Ijazah Tidak Penting, Kompetensi Yang Penting?

Ijazah Tidak Penting, Kompetensi Yang Penting?
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

B. Kompetensi: Kemampuan yang dapat dibuktikan
Kompetensi bukan sekadar mengetahui sesuatu atau merasa mampu melakukan sesuatu. Kompetensi merupakan perpaduan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan menerapkan pengetahuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai standar tertentu.

Seseorang yang mengaku kompeten harus mampu menunjukkan bukti melalui:
1. Penguasaan pengetahuan.
2. Keterampilan teknis.
3. Kemampuan analisis dan pemecahan masalah.
4. Pengalaman dan hasil pekerjaan.
5. Kemampuan beradaptasi.
6. Kepatuhan terhadap standar profesi.
7. Tanggung jawab atas hasil pekerjaannya.

Oleh karena itu, kompetensi tidak cukup dibuktikan melalui popularitas, pengakuan pribadi, atau keberhasilan sesaat.

C. Pengalaman: Proses pembelajaran melalui praktik
Pengalaman mempunyai nilai penting karena seseorang dapat mengembangkan kemampuan melalui praktik langsung, menghadapi persoalan, melakukan evaluasi, dan memperbaiki kesalahan. Namun, pengalaman juga memiliki keterbatasan.

Pengalaman yang panjang belum tentu menghasilkan pengetahuan yang mendalam apabila tidak disertai evaluasi, pembelajaran, dan pembaruan pengetahuan. Seseorang bisa melakukan kesalahan yang sama selama bertahun-tahun apabila tidak pernah memperbaiki metodologi kerjanya.

D. Integritas: Dimensi moral dalam profesionalisme
Inilah dimensi yang sering kurang mendapatkan perhatian dalam perdebatan ijazah dan kompetensi. Seseorang mungkin memiliki ijazah tinggi dan kompetensi luar biasa, tetapi tidak jujur, tidak amanah, dan menyalahgunakan keahliannya.

Sebaliknya, seseorang mungkin memiliki keterampilan yang baik, tetapi tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab. Karena itu, kualitas profesional tidak boleh hanya diukur melalui aspek intelektual dan teknis. Profesionalisme membutuhkan integrasi antara pengetahuan, kompetensi, pengalaman, dan integritas.

3. Perspektif Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Menariknya, sistem pendidikan nasional Indonesia sebenarnya tidak mempertentangkan ijazah dengan kompetensi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 61, secara eksplisit membedakan ijazah dan sertifikat kompetensi.

Pasal tersebut mengatur bahwa:
• Ijazah diberikan sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.
• Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan atas kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah seseorang lulus uji kompetensi.

Dengan demikian, kedua dokumen tersebut mempunyai fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi. Pengaturan pendidikan tinggi juga mengalami pembaruan melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.

Hal ini memberikan pelajaran penting: Negara tidak menempatkan ijazah dan kompetensi sebagai dua hal yang saling meniadakan, melainkan sebagai bentuk pengakuan yang memiliki fungsi masing-masing.
Oleh sebab itu, narasi yang menganggap ijazah tidak penting perlu dikritisi, terutama apabila digunakan untuk membenarkan pengabaian kualifikasi yang diwajibkan dalam bidang profesi tertentu.

 

Tinggalkan Balasan

Search