Transportasi dan Gratifikasi di Muhammadiyah

Transportasi dan Gratifikasi di Muhammadiyah
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

#Hidup-Hidupilah Muhammadiyah dan Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah

Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang sejak awal didirikan bukan sebagai tempat untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan sebagai wadah dakwah, tajdid, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan umat. Karena itu, setiap orang yang menerima amanah dalam Persyarikatan semestinya menempatkan kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi.

Dalam konteks inilah ungkapan “Hidup-Hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah” mempunyai makna yang sangat penting. Ungkapan tersebut bukan berarti bahwa orang yang bekerja secara profesional di Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) tidak boleh memperoleh penghasilan. Muhammadiyah justru harus memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang layak kepada para pekerja dan profesionalnya. Yang harus dihindari adalah menjadikan amanah Persyarikatan sebagai kesempatan memperoleh keuntungan pribadi secara tidak patut.

Salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah persoalan biaya transportasi, uang perjalanan, uang representasi, fasilitas perjalanan, pemberian dari pihak ketiga, dan gratifikasi. Persoalan ini tampak sederhana, tetapi apabila tidak diatur secara jelas dapat menjadi pintu masuk konflik kepentingan, pemborosan, bahkan penyalahgunaan amanah.

Dalam organisasi dakwah, persoalan bukan hanya terletak pada apakah suatu penerimaan secara formal diperbolehkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah penerimaan tersebut patut secara syar’i, etis, organisatoris, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Amanah Muhammadiyah dan Etika Pengelolaan Keuangan
Muhammadiyah dibangun di atas prinsip amanah. Dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, kehidupan Persyarikatan diarahkan untuk melaksanakan ajaran Islam dan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Karena itu, seluruh sumber daya Persyarikatan pada hakikatnya merupakan instrumen perjuangan, bukan milik pribadi pengurus.

Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat tegas:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa’/4:58). Amanah tidak hanya berkaitan dengan jabatan, tetapi juga mencakup harta, fasilitas, informasi, kewenangan, dan seluruh sumber daya yang dipercayakan kepada seseorang.

Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan fasilitas yang diperoleh karena jabatan. Dalam hadis tentang seorang petugas yang berkata, “Ini untuk kalian dan ini hadiah untuk saya,” Rasulullah ﷺ menegurnya dan menjelaskan bahwa seandainya ia tidak menjadi petugas, apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya? (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut mempunyai relevansi yang sangat kuat dengan persoalan gratifikasi dalam organisasi modern. Sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena posisi, jabatan, kewenangan, atau akses yang dimilikinya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai hadiah pribadi.

Karena itu, pengurus Muhammadiyah perlu membangun budaya amanah yang tidak hanya bersandar pada kesalehan personal, tetapi juga diperkuat oleh sistem organisasi yang transparan dan akuntabel.

Transportasi: Hak Penggantian Biaya atau Fasilitas Pribadi?
Dalam kegiatan Persyarikatan, perjalanan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Pengurus, muballigh, dai, instruktur, narasumber, atau pelaksana program dapat ditugaskan melakukan perjalanan untuk menghadiri rapat, pengajian, pelatihan, musyawarah, konsolidasi, pelayanan sosial, dan berbagai kegiatan lainnya.

Apabila seseorang mengeluarkan biaya transportasi karena menjalankan tugas organisasi, maka secara prinsip penggantian biaya yang wajar dan sesuai ketentuan bukanlah gratifikasi. Ia merupakan biaya pelaksanaan tugas.
Misalnya, seorang pengurus ditugaskan menghadiri kegiatan Persyarikatan di luar kota dan harus membayar tiket pesawat, kereta api, atau transportasi darat. Apabila tiket tersebut diganti sesuai biaya riil dan ketentuan organisasi, hal itu merupakan bagian dari pembiayaan kegiatan.

Demikian pula uang transport yang telah ditetapkan secara resmi untuk peserta atau pelaksana kegiatan dapat diberikan sepanjang memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila uang transport diberikan secara berlebihan, tidak sesuai biaya yang dikeluarkan, dibayarkan berulang untuk perjalanan yang sama, atau sengaja dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi.

Di sinilah diperlukan garis pembatas yang jelas antara penggantian biaya yang wajar dan pengambilan manfaat pribadi dari kegiatan Persyarikatan. Prinsip sederhananya adalah: Biaya tugas boleh diganti; keuntungan pribadi dari amanah harus dihindari.

 

Tinggalkan Balasan

Search