Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?

Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Posisi Muhammadiyah

Dalam hubungan dengan budaya Arab zaman Nabi, ada yang diterima penuh, ada yang diterima sebagian dan ada yang ditolak. Adat Arab Jahiliah cenderung diubah oleh Islam. Ada yang diubah secara total dan ada yang diubah sebagiannya saja. Tidak ada adat (budaya) jahiliah yang diterima secara penuh. Sebagian diantaranya diadopsi secara utuh, sebagian lagi dimodifikasi atau direvisi sesuai dengan tuntunan wahyu.

Penggunaan adat atau ‘urf dapat ditemukan dalam hadis Nabi Saw. Salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Umar yang menyebutkan sabda Rasulullah Saw: “Timbangan yang menjadi standar ukuran adalah timbangan penduduk Mekkah, takaran yang menjadi standar ukuran adalah takaran penduduk Madinah.” (HR. Abu Dawud). Rasulullah ﷺ bersabda:

“الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ، وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ”

Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw mengakui standar perdagangan yang telah berlaku di masyarakat pada masanya dan menjadikannya sebagai acuan dalam transaksi ekonomi.

‘urf hanya dapat digunakan dalam ranah muamalah (interaksi sosial), bukan dalam akidah dan ibadah. Dalam akidah dan ibadah, setiap amal sudah diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dalam masalah mu’amalah, semua hukumnya mubah selama tidak ada nash yang melarangnya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menggarisbawahi bahwa tidak semua bentuk ‘urf dapat dijadikan dasar hukum. Ada lima kriteria utama yang harus dipenuhi: pertama, kebiasaan tersebut telah berlaku umum dalam masyarakat; kedua, dirasa mantap dalam hati; ketiga, diterima oleh akal budi; keempat, tidak bertentangan dengan kodrat manusia; dan kelima, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw.

Sebagai contoh, tradisi halal bihalal di Indonesia setelah Idulfitri termasuk ‘urf yang memenuhi kelima syarat tersebut. Tradisi ini mengedepankan silaturahmi, saling memaafkan, dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Hal ini tidak bertentangan dengan syariat, bahkan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Budaya yang di dalamnya ada adat-istiadat, Muktamar Muhammadiyah di Banda Aceh tahun 1995, Majelis Tarjih Muhammadiyah secara tegas menghukumi kebudayaan dan kesenian sebagai mubah (boleh) selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ‘isyyan (kedurhakaan) dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah).

Pada pra-kemerdekaan, Muktamar Muhammadiyah, alih-alih menggunakan busana Barat atau Arab, Kongres Muhammadiyah ke-18 di Solo tahun 1929 meminta setiap delegasi menggunakan busana daerah mereka.
Muhammadiyah memberikan pedoman pokok dalam masalah kebudayaan, yang di dalamnya termasuk adat-istiadat:

Pertama, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebudayaan yang diakui oleh syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Hadits.

Kedua, Muhammadiyah juga mengakui adanya kebudayaan yang pada awalnya bertentangan dengan syariat, namun kemudian diperbaiki sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan oleh orang-orang jahiliyah dahulu yang mungkin mengandung unsur-unsur kemusyrikan atau kesalahan lainnya. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tentu saja syair tersebut tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, atau hal-hal yang membantu kezaliman.

Ketiga, Muhammadiyah juga mengakui keberadaan kebudayaan yang secara nyata bertentangan dengan syariat Islam. Ini mencakup semua hasil karya manusia yang menyalahi nas-nas Al-Qur’an dan al-Sunnah, atau mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kezaliman, dan hal-hal negatif lainnya. Adat budaya hasil cipta karsa manusia yang secara terang-terangan mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kezaliman, dan hal-hal negatif lainnya, maka harus ditundukkan kepada ajaran Islam. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search