Transportasi dan Gratifikasi di Muhammadiyah

Transportasi dan Gratifikasi di Muhammadiyah
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Ketika Uang Transport Berubah Menjadi Gratifikasi
Gratifikasi secara umum berarti pemberian dalam arti luas. Dalam konteks hukum Indonesia, konsep gratifikasi memiliki cakupan yang luas dan dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terutama ketika diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dan berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Namun, dalam konteks Muhammadiyah, pembahasan gratifikasi tidak boleh dibatasi hanya pada apakah suatu pemberian memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut hukum positif. Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah memiliki standar etik yang semestinya lebih tinggi.

Seseorang dapat saja tidak melanggar hukum pidana, tetapi tindakannya belum tentu sesuai dengan etika amanah Persyarikatan. Contohnya, seorang pengurus ditugaskan menghadiri kegiatan di suatu daerah. Panitia telah menyediakan tiket perjalanan. Setelah tiba di lokasi, pengurus tersebut memperoleh uang transport tambahan dari panitia dengan alasan “uang bensin” atau “uang penghargaan”. Apabila pemberian itu tidak memiliki dasar kebijakan, tidak dicatat, atau dimaksudkan untuk keuntungan pribadi, maka secara etik perlu dipertanyakan.

Lebih problematis lagi apabila seseorang meminta uang transport tambahan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukannya. Pada titik inilah semangat “Hidup-Hidupilah Muhammadiyah” harus bekerja.
Orang yang benar-benar menghidupkan Muhammadiyah akan bertanya: “Apa yang dapat saya berikan kepada Muhammadiyah?” Bukan: “Apa yang dapat saya peroleh dari Muhammadiyah?”

Jangan Mengubah Amanah Menjadi Sumber Pendapatan Pribadi

Ada perbedaan mendasar antara bekerja untuk Muhammadiyah dan mencari keuntungan melalui Muhammadiyah. Guru, dosen, dokter, tenaga kesehatan, karyawan, dan profesional yang bekerja penuh waktu di AUM berhak memperoleh gaji dan kesejahteraan yang layak. Demikian pula tenaga profesional yang secara resmi diberi honorarium berdasarkan pekerjaan yang dilakukan.

Hal itu bukan bertentangan dengan semangat “Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah.” Yang bertentangan dengan semangat tersebut adalah ketika seseorang menjadikan jabatan atau posisi organisasi sebagai jalan memperoleh berbagai keuntungan tambahan yang tidak semestinya. Misalnya:
1. meminta fasilitas perjalanan yang tidak sesuai kebutuhan;
2. menerima uang transport ganda untuk satu perjalanan;
3. menerima reimbursement tanpa bukti atau tanpa dasar;
4. menaikkan biaya perjalanan dari biaya sebenarnya;
5. menggunakan kendaraan atau fasilitas Persyarikatan untuk kepentingan pribadi tanpa izin;
6. menerima pemberian dari pihak yang berkepentingan dengan keputusan organisasi;
7. menggunakan jabatan untuk memperoleh fasilitas khusus;
8. menerima “uang terima kasih” karena telah menggunakan kewenangan organisasi;
9. mengatur kegiatan organisasi agar memberikan keuntungan pribadi;
10. menjadikan jaringan Persyarikatan sebagai sarana memperkaya diri.

Perbuatan-perbuatan tersebut mungkin dilakukan dengan nominal yang kecil. Tetapi masalah utamanya bukan semata-mata jumlah uang. Masalahnya adalah rusaknya integritas amanah.
Jangan Meremehkan Gratifikasi Kecil

Dalam kehidupan organisasi sering muncul anggapan bahwa pemberian kecil tidak perlu dipersoalkan. “Cuma uang transport.” “Cuma amplop.” “Cuma oleh-oleh.” “Cuma uang bensin.” “Cuma tanda terima kasih.” Ungkapan “cuma” dapat menjadi awal normalisasi perilaku yang tidak sehat.

Islam mengajarkan kehati-hatian terhadap harta yang diperoleh dengan cara yang tidak jelas. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sementara di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang sebaiknya dihindari (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, budaya organisasi yang sehat bukanlah budaya yang mencari-cari kesalahan orang lain, tetapi budaya yang mencegah munculnya ruang abu-abu. Jika sebuah pemberian memang merupakan hak penerima, berikan melalui mekanisme resmi. Jika bukan haknya, jangan diberikan. Jika masih meragukan, jangan dipaksakan.

Transparansi Lebih Baik daripada Sekadar Saling Percaya
Ada pandangan bahwa di organisasi dakwah semua orang adalah orang baik sehingga tidak perlu terlalu banyak aturan. Pandangan ini kurang tepat. Kepercayaan adalah modal sosial, tetapi sistem yang baik adalah penjaga amanah. Orang yang baik pun dapat melakukan kesalahan apabila sistemnya lemah. Sebaliknya, sistem yang baik membantu orang-orang yang amanah untuk tetap berada dalam koridor yang benar.

Muhammadiyah membutuhkan standar yang jelas mengenai: transportasi; perjalanan dinas; uang harian; penginapan; honorarium; representasi; hadiah; sponsorship; pemberian pihak ketiga; reimbursement; penggunaan kendaraan organisasi; fasilitas pengurus; dan konflik kepentingan.

Setiap pengeluaran sebaiknya memiliki dasar kegiatan, standar biaya, otorisasi, bukti transaksi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Dengan demikian, transparansi bukan tanda ketidakpercayaan kepada pengurus. Sebaliknya, transparansi merupakan cara organisasi melindungi orang-orang yang dipercaya dari tuduhan yang tidak perlu.

 

Tinggalkan Balasan

Search