Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?

Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Budaya non Arab yang dijadikan budaya Islam

Menara masjid, diambil dari budaya Arya, Iran, tradisi budaya yang erat dengan agama Majusi, lalu diadopsi menjadi budaya Islam sebagai menara Masjid untuk Adzan. Budaya Arab belum mengenal menara, Ka’bah sebagai bangunan paling masyhur di masyarakat Arab, tidak memakai menara, yang bangunannya tinggi. Ka’bah tidak tinggi seperti menara, juga tidak beratap seperti atap menara.

Baju “koko”, baju “taqwa”, berasal dari model baju china, diadopsi ke budaya Islam menjadi baju taqwa, baju muslim, yang sering dipakai untuk salat, acara keagamaan, dan budaya.

Tentara Ottoman dalam melakukan penaklukkan ke berbagai wilayah, pasukannya diiringi oleh para penabuh “Genderang Perang” yang sampai sekarang, nyanyian perang kekhalifahan Ottoman tersebut masih ada dan bisa disaksikan di Youtube.

Di Indonesia, musik diakuisisi sebagai bagian budaya Islam, di kalangan Nahdliyah menggunakan “Rebana” (Jawa: Terbangan); di kalangan Muhammadiyah “Drumb Band”. Apa beda dari keduanya? Tidak ada. Sama-sama alat musik untuk dakwah Islam. Apakah dakwah Islam harus pakai alat musik? Tidak harus, tidak wajib, juga tidak haram. Artinya “mubah” saja.

Jika dari penggunaan musik tersebut timbul kebaikan, maka dari kebaikannya tersebut mengalirkan pahala. Jika dari pemakaian musik tersebut, orang berhenti maksiat dan mau mendengarkan dakwah Islam, bahkan jadi mercusuar Islam, maka nilai kebaikannya tersebut yang mendatangkan pahala.

Musik adalah urusan duniawi, urusan mu’amalah, urusan ibadah ghairu mahdlah, bukan urusan “ukhrawi, ‘ubudiyah, atau ibadah mahdlah, bukan. Ia hanya budaya. Titik. Ibarat orang salat, pakai kopiah, blankon, serban, dan sejenisnya, atau pun salatnya tidak memakai penutup kepala seperti yang disebutkan di atas, salatnya sah saja.

Baju koko, baju jean, baju Sasirangan, baju batik, sah saja digunakan shalat, atau baju apa saja dipakai, asal menutup aurat, shalatnya tetap sah. Baju koko, baju muslim tidak menjadi penentu sahnya shalat. Yang menjadi penentu adalah tertutup atau tidak tertutupnya aurat saat shalat.

MTA (Majelis Tafsir al-Qur’an) Solo, termasuk kelompok non-tradisionalis, menggunakan Wayang sebagai media dakwahnya. Tentu di pewayangan ada peralatan musik mulai Gong, Gending, dst. MTA tidak mengharamkan musik dan gambar. Bagi MTA, apa saja yang dapat digunakan sebagai media dakwah, boleh dipergunakan, asal membawa maslahat bagi Islam.

Ada tradisi di sebagian suku Eskimo, jika suami keluar, istri boleh tidur dengan orang lain. Bahkan ada tradisi jamuan bagi para tamu untuk tidur dengan istri tuan rumah. Banyak web yang mesharenya. Begitu juga beberapa tempat lain di negara tertentu. Untuk kasus ini, pasti tidak dapat diadopsi sebagai “al-“Adat muhakkamah”, karena jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam dalam hukum munakahah dan hukum Zina.

Mu’athah (transaksi non verbal, tetapi sudah dimaklumi kebiasaannya).

Mu’athah adalah transaksi non verbal, tetapi sudah dimaklumi kebiasaannya. Orang makan di warung, tidak perlu bayar terlebih dahulu, padahal tidak ada transaksi verbal dan aktual dengan membayar uang sebagai alat transaksi dan ijab-qabulnya. Tetapi itu sudah menjadi tradisi, jika orang masuk warung nasi, lalu dikasih nasi, dimakan, habis, lalu bayar, sudah biasa (adat). Tidak ada orang yang masuk warung makan dianggap tamu sehingga kalau makan sesuatu, pulang gratis, juga tidak ada orang yang makan di warung kopi, makan “godo” pisang, belum ngomong, duduk langsung makan pisang goreng, dianggap pencuri. Karena “adat”-nya, orang yang masuk warung, makan, pasti beli. Bukan tamu juga bukan mencuri.

Imam Abu Hanifah, “Mu’athah dianggap “bai’” (jual beli), hukumnya halal. Syaratnya: sudah menjadi kebiasaan ( [adat dapat dijadikan hukum]) di masyarakat.
Imam Syafi’i, “Mua’thah tidak sah, bila menimbulkan ketidak-baikan.” Contoh: Pisang goreng dihargai 1: 5 ribu, maka pembeli akan marah, karena “malak” harga, di luar harga umum.” Namun dalam hukum jual-beli, “sah”, karena penjual yang menentukan “harga”.

 

Tinggalkan Balasan

Search