Ketika Otoritas Keagamaan Berubah Menjadi Alat Manipulasi

Ketika Otoritas Keagamaan Berubah Menjadi Alat Manipulasi
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah dan Anggota MTT PDM Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

Salah satu pelajaran penting dari berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan adalah bahwa pelanggaran sering kali tidak dimulai dari tindakan fisik, melainkan dari penyalahgunaan otoritas dan manipulasi keagamaan. Pelaku memanfaatkan kedudukan sebagai guru, ustaz, atau kiai untuk membangun legitimasi di hadapan korban sehingga tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan syariat dianggap sebagai bagian dari pendidikan, bimbingan spiritual, atau bentuk kasih sayang seorang guru kepada muridnya.

Dalam perspektif Islam, setiap bentuk penyalahgunaan agama untuk membenarkan kemaksiatan merupakan pengkhianatan terhadap amanah ilmu dan dakwah.

1. Dalih “Santri Sudah Dianggap Anak Sendiri”

Salah satu modus yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa seorang guru atau kiai boleh bersentuhan dengan santri perempuan karena telah dianggap sebagai anak sendiri dan tidak disertai syahwat. Dalih ini tidak memiliki landasan syariat. Islam membedakan secara jelas antara hubungan biologis (mahram) dan hubungan sosial. Kedekatan emosional tidak mengubah status hukum seseorang yang bukan mahram menjadi mahram.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sungguh jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”¹

Imam al-Nawawi menjelaskan:

> وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فَحَرَامٌ بِكُلِّ حَالٍ

Adapun berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (bukan mahram), maka hukumnya haram dalam segala keadaan.”²

Karena itu, menjadikan status “anak didik” atau “anak sendiri” sebagai alasan untuk mengabaikan batas-batas syariat merupakan bentuk kekeliruan yang berpotensi membuka pintu fitnah dan penyimpangan.

2. Khalwat dan Komunikasi Privat Berkedok Pembinaan

Modus lain adalah pembinaan pribadi yang dilakukan secara tertutup tanpa pengawasan. Awalnya berupa konsultasi keagamaan, bimbingan hafalan, atau pendampingan psikologis, tetapi kemudian berkembang menjadi hubungan yang tidak sehat. Islam sejak awal telah menutup pintu menuju kerusakan tersebut melalui larangan khalwat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثَهُمَا

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.”³

Larangan ini bukan karena Islam menuduh semua orang berniat buruk, tetapi karena syariat memahami kelemahan manusia dan pentingnya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu, interaksi antara guru dan santri harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Klaim Kewalian yang Melampaui Syariat

Sebagian kasus juga menunjukkan adanya manipulasi spiritual melalui klaim bahwa seorang guru memiliki maqam kewalian tertentu sehingga tindakannya tidak dapat diukur dengan hukum syariat yang berlaku bagi orang biasa. Ini adalah keyakinan yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam.

Allah berfirman:

> وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

_”Sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqīn (kematian).”⁴

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban menaati syariat berlaku hingga akhir hayat. Tidak ada wali yang terbebas dari hukum Allah. Bahkan semakin tinggi kedudukan seseorang di sisi Allah, semakin besar pula komitmennya terhadap syariat.

Imam al-Qusyairi menegaskan:

> كُلُّ حَقِيقَةٍ لَا تَشْهَدُ لَهَا الشَّرِيعَةُ فَهِيَ زَنْدَقَةٌ

Setiap hakikat yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka ia adalah zindik.”⁵

Karena itu, setiap klaim bahwa seorang guru boleh melanggar batas syariat karena karamah, ilham, atau maqam spiritual tertentu merupakan penyimpangan yang telah ditolak oleh para ulama Ahlus Sunnah sejak dahulu.

4. Ketaatan Mutlak kepada Guru

Islam memang mengajarkan penghormatan yang tinggi kepada guru. Namun penghormatan tidak berarti memberikan ketaatan mutlak. Ketaatan hanya diberikan dalam perkara yang sesuai dengan syariat.

Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a. berkata:

> لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.“⁶

Prinsip ini menjadi sangat penting dalam dunia pendidikan Islam. Seorang guru yang memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat tidak boleh ditaati meskipun ia memiliki kedudukan tinggi, banyak pengikut, atau reputasi keilmuan yang besar. Penghormatan kepada guru harus berjalan seiring dengan penghormatan yang lebih tinggi kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan antara ta‘ẓīm al-‘ulamā’ (memuliakan ulama) dan taqdīs al-asykhāṣ (mensakralkan individu). Yang pertama merupakan bagian dari ajaran Islam, sedangkan yang kedua sering menjadi pintu masuk lahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Sejarah para ulama salaf menunjukkan bahwa semakin tinggi ilmu seseorang, semakin besar pula kehati-hatiannya dalam menjaga batas-batas syariat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan syubhat di tengah masyarakat.

Catatan Kaki:

1. Abu al-Qasim al-Ṭabarani, al-Mu‘jam al-Kabir (Kairo: Maktabah Ibn Taymiyyah, 1994), no. 486; Muhammad Nasir al-Din al-Albani, Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ al-Ṣaghīr (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1988), no. 5045.
2. Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), 4:515.
3. Sahih al-Tirmidzi, no. 2165; Musnad Ahmad, no. 177.
4. Al-Qur’an, QS. al-Hijr [15]: 99.
5. Abdul Karim al-Qusyairi, al-Risālah al-Qusyairiyyah (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 82.
6. Diriwayatkan oleh Musnad Ahmad, no. 1098; dinilai sahih oleh sejumlah ulama hadis.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search