Ijazah Tidak Penting, Kompetensi Yang Penting?

Ijazah Tidak Penting, Kompetensi Yang Penting?
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

11. Relevansi bagi Gerakan Pendidikan Muhammadiyah
Gagasan ini juga memiliki relevansi strategis dengan gerakan pendidikan Muhammadiyah. Sejak awal, pendidikan Muhammadiyah tidak dimaksudkan sekadar menghasilkan orang-orang yang memiliki ijazah dan gelar akademik.
Pendidikan merupakan instrumen dakwah, pembaruan, pembebasan dari kebodohan, pembentukan karakter, dan pembangunan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, terdapat beberapa agenda penting yang perlu diperkuat.

1. Mengembangkan integrasi ilmu dan amal. Ilmu harus melahirkan tindakan nyata yang bermanfaat bagi kehidupan.
2. Membangun keunggulan akademik. Sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah harus menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan inovasi.
3. Memperkuat kompetensi profesional. Lulusan harus mampu bersaing dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
4. Mengintegrasikan kompetensi dengan akhlak. Kecerdasan dan keahlian harus dibimbing oleh nilai-nilai Islam.
5. Mengembangkan pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan tidak boleh berhenti setelah seseorang memperoleh ijazah.

Orientasi tersebut sejalan dengan cita-cita pendidikan Muhammadiyah yang mengintegrasikan pembentukan manusia beriman, berilmu, berakhlak, dan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan masyarakat.

Pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan orang pintar yang kehilangan moralitas. Sebaliknya, pendidikan juga tidak cukup menghasilkan orang baik yang tidak memiliki kapasitas keilmuan untuk menyelesaikan persoalan kehidupan. Yang dibutuhkan adalah manusia yang memiliki kesatuan iman, ilmu, amal, dan akhlak.

12. Penutup: Jangan Mengorbankan Masa Depan Generasi Muda atas Nama Kompetensi
Perdebatan tentang ijazah dan kompetensi sesungguhnya tidak perlu terjadi apabila kedua hal tersebut ditempatkan secara proporsional. Ijazah bukan jaminan mutlak seseorang kompeten. Akan tetapi, kenyataan bahwa ijazah tidak selalu menjamin kompetensi juga bukan alasan untuk menganggap pendidikan formal tidak penting.

Demikian pula, seseorang tanpa ijazah formal tertentu dapat memiliki kompetensi yang luar biasa. Kemampuan dan prestasinya harus dihargai melalui pembuktian yang objektif dan mekanisme pengakuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kita harus berhati-hati agar kritik terhadap formalitas pendidikan tidak berubah menjadi gerakan yang merendahkan tradisi akademik dan budaya keilmuan. Sebab, masa depan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang terampil, tetapi juga oleh kedalaman ilmu pengetahuan, kualitas pendidikan, kemampuan inovasi, dan integritas moral masyarakatnya.

Ada perbedaan mendasar antara pendidikan yang hanya mengejar ijazah dan pendidikan yang menghasilkan manusia berilmu. Yang pertama perlu dikoreksi. Yang kedua harus diperjuangkan.
Pernyataan penegasan

Jangan Pertentangkan Ijazah Dengan Kompetensi! Ijazah bukan segala-galanya, tetapi pendidikan bukan sesuatu yang boleh diremehkan. Kompetensi memang sangat penting, tetapi kompetensi tanpa fondasi ilmu dapat kehilangan kedalaman dan arah.

Pengalaman memang berharga, tetapi pengalaman tanpa pembelajaran dan evaluasi dapat melanggengkan kesalahan. Kecerdasan dan keterampilan memang diperlukan, tetapi tanpa integritas keduanya dapat disalahgunakan.

Bangsa yang besar bukan bangsa yang menghasilkan generasi yang sekadar memiliki ijazah, dan bukan pula generasi yang hanya mengandalkan keterampilan, melainkan generasi yang berilmu, kompeten, berpengalaman, berakhlak, dan bertanggung jawab.
Jangan sampai atas nama kompetensi, kita justru membangun generasi yang meremehkan pendidikan, kehilangan budaya akademik, dan miskin penghargaan terhadap ilmu pengetahuan.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb

Daftar Pustaka dan Referensi
1. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Isra’ [17]: 36.
2. Al-Qur’an al-Karim, QS. Thaha [20]: 114.
3. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Qashash [28]: 26.
4. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Mujadilah [58]: 11.
5. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari, hadis nomor 59.
6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 61.
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.
8. OECD. (2024). OECD Economic Surveys: Indonesia 2024. OECD Publishing.
9. OECD. (2024). Do Adults Have the Skills They Need to Thrive in a Changing World? OECD Publishing.
10. OECD. (2026). A Skills-First Labour Market. OECD Publishing.
11. UNESCO. (2019). Global Convention on the Recognition of Qualifications concerning Higher Education.
12. World Bank, ILO, and UNESCO. (2023). Kajian mengenai penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mengatasi ketidaksesuaian keterampilan dan kebutuhan pasar kerja.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search