Transportasi dan Gratifikasi di Muhammadiyah

Transportasi dan Gratifikasi di Muhammadiyah
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Persoalan transportasi dan gratifikasi mungkin tampak sebagai persoalan teknis administrasi. Sesungguhnya ia merupakan persoalan akhlak, amanah, integritas, dan budaya organisasi.
Muhammadiyah tidak boleh hanya kuat dalam membangun sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, pesantren, lembaga sosial, dan berbagai AUM, tetapi juga harus kuat dalam membangun budaya integritas di dalamnya.

Semangat “Hidup-Hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah” harus diterjemahkan secara proporsional. Ia tidak boleh dimaknai bahwa orang yang bekerja profesional di Muhammadiyah tidak boleh memperoleh penghasilan yang layak. Sebaliknya, ia harus dimaknai sebagai etos pengabdian yang menempatkan amanah Persyarikatan di atas kepentingan pribadi.

Karena itu, pengurus Muhammadiyah seyogianya memiliki prinsip: “Jangan mengambil dari Muhammadiyah sesuatu yang bukan hak kita; jangan menggunakan jabatan Muhammadiyah untuk kepentingan pribadi; dan jangan menerima pemberian yang dapat merusak independensi dan marwah Persyarikatan.”

Sebaliknya: “Berikan tenaga, pikiran, ilmu, waktu, harta, dan kemampuan terbaik untuk menghidupkan Muhammadiyah.” Inilah esensi Hidup-Hidupilah Muhammadiyah.
Muhammadiyah akan semakin kuat bukan ketika para pengurusnya semakin banyak memperoleh fasilitas, tetapi ketika semakin banyak orang bersedia berkorban untuk Persyarikatan tanpa menjadikan Persyarikatan sebagai tempat mengambil keuntungan pribadi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin Muhammadiyah bukanlah berapa banyak fasilitas yang diperolehnya karena jabatan, melainkan berapa besar manfaat yang berhasil diwujudkannya melalui amanah yang dipercayakan kepadanya.

Hidup-Hidupilah Muhammadiyah. Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb. (*)

Daftar Pustaka:
• Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari.
• Al-Qur’an al-Karim.
• Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
• Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search