Prinsip “Biaya Riil, Bukan Mencari Selisih”
Salah satu prinsip yang dapat dikembangkan dalam pengelolaan transportasi Muhammadiyah adalah biaya riil dan kewajaran. Jika tiket perjalanan Rp500.000, maka yang dipertanggungjawabkan adalah biaya yang memang dikeluarkan sesuai ketentuan. Jika seseorang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan kebijakan organisasi, maka penggantian dihitung berdasarkan standar yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan keinginan untuk memperoleh selisih.
Apabila seseorang memperoleh fasilitas transportasi gratis dari panitia atau pihak lain, fasilitas tersebut harus diperhitungkan agar tidak terjadi pembayaran ganda. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukanlah “berapa banyak yang bisa dibawa pulang”, tetapi “berapa besar amanah organisasi dapat digunakan secara efektif untuk mencapai tujuan dakwah.”
Bagaimana dengan Hadiah atau Uang Terima Kasih?
Hadiah kepada seseorang yang memegang jabatan organisasi perlu dilihat secara hati-hati. Jika hadiah tersebut diberikan karena hubungan pribadi yang memang sudah ada sebelum seseorang memegang jabatan, persoalannya berbeda. Tetapi apabila pemberian muncul karena jabatan, kewenangan, atau pengaruh yang dimiliki, maka harus ada kehati-hatian yang lebih besar.
Pertanyaan etik yang sederhana dapat digunakan: “Apakah saya akan menerima pemberian ini jika saya tidak memegang jabatan Muhammadiyah?” Jika jawabannya tidak, maka pemberian tersebut patut dipertimbangkan secara serius. Pertanyaan kedua: “Apakah saya bersedia pemberian ini diketahui seluruh anggota Persyarikatan?” Jika seseorang merasa harus menyembunyikannya, hal tersebut merupakan tanda bahaya etik. Pertanyaan ketiga: “Apakah pemberian ini berpotensi memengaruhi keputusan saya?” Jika ya, pemberian tersebut seharusnya ditolak atau diserahkan kepada organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Menjaga Marwah Persyarikatan
Muhammadiyah mempunyai modal terbesar yang tidak boleh hilang, yaitu kepercayaan masyarakat. Masyarakat menyerahkan zakat, infak, sedekah, wakaf, biaya pendidikan, biaya pelayanan kesehatan, dan berbagai bentuk dukungan kepada Persyarikatan karena percaya bahwa sumber daya tersebut dikelola untuk kemaslahatan.
Karena itu, setiap rupiah yang masuk ke Persyarikatan harus dipandang sebagai amanah umat. Jika pengurus mengambil keuntungan pribadi secara tidak patut dari amanah tersebut, yang rusak bukan hanya laporan keuangan. Yang rusak adalah marwah Persyarikatan.
Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. al-Bukhari dan Muslim). Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada manusia, tetapi terutama kepada Allah SWT.
Membangun Budaya “Malu Mengambil, Bangga Memberi”
Muhammadiyah perlu mengembangkan budaya organisasi yang membalik orientasi dari “hak saya” menjadi “amanah saya.” Budaya yang perlu dibangun adalah: malu mengambil yang bukan hak, malu meminta fasilitas berlebihan, malu menerima pemberian yang tidak jelas, dan bangga memberikan yang terbaik bagi Persyarikatan.
Seorang pengurus seyogianya merasa bangga ketika dapat berkontribusi tanpa selalu menghitung berapa yang diperolehnya. Tentu tidak berarti semua pengurus harus mengeluarkan biaya pribadi dalam menjalankan tugas organisasi. Muhammadiyah wajib memberikan dukungan yang wajar agar para pengurus dapat melaksanakan amanah dengan baik. Tetapi dukungan organisasi harus ditempatkan sebagai instrumen pelaksanaan tugas, bukan sebagai sumber penghasilan tambahan.
Rumusan Etik yang Dapat Dikembangkan
Untuk memperkuat budaya amanah, Muhammadiyah dapat mengembangkan beberapa prinsip sederhana dalam pengelolaan transportasi dan gratifikasi:
Pertama, prinsip kebutuhan.
Fasilitas diberikan berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas, bukan berdasarkan status atau jabatan.
Kedua, prinsip kewajaran.
Biaya transportasi dan fasilitas perjalanan harus wajar dan proporsional.
Ketiga, prinsip non-ganda.
Tidak boleh ada pembayaran atau penggantian biaya dua kali untuk pengeluaran yang sama.
Keempat, prinsip transparansi.
Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Kelima, prinsip independensi.
Pemberian dari pihak ketiga tidak boleh memengaruhi independensi keputusan organisasi.
Keenam, prinsip kepatutan syariah.
Tidak cukup hanya bertanya apakah sesuatu legal; perlu ditanyakan pula apakah sesuatu halal, thayyib, dan berintegritas.
Ketujuh, prinsip kemaslahatan Persyarikatan.
Setiap penggunaan sumber daya harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dakwah dan kemaslahatan umat.
