Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?

Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Jilbab

“Jilbab” adalah pakaian adat yang dijadikan hukum syariah Islam, yang sekarang populer dengan sebutan “hijab”—meski penyebutan ini salah kaprah. Jilbab diambil dari tradisi pakaian Timur Tengah yang berhawa panas, untuk melindungi wajah, kulit, badan, dan suhu badan, agar stabil dan tahan panas. Jilbab meminimalisir kondisi panas tersebut. Ia menjadi “masyru’”, karena ada dalil yang memerintahkannya.

Dalam tradisi Arab, minimal ada dua model pakaian perempuan: 1. Pakaian yang menutupi aurat, kita sebut saja dengan Jilbab; 2. Pakaian yang memperlihatkan kemolekan tubuh wanita. Untuk yang pertama “urf”-nya dipakai oleh wanita-wanita baik-baik; sedang yang kedua, dipakai oleh wanita penjaja cinta. Jadi, “pakaian wanita” menjadi “qarinah” jenis wanita Arab waktu itu. Pakaian yang menunjukkan “petanda” sebagai wanita baik-baik saja, dilegalkan sebagai pakaian syar’i, sedang pakaian yang menampakkan “kejahiliyahan”, dilarang dipakai. Dalam kasus ini, adat dijadikan sebagai syara’ berdasarkan wahyu Ilahi.

Haul dan Milad

“Haul” di kalangan NU (Nahdlatul Ulama’) dan “Milad” di kalangan MD (Muhammadiyah), “Ulang Tahun” di kalangan “abangan” tentu berbeda doktrinnya: Bagi NU, haul bagian dari doktrin keagamaan, karena itu, wajib dilaksanakan. Bagi Muhammadiyah, Milad urusan duniawi belaka, dilaksanakan boleh, tidak dilaksanakan juga bukan kemaksiatan (dari kata “ ‘asha” di dalamnya terlahir kata “ma’shiyat”, yang punya arti “membangkang”, tidak taat, tidak patuh). Bagi orang Abangan, ulang tahun adalah “prestige”, karena menunjukkan “kelas” sosial borjuis dan kelas kota, bukan “ndeso”, sehingga bila dirayakan, akan menaikkan “kelas”-nya, dari kelas “kere” menjadi “kasta” kelompok “wong duwe” (crazy rich); naik kelas dari “orang kampung” naik kelas menjadi “wong kuto”.

“Ayat pilihan”

Kiai, ulama’, tuan guru, hanya menyebut dan menerangkan ayat-ayat “pilihan” saja dan tidak menyampaikan ayat-ayat yang bersifat “muhkam”, karena bersinggungan dengan “eksistensi” dan kepentingan kelompok, penganut, dan kepercayaan agama yang sama atau agama yang berbeda.

Menyikapi “pemakaian” ayat al-Qur’an dan hadis Nabi dalam berdakwah yang “pilah-pilih”, akhirnya menjadi “tradisi” (adat-kebiasaan), meminjam istilah Prof. Amin Abdullah, sebagai bagian dari “Islam historis”, bukan lagi “syar’i” yang bersifat “normatif”. Dan tradisi itu berjalan dan berlaku hingga saat ini.

Ulama’ yang dekat kekuasaan menghindari doktrin-doktrin yang bersifat dikhotomis dan “bertentangan” antar penganut kepercayaan dan agama, memilih yang bersifat “umum” dan tidak bersinggungan dengan yang bersifat “privat” dari kepercayaan dan agama masing-masing, untuk menggaungkan “titik temu” (Kalimah Sawa’—di Indonesia dipopulerkan oleh Cak Nur) sebagai “kesepakatan” berbangsa dan bernegara.

Ulama’ yang kritis kepada kekuasaan juga menggunakan doktrin-doktrin keagamaan yang bersifat kritis kepada kekuasaan sebagai pendukung argumen kritisnya dan tidak memilih kalimat yang bersifat “kompromis” (qaulan layyinan).

Ulama’ yang punya hubungan dengan tradisi lama yang kuat, maka akan selalu menggunakan doktrin-doktrin keagamaan yang menguntungkan golongannya. Oleh sebab itu, para utusan Allah, nabi dan rasul, berbicara atas wahyu dari Allah untuk disampaikan apa adanya (tabligh, transparan) kepada umatnya, tidak pilah-pilih, agar kebenaran terbuka, tersampaikan, diketahui semua (li yuzhhirahu ‘ala al-din kullihi). Tidak pilah-pilih karena kepentingan kelompok, golongan, kepercayaan, ras, dan lainnya.

Yang feodalismenya kuat, baik feodalisme keagaamaan dan feodalisme sosial, jarang mengutip doktrin egalitarianisme dan universalisme Islam, karena akan “mengganggu” kepentingan “strata”, “kasta”, dan borjuisme sosialnya.

“Qanun” Ottoman

Dalam “Qanun” Ottoman (Khilafah Utsmaniyah), “menghabisi” siapa pun yang melawan sultan dan yang berpotensi mengganggu kekuasaan sultan, diperbolehkan, termasuk terhadap saudara kandung sendiri. Sultan Selim I, mengeksekusi saudaranya karena kalah dalam persaingan memperebutkan tahta kesultanan, termasuk saudaranya yang masih muda belia, yang “tidak tahu apa-apa” tentang kekuasaan, karena dianggap potensial untuk “mengganggu” kekuasaannya.

Itu sisi “legal” yang menjadi “tradisi” dan “hukum” yang bisa diberlakukan kapan saja. Jika ini “dishare” dan “disubcribe”, maka akan banyak yang men-“dislike” bahkan ditinggalkan keberadaanya. Padahal banyak (dan boleh) membanggakan kekhalifahan Utsmaniyah. Ini “tradisi” kekuasaan Ottoman, ada yang mempraktikkan ada yang tidak. Bisa diambilkan justifikasi dari doktrin “bughat” dalam doktrin Islam agar “tradisi” tersebut “justified”, tetapi membunuh saudara kandung karena “diduga” potensial untuk “mengganggu” kekuasaan sultan yang berkuasa, bisakah dibenarkan?

Yang menjadi catatan, tradisi yang terangkat namanya menjadi hukum dalam syriat Islam, tidak melulu bersifat “’ibadah mahdlah”, namun juga bersifat “’ibadah ghairu mahdlah”. Artinya, ditinggalkan atau pun dikerjakan, selama itu bersifat ghairu mahdlah, tetap tidak berkaitan secara mulazamah yang berkonsekuensi kepada kufur, bid’ah, atau pun wajib atau haram, apalagi mengubah posisi seseorang sebagai murtad, atau pun kafir.

 

Tinggalkan Balasan

Search