Ketika Rasulullah ﷺ Mengklaim Kedekatan dengan Musa: Sebuah Kajian Hadis ‘Āsyūrā’

Ketika Rasulullah ﷺ Mengklaim Kedekatan dengan Musa: Sebuah Kajian Hadits ‘Āsyūrā’
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah & Anggota MTT PDM Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

Di antara hadis yang menggambarkan hubungan erat antara Nabi Muhammad ﷺ dengan para nabi terdahulu adalah hadis tentang puasa ‘Āsyūrā’. Hadis ini tidak hanya menjelaskan asal-usul disyariatkannya puasa pada tanggal 10 Muharram, tetapi juga memuat deklarasi teologis yang sangat penting tentang kesinambungan risalah para nabi.

Dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari ‘Āsyūrā’. Ketika ditanya alasan mereka berpuasa, mereka menjawab bahwa hari itu adalah hari ketika Allah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil dari kejaran Fir‘aun, sehingga Musa berpuasa sebagai ungkapan syukur kepada Allah. Mendengar penjelasan tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:

> «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»

“Maka aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.”

Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa.^1

Sekilas, pernyataan ini tampak mengejutkan. Bagaimana mungkin Nabi Muhammad ﷺ menyatakan dirinya lebih berhak terhadap Musa daripada kaum Yahudi yang secara historis mengaku sebagai pengikutnya? Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah kedekatan nasab, etnis, atau sejarah, melainkan kedekatan dalam akidah, tauhid, dan ketaatan kepada Allah.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan persatuan agama para nabi. Semua nabi datang membawa pokok ajaran yang sama, yaitu mentauhidkan Allah dan mengajak manusia untuk beribadah hanya kepada-Nya. Oleh karena itu, Nabi Muhammad ﷺ adalah pewaris risalah Musa dan para nabi sebelumnya dalam bentuk yang paling sempurna.^2

Al-Ḥāfiẓ Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī menerangkan bahwa makna sabda Nabi ﷺ adalah: “Aku lebih layak mengikuti Musa dan lebih berhak menisbatkan diri kepadanya daripada kalian.” Sebab sebagian Ahli Kitab telah melakukan perubahan dan penyimpangan terhadap ajaran para nabi, sedangkan Islam datang sebagai pembenar sekaligus penyempurna risalah mereka.^3

Al-Qāḍī ‘Iyāḍ menambahkan bahwa kaum Muslimin beriman kepada Nabi Musa dengan penghormatan yang sempurna. Mereka mengimani kenabiannya, mencintainya, serta tidak membedakan antara satu rasul dengan rasul lainnya. Sebaliknya, orang yang mengingkari sebagian nabi berarti telah merusak hakikat keimanan kepada para rasul.^4

Makna ini sejalan dengan firman Allah Ta‘ala:

> ﴿إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آمَنُوا﴾

Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim adalah orang-orang yang mengikutinya, nabi ini (Muhammad), dan orang-orang yang beriman.” (QS. Āli ‘Imrān: 68)

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran kedekatan dengan seorang nabi bukanlah keturunan atau identitas kelompok, melainkan keimanan dan ittibā‘ (mengikuti ajarannya). Karena itulah Nabi Muhammad ﷺ dan umatnya dipandang lebih dekat kepada Musa, Ibrahim, Nuh, dan para nabi lainnya dibandingkan siapa pun yang menyimpang dari ajaran tauhid mereka.

Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah bahkan menyatakan bahwa umat Muhammad ﷺ adalah umat yang paling sempurna dalam mewarisi ajaran seluruh nabi. Mereka mengimani semua rasul tanpa membeda-bedakan dan menerima seluruh wahyu yang diturunkan Allah kepada para nabi-Nya.^5

Dengan demikian, sabda Rasulullah ﷺ «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ» bukanlah sekadar respons terhadap tradisi puasa kaum Yahudi, melainkan penegasan bahwa Islam merupakan kelanjutan dan penyempurna risalah tauhid yang dibawa Nabi Musa dan seluruh nabi sebelumnya. Kedekatan kepada para nabi tidak ditentukan oleh garis keturunan, melainkan oleh keimanan, ketundukan kepada Allah, dan kesetiaan terhadap petunjuk yang mereka bawa.

 

Catatan Kaki:

1. Sahih al-Bukhari, Kitāb al-Ṣawm, Bāb Ṣawm Yawm ‘Āsyūrā’, no. 2004; Sahih Muslim, Kitāb al-Ṣiyām, no. 1130.
2. Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, karya Yahya ibn Sharaf al-Nawawi (Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, t.t.), 8:11.
3. Fath al-Bari, karya Ahmad ibn Ali Ibn Hajar al-Asqalani (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1379 H), 4:247.
4. Ikmal al-Mu’lim, karya Qadi Iyad (Beirut: Dār al-Wafā’, 1998), 4:109.
5. Iqtidha al-Sirat al-Mustaqim, karya Ahmad ibn Taymiyyah (Riyadh: Dār ‘Ālam al-Kutub, 1999), 1:466.

 

Tinggalkan Balasan

Search