Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?

Al-‘Adatu Muhakkamah, Di Mana Posisi Muhammadiyah?
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono
www.majelistabligh.id -

Derivasi dari kata “’urf” antara lain “ma’ruf’, sangat populer pada abad pertengahan, karena doktrin “ma’ruf” dipopulerkan oleh madzhab Mu’tazilah yang saat itu dijadikan madzhab resmi Khalifah al-Ma’mun. Doktrin Mu’tazilah tersebut adalah, “amar ma’ruf nahy munkar” (menyuruh berbuat baik, dan menolak kemungkaran). “Ma’ruf” bagi kaum Mu’tazilah harus sesuai dengan akal-rasio, juga sesuai dengan doktrin Ilahi. Dan yang “munkar” adalah sesuatu yang “ditolak” oleh akal sehat dan juga dilarang oleh Ilahi. Cuma bagi Mu’tazilah, fungsi Wahyu hanya sebagai konfirmasi atas hasil pemikiran rasional akal. Bagi Mu’tazilah, Kebaikan akan menghadirkan kemaslahatan, dan keburukan akan menimbulkan kerusakan. Akal sehat akan menerima kebaikan dan menolak keburukan. Mengapa kebaikan “abadi”? karena kebaikan menghadirkan kemaslahatan.

Terlepas dari konsepsi rasional tentang “kebaikan” ‘ala Mu’tazilah, “Mengapa dianggap baik dan mengapa dianggap buruk?” kebaikan adalah segala sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan dan ketenangan, sedang keburukan adalah segala perbuatan, perilaku, sikap, yang menimbulkan kerugian, bahaya, penindasan, memperlemah yang lain.

Ambillah contoh “riba” (ربا), menguntungkan secara ekonomi satu pihak, namun merugikan ekonomi pihak lain; menguatkan ekonomi satu pihak, namun melemahkan ekonomi pihak lain; menjunjung kelompok tertentu namun menindas kelompok yang lain; dan seterusnya. Mencuri, mengapa diingkari? Karena merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.

Di Arab Jahiliyah, perilaku “riba” dalam transaksi perekonomian orang Arab. Apakah riba merupakan tradisi elit kabilah Arab ataukah tradisi masyarakat Arab? “ghalib”-nya, yang melakukan utang-piutang pasti dari orang kaya kepada orang papa, bukan dari pihak miskin kepada pihak kaya. Orang kaya di mana pun jumlahnya sedikit, sedang yang miskin pasti banyak. Orang kaya yang mempraktikkan riba, dengan menggunakan “waktu” sebagai “senjata” penindasan dan pengerukan keuntungan sepihak, yaitu transaksi yang “jatuh tempo” (riba nasiah) untuk pengembaliannya, jika tidak mampu mengembalikan pada “waktu yang ditentukan”, maka akan dikenakan pengembalian berlipat (riba fadll).

Jelas, perekonomian ribawi seperti ini adalah perilaku elit kelompok “the have” (wong sugih), bukan perilaku masyarakat kebanyakan. Masyarakat dan orang berakal waras pasti menolak (munkarat) praktik riba. Praktik itu ada dan dilegalkan pada zamannya, karena “oligarki” yang berkuasa, elit ekonomi yang jumlahnya sedikit dan didukung penguasa feodal, bekerja sama menciptakan aturan sebagai legalitas keabsahan praktik ribawi yang diingkari khalayak masyarakat yang tak berdaya. Jadi praktik riba bukan adat-istiadat, bukan kebiasaan bangsa Arab. Ia adalah perilaku korup elit penguasa ekonomi untuk mencekik masyarakat tak mampu. Menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain, secara naluriah dan akal sehat, pasti ditolak dan diingkari. Menguntungkan kaum elit, merugikan kaum alit.

Dalam prinsip orang Jawa ada ungkapan. “Ojok mangan balunge koncone”, (Jangan makan tulang orang lain),” adalah prinsip bekerja jangan sampai makan hak orang lain. Mau punya uang banyak, tapi menculasi teman atau orang lain, adalah perbuatan buruk dan mungkar. Oleh sebab itu tradisi “Jer basuki mawa bea”, (mau sejahtera, harus mengeluarkan biaya), artinya: Segala sesuatu harus bersumber dari usaha masing-masing, tidak merugikan, menculasi, menipu, pihak lain. Setiap keberhasilan, kesuksesan, atau kesejahteraan, membutuhkan biaya, ongkos, atau pengorbanan, bukan ongkang-ongkan kaki, duduk leha-leha, diam saja tak bekerja. Semua harus dari kucuran keringat sendiri, bukan keringat orang lain, bukan makan keringat orang lain, bukan dengan cara menculasi pihak lain.

“Perbudakan”, secara tradisi dilegalkan oleh kekuasaan (Persia, Babilonia, Mesir, Romawi, Byzantium, hingga terakhir di daerah koloni Amerika dan Australia); namun, apakah rakyat dan orang-orang tertindas dan tak berdaya menerimanya? Jawabannya pasti “tidak menerima”, “menolak” (’asha, ma’shiyat), dan “mengingkari”-nya (inkar, munkarat). Secara naluriah, akal waras, hati yang sehat, perilaku yang normal, pasti menolak penindasan, perbudakan, dan segala bentuk dehumanisasi manusia. Oleh sebab itu mengapa perbudakan harus dihapuskan? Karena menindas, melemahkan, merugikan, dan mencampakkan satu pihak, menguntungkan pihak yang memperbudak, tidak ada ekuivalensi, keadilan, dan kesetaraan sama sekali dari segala segi dan sudut manapun.

Sesuatu yag dilegalkan oleh kekuasaan, tidak kongruen dengan keadilan dan penerimaan oleh masyarakat, seperti riba, perbudakan, dan belakangan, Tambang privat yang mengatasnamakan negara. Tambang dilegalkan penguasa untuk dikelola segelintir orang atas nama legalitas, padahal apakah benar-benar legal, dan shahih menurut hukum yang benar? Banyak yang mempermasalahkannya.

Bagi orang awam, menguasakan penambangan kepada segelintir orang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, karena secara konstitusional, yang mengelola dan menguasai adalah negara, bukan pihak swasta apalagi pribadi. Penambangan yang sudah berjalan, menguntungkan kelompok elit, namun merugikan “kawula alit” (masyarakat umum). Bila ditanya secara jujur, Apakah menolak atau menerima pengelolaan seperti itu? Pasti jawabannya “menolak” dan tidak mau menerima. Core-nya adalah: Suaranya tidak kedengaran, karena posisinya lemah (dlaif wa mustadl’afin) dan tak berdaya. Bagaimana tidak lemah dan tidak berdaya, hampir semua departemen, terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, legalitas tidak menjamin bahwa sesuatu itu menjadi tradisi masyarakat, meski menjadi tradisi para penguasa.

 

Tinggalkan Balasan

Search