihat oleh orang-orang muslim baik, maka di sisi Allah juga baik).
Jadi, penglihatan orang muslim –yang benar-benar muslim dalam artian “par excellence”—tentang sesuatu hal itu baik dan transendental, maka baik di sisi Allah. Kebalikannya, muslim yang tidak baik (murtakib al-kabirah) tidak memiliki pandangan transendental. Mengapa? Yang pertama bisa “mukasysyafah” (terbuka segala yang di balik kenyataan), yang kedua “muzhlimah” (gelap, terdindingi oleh “hijab”). Tradisi baik inilah yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya yang menjadi adat-istiadat kaum muslimin, bukan perilaku yang buruk yang diwariskan.
Istilah lain dalam ilmu Ushul Fiqih, yang menunjuk kepada konsep “adat” adalah “’Urf” (عرف). Yang membedakan antara “adat” dan “’urf”, kalau adat adalah:
العادة: ما اعتاد الناس عليه، وتكرر منهم فعله، سواءً كانت تختص بأفراد أو جماعات
(Adat adalah sesuatu yang biasa dilakukan oleh masyarakat dan selalu diulang-ulang, baik dilakukan secara individual maupun kelompok).
Kata “’urf” berasal dari kata عرف-يعرف-عرف, yang artinya: menge-tahu-i, meng[k]enal, men-definisi-kan, meng-informasi-kan, baik, tradisi, konvensi.
Ibn Manzhur dalam “Lisan al-Arab” mengartikan “’urf” sebagai berikut:
والعرف هو ما تعارف عليه الناس فى عاداتهم ومعاملاتهم
“’Urf adalah sesuatu yang saling dikenal di masyarakat dalam kebiasaan dan pergaulan mereka.”
Sesuatu yang “diketahui” dikatakan “’urifa” (عرف), dari kata dasar “’urf”. Sesuatu yang “terkenal” disebut “ma’ruf” (معروف); orang “pandai”, “pintar”, , “cerdik-pandai”, “orang bijak”, disebut “’arif” (عارف). Orang disebut “arif-bijaksana” karena pengetahuannya banyak, mendalam, dan penuh hikmah (yaitu orang yang mampu memadukan antara “aqal” dan “naqal”, antara “fikir” dan “dzikir”). Dalam tradisi bangsa Arab, “dukun”, “tukang bedek”, atau “tukang bade [Jawa]”, disebut “’arraf” (عرف), karena memang “banyak tahu” tentang seluk-beluk manusia (yang berkaitan dengan sosio-kultur individu dan masyarakat) dan alam uluhiyah (ketuhanan), dengan mengaku bisa langsung berkomunikasi dengan Tuhan.
Pertanyaan apa saja bisa “dijawab” oleh “orang pinter” (dukun), karena memang “banyak tahu” dan “pintar”; minimal pintar ngomong apa saja tentang problematika kemanusiaan, lalu dijustifikasi dengan pengakuan punya “kelebihan”, karena mampu “berkomunikasi” dengan “langit” (Tuhan dan atau Malaikat) bahkan berkomunikasi dengan makhluk ghaib (yang tak bisa diindera oleh manusia) seperti Jin, tentang permasalahan yang dihadapkan kepadanya. Dari pengakuan memiliki pengetahuan yang berasal dari “bisikan” langit dan makhluk halus itulah, “orang pintar” (‘arraf) melegalisasi diri sebagai orang yang banyak tahu dan banyak ilmu (‘árraf).
Secara terminologi, “’urf” ada yang mendefinisikan sebagai berikut:
لعرف هو ما استقرت النفوس عليه بشهادة العقول و تلقته الطبائع بالقبولا
“‘urf adalah sesuatu yang dirasakan mantap dalam hati, diterima akal sehat, dan sesuai dengan kodrat manusia.”
Dr. Wahbah Zuhaily mendefinisikan “’urf” sebagai berikut:
ما اعتاده الناس و ساروا عليه من كل فعل شاع بينهم أو لفظ تعارفوا إطلاقه على معنى خاص لم يوضع له في اللغة و لا يتبادر غيره عند سماع ذلك اللفظ
“Adat adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia dan mereka berjalan berdasar atas kebiasaan tersebut dalam setiap perbuatan yang populer di antara mereka; atau adat adalah suatu kata yang secara mutlak biasa mereka ketahui secara bersama atas makna tertentu, bukan makna lainnya, dan ketika mendengar kata itu mereka tidak memahaminya dalam makna yang lain.’’
Sedang “urf” dalam “Islamweb.net” adalah:
العرف: فهو ما اتفق عليه الناس أو جماعات منهم, وبهذا التعريف يكون كل عرف عادة ولا عكس
(‘Urf adalah suatu perilaku yang sudah disepakati oleh masyarakat atau kelompok. Dengan definisi ini, setiap ’urf adalah ‘adat, dan tidak setiap adat sebagai ‘urf).
Jadi, setiap “’adat” yang sudah “disepakati” (ittafaqa) menjadi “’urf”, bila belum disepakati hanya menjadi “adat”.
“Adat-istiadat” dalam makna “’urf”, karena perilaku yang sudah menjadi adat tersebut banyak “diketahui” khalayak, “dikenal”, “dimaklumi”, “diakui”, dan “disepakati” sebagai kebiasaan. Dan perbuatan tersebut adalah perbuatan “baik” (ma’ruf, dari kata dasar ‘urf), sehingga bisa diterima oleh masyarakat, ditiru, dikerjakan banyak orang, sehingga menjadi “terkenal” (ma’ruf). Perbuatan tersebut bukan perilaku yang “diingkari” (munkarat, dari kata “inkar” ) dan bukan perilaku yang “asing” (‘ajam), atau “tidak dikenal” (jahl) sehingga disebut “’urf” (terkenal).
Perbuatan yang diulang-ulang dan dikerjakan banyak orang tentu karena memiliki nilai kebaikan, kebajikan, kemaslahatan, dan menguntungkan semua lapisan masyarakat. Tidak mungkin perbuatan yang tidak diterima, diingkari banyak orang, ditolak masyarakat, akan dipraktikkan banyak orang, pasti akan hilang dengan sendirinya, sehingga tidak menjadi adat istiadat. Oleh sebab itu, sesuatu yang buruk, diingkari, ditolak, menimbulkan kerusakan, kerugian, akan ditinggalkan masyarakat, tidak menjadi adat istiadat.
“Sesuatu” disebut “adat”, manakala “diketahui” banyak orang, dilakukan “berulang-uang” oleh seseorang atau banyak orang, sehingga menjadi “kebiasaan” individu atau pun kelompok. Karena sudah menjadi “kebiasaan”, maka jadilah sesuatu itu “aturan tak tertulis” dan menjadi “kesepakatan bersama”, sehingga menjadi “pengetahuan umum” dan “terkenal” di mana-mana, dan “sesuatu” itu menjadi “adat-istiadat”, “tradisi”, atau “konvensi”. Kalau “kebiasaan”, “adat”, “aturan”, “tradisi”, atau “konvensi” sudah menjadi aturan tertulis, disebut “peraturan”, atau “undang-undang”.
